28 Oktober 2026
3 Menit Baca 107x dibaca

Resmi! DJP Kemenkeu Libatkan TNI-Polri Cari Wajib Pajak

Resmi! DJP Kemenkeu Libatkan TNI-Polri Cari Wajib Pajak
Foto: Dokumentasi BOGORPEDIA — Ilustrasi Resmi! DJP Kemenkeu Libatkan TNI-Polri Cari Wajib Pajak

Integrasi TNI dan Polri dalam Pengawasan Kepatuhan Pajak

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) telah mengambil langkah strategis dengan melibatkan TNI dan Polri sebagai bagian dari instrumen pengawasan potensi wajib pajak di berbagai wilayah. Unsur yang terlibat adalah Bintara Pembina Desa (Babinsa) serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas). Langkah ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Pelibatan aparat teritorial tersebut difokuskan untuk memperkuat pengumpulan data ekonomi dan memperluas basis data perpajakan nasional. Dengan demikian, DJP berupaya meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap subjek dan objek pajak yang belum teradministrasikan secara baik.

Pembangunan Jejaring Informasi di Lapangan

Berdasarkan pedoman terbaru, DJP membagi pengawasan kepatuhan menjadi tiga pilar utama. Pertama, pengawasan Wajib Pajak terdaftar. Kedua, pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar. Ketiga, pengawasan wilayah. Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas masuk ke dalam skema pengawasan wilayah guna mendukung efektivitas pengumpulan data lapangan.

IKLAN / ADVERTISEMENT

Aktivitas ini dilakukan dengan mendatangi langsung tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, hingga tempat pekerjaan bebas milik Wajib Pajak maupun Pihak Terkait. Tujuan utamanya adalah untuk menemukan subjek dan objek pajak yang belum teradministrasikan dengan baik.

Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat).

Kolaborasi Teknologi dan Pemetaan Wilayah

Selain mengerahkan pengumpulan data lapangan melalui jejaring aparat, DJP juga mengombinasikannya dengan pemanfaatan teknologi informasi tingkat lanjut (nonlapangan). Beberapa metode modern yang turut diadopsi antara lain penilaian dengan teknologi remote sensing, web scraping, pemanfaatan informasi media, hingga analisis data berbasis Business Intelligence serta Compliance Risk Management (CRM).

Untuk memaksimalkan strategi ini, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama diinstruksikan menyusun Peta Zona Pengawasan dan Peta Zona Petugas Pengawasan. Seluruh wilayah kerja KPP Pratama akan dibagi habis dan dialokasikan secara spesifik kepada masing-masing Account Representative (AR) atau petugas pengawasan yang ditunjuk. Langkah ini diharapkan mampu mempertajam akurasi data monografi fiskal di setiap daerah.

Dorong Kepatuhan Berkelanjutan

Lewat langkah ini, DJP menargetkan adanya peningkatan akuntabilitas dan efisiensi pengawasan pajak. Pengawasan terhadap Wajib Pajak yang belum terdaftar kini tidak hanya bertujuan untuk menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru. Melainkan juga mengawal kepatuhan material mereka secara berkelanjutan setelah masuk ke dalam sistem inti administrasi perpajakan.

Penyusunan Surat Edaran SE-8/PJ/2026 ini diharapkan menjadi kompas bagi seluruh pegawai fiskus di tingkat Kantor Pusat, Kantor Wilayah (Kanwil), hingga KPP. Dengan basis data wilayah yang semakin kuat dan valid, Kemenkeu optimistis dapat merealisasikan penerimaan pajak nasional yang optimal demi mendukung stabilitas keuangan negara.

IKLAN / ADVERTISEMENT
R

Redaksi Bogorpedia

Jurnalis & Redaktur Pelaksana di BOGORPEDIA. Berkomitmen menyajikan liputan yang akurat, berimbang, independen, dan terpercaya bagi seluruh pembaca.

Diskusi & Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan atau opini Anda!

Tinggalkan Komentar