JT selaku Konsumen Apartemen Meikarta telah resmi mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Cikarang melalui e-court dengan perkara Nomor: 105/Pdt.G/2026/PN. Ckr tanggal 10 April 2026, ujar Zentoni selaku Kuasa Hukum Konsumen sekaligus sebagai Direktur Eksekutif LAK DKI Jakarta;
Zentoni menerangkan bahwa gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PT. Mahkota Sentosa Utama selaku Developer Apartemen Meikarta ini diajukan oleh karena sejak tahun 2017 terjadinya transaksi jual beli 1 (satu) unit Apartemen Meikarta yang berlokasi District 3 No. Unit 02E (73,11 M2) Blok 62007 Tower 2-B seharga Rp. 491.881.909,- (empat ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus delapan puluh satu ribu sembilan ratus sembilan rupiah) tidak kunjung dibangun sampai saat ini oleh PT. Mahkota Sentosa Utama selaku Developer Apartemen Meikarta;
Selain menggugat PT. Mahkota Sentosa Utama selaku Developer Apartemen Meikarta konsumen juga menggugat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PKP) yang dipimpin oleh Maruarar Sirait atau yang biasa dipanggi Ara sebagai Turut Tergugat karena Kementerian PKP ini bertugas mengurusi bidang perumahan dalam hal ini termasuk apartemen;
Zentoni berharap kepada PT. Mahkota Sentosa Utama selaku Developer Apartemen Meikarta sebelum perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini disidangkan oleh Pengadilan Negeri Cikarang telah mengembalikan uang Konsumen sebesar Rp. 491.881.909,- (empat ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus delapan puluh satu ribu sembilan ratus sembilan rupiah), tutup Zentoni








