Menu

Mode Gelap
Resmi Bercerai, Wardatina Mawa Bagikan Kembali Kenangan Pernikahan dengan Insanul Fahmi: Semoga Bahagia dengan Pasangan Barumu ‘Air mata tak hapus nyawa korban’, ini alasan hakim PN Indramayu vonis mati Ririn Trigliserida Tinggi, Kolesterol Normal: Bahaya Tersembunyi? Bobotoh Harus Berlapang Dada: Bintang Legendaris Persib Dipastikan Pergi Cek Rekening! Dividen Tunai 9 Saham Rp Triliunan Cair Hari Ini 10 Foto Keluarga Marcella Zalianty di Lotte World, Korsel!

Politik

Said Iqbal Batalkan Demo Buruh Usai Temui Purbaya

badge-check

Said Iqbal Batalkan Demo Buruh Usai Temui Purbaya Perbesar

Pembatalan Aksi Buruh, KSPI Berharap Pemerintah Tindak Lanjuti Aspirasi

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengumumkan pembatalan aksi atau demo ribuan buruh yang rencananya akan digelar di depan Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Kamis (9/7/2026). Keputusan ini diambil setelah melihat adanya itikad baik dari pemerintah dalam menindaklanjuti aspirasi buruh terkait reformasi pajak Jaminan Hari Tua (JHT).

“Kami melihat sudah ada titik temu dan good faith dari pemerintah. Karena itu, setelah saya berkomunikasi dengan pimpinan organisasi buruh, kami memutuskan aksi besok dibatalkan dan memberikan kesempatan kepada pemerintah menyelesaikan proses pembahasan ini,” kata Said Iqbal dalam keterangan resmi, Rabu (8/7/2026).

Perjuangan Buruh Disebut Masih Berlanjut

Meski aksi dibatalkan, Said menegaskan bahwa perjuangan buruh belum berakhir. Dia menyatakan, gerakan buruh akan tetap mengawal pembahasan reformasi pajak JHT dan menempuh jalur dialog maupun mekanisme konstitusional apabila hasilnya belum memenuhi rasa keadilan bagi pekerja.

“Tetapi hari ini saya optimistis. Saya melihat negara hadir melindungi rakyat, sebagaimana pesan Presiden Prabowo kepada saya, bahwa negara harus berpihak kepada mereka yang lemah dan memastikan hak-hak pekerja diberikan secara penuh,” ujar dia.

Empat Usulan Reformasi Pajak JHT Disampaikan ke Purbaya

Dalam pertemuan tersebut, Said menyampaikan empat usulan kepada Menteri Keuangan. Usulan pertama ialah menghapus pajak atas pencairan JHT sehingga tarifnya menjadi nol persen.

Kedua, dia meminta pemerintah menghapus skema pajak progresif atas pencairan JHT. Menurutnya, pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) lebih dari satu kali berpotensi dikenai tarif pajak yang lebih tinggi setiap kali mencairkan JHT, sehingga dinilai tidak adil.

Usulan ketiga adalah menaikkan batas saldo JHT yang dikenai pajak. Saat ini, berdasarkan PP Nomor 68 Tahun 2009, saldo JHT hingga Rp50 juta dikenai tarif pajak final 0 persen, sedangkan saldo di atas Rp50 juta dikenai pajak sebesar 5 persen. Menurutnya, angka itu sudah tidak relevan.

“Tahun 2009, nilai Rp50 juta setara sekitar 152 gram emas. Kalau menggunakan nilai emas saat ini, nilainya sudah mendekati Rp400 juta. Artinya, batas pengenaan pajak juga seharusnya disesuaikan agar lebih adil,” jelasnya.

Usulan keempat ialah mengevaluasi kebijakan pajak atas pesangon, manfaat pensiun, dan berbagai manfaat jaminan sosial lainnya. Menurut Said, seluruh manfaat tersebut merupakan bagian dari instrumen perlindungan negara bagi pekerja.

JHT Dinilai Berbeda dengan Tabungan Komersial

Said menekankan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya JHT sebagai tabungan sosial. Jadi, itu tidak seharusnya diperlakukan sama dengan tabungan komersial dalam kebijakan perpajakan.

Menurutnya, apabila tabungan komersial dikenai pajak atas imbal hasilnya, maka prinsip yang sama seharusnya diterapkan pada JHT. Dengan demikian, pengenaan pajak hanya dikenakan pada hasil pengembangannya, bukan pada pokok tabungan yang berasal dari iuran pekerja.

Said menegaskan, pokok dana JHT merupakan hak pekerja yang dikumpulkan melalui iuran selama bertahun-tahun sehingga pencairannya tidak semestinya kembali dikenai pajak.

“Tabungan sosial adalah instrumen perlindungan negara kepada pekerja. Kalau tabungan komersial dikenakan pajak pada bunganya, maka tabungan sosial semestinya juga hanya dikenakan pada imbal hasilnya, bukan pada pokok tabungan JHT yang merupakan hak pekerja,” kata Said Iqbal.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Ono Surono: Usulan Ganti Nama Tatar Sunda Bukan dari DPRD atau KDM

8 Juli 2026 - 22:24 WIB

Ray Rangkuti Sebut Tanda-tanda ‘Kudeta Merambat’ di Indonesia, Ini Penjelasannya

8 Juli 2026 - 20:36 WIB

Mabruri PKS Hargai Keputusan Narji Pindah ke PSI

8 Juli 2026 - 12:22 WIB

Menteri Zulhas Pahami Keresahan Mitra BGN, Siap Fasilitasi Mediasi Cari Solusi

26 Juni 2026 - 11:05 WIB

Pakai Baju PSI, Jokowi Blusukan ke Lampung

26 Juni 2026 - 11:03 WIB

Trending di Politik