Kriminal Archives - Bogorpedia https://bogorpedia.id/category/kriminal/ Suara Publik dan Informasi Bogor Thu, 18 Jun 2026 16:32:20 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.0 https://bogorpedia.id/wp-content/uploads/2026/05/cropped-android-chrome-192x192-2-32x32.png Kriminal Archives - Bogorpedia https://bogorpedia.id/category/kriminal/ 32 32 Selidiki Korupsi Makanan Gratis, Kejagung Ungkap Kenalan Lama Dadan Hindayana dan GHS https://bogorpedia.id/2026/06/18/selidiki-korupsi-makanan-gratis-kejagung-ungkap-kenalan-lama-dadan-hindayana-dan-ghs/ https://bogorpedia.id/2026/06/18/selidiki-korupsi-makanan-gratis-kejagung-ungkap-kenalan-lama-dadan-hindayana-dan-ghs/#respond Thu, 18 Jun 2026 16:32:20 +0000 https://bogorpedia.id/2026/06/18/selidiki-korupsi-makanan-gratis-kejagung-ungkap-kenalan-lama-dadan-hindayana-dan-ghs/ JAKARTA - Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan bahwa mantan Kepala BGN...

The post Selidiki Korupsi Makanan Gratis, Kejagung Ungkap Kenalan Lama Dadan Hindayana dan GHS appeared first on Bogorpedia.

]]>

JAKARTA - Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan bahwa mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan pihak swasta berinisial GHS sudah saling kenal sejak sebelum tahun 2024. Kedekatan ini diduga mempermudah pembagian jatah titik dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui yayasan tertentu.

Menurut Syarief, GHS merupakan pihak swasta yang diminta oleh Dadan untuk mencari mitra dalam pelaksanaan program MBG. "Saudara GHS sudah kenal dengan Saudara DH itu sebelum tahun 2025. Jadi, sekitar sebelum tahun 2024 pun memang sudah kenal dengan Saudara DH," ujarnya.

Dalam prosesnya, Dadan secara melawan hukum memberikan akses kepada GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG melalui yayasan milik GHS. "Yayasannya ada banyak. Memang salah satunya adalah yayasan itu (Indonesia Food Security Review, red.)," tambahnya.

Setelah yayasan GHS memiliki titik dapur, yayasan tersebut menjualnya kepada pihak-pihak yang ingin mendirikan dapur SPPG. "Saudara GHS diberikan akses oleh saudara DH untuk berkomunikasi dengan tim verifikator yang ditunjuk oleh DH sehingga GHS dapat melakukan pengurusan atas rollback terhadap SPPG di bawah naungan yayasan GHS untuk dikembalikan statusnya," jelas Syarief.

Usai dilakukan pengaturan titik SPPG, GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang secara tunai, baik mata uang asing maupun rupiah, kepada Dadan. Uang tersebut bersumber dari mitra-mitra yang meminta bantuan keduanya agar bisa menjadi mitra MBG. "Pemberian uang itu tidak dilakukan sekali, tapi ada yang secara berkala mungkin kalau diperlukan. Jadi, tidak sekali. Kemudian kalau jumlahnya, memang sedang kita hitung sampai saat ini," ucapnya.

Atas perbuatannya, GHS dijerat dengan Pasal 12 huruf a huruf b dan huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 606 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP.

Adapun GHS merupakan tersangka keenam dalam kasus ini. Sebelumnya, Jampidsus Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini, yakni:

  • Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
  • Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung
  • Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya
  • Asep Yusuf Soemantri selaku pihak swasta
  • Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono

The post Selidiki Korupsi Makanan Gratis, Kejagung Ungkap Kenalan Lama Dadan Hindayana dan GHS appeared first on Bogorpedia.

]]>
https://bogorpedia.id/2026/06/18/selidiki-korupsi-makanan-gratis-kejagung-ungkap-kenalan-lama-dadan-hindayana-dan-ghs/feed/ 0
Kronologi wanita di Bandung disekap pacar selama 3 tahun, kehilangan penglihatan normal https://bogorpedia.id/2026/06/18/kronologi-wanita-di-bandung-disekap-pacar-selama-3-tahun-kehilangan-penglihatan-normal/ https://bogorpedia.id/2026/06/18/kronologi-wanita-di-bandung-disekap-pacar-selama-3-tahun-kehilangan-penglihatan-normal/#respond Thu, 18 Jun 2026 13:39:00 +0000 https://bogorpedia.id/2026/06/18/kronologi-wanita-di-bandung-disekap-pacar-selama-3-tahun-kehilangan-penglihatan-normal/ Kasus Penyekapan yang Menggemparkan Warga Bandung Seorang wanita di Bandung mengalami penyekapan selama tiga tahun...

The post Kronologi wanita di Bandung disekap pacar selama 3 tahun, kehilangan penglihatan normal appeared first on Bogorpedia.

]]>

Kasus Penyekapan yang Menggemparkan Warga Bandung

Seorang wanita di Bandung mengalami penyekapan selama tiga tahun oleh pacarnya. Peristiwa ini menjadi perbincangan masyarakat dan menimbulkan kekecewaan terhadap pelaku yang tidak bertanggung jawab.

Korban, YTR (29), diketahui hilang sejak 2023 lalu. Keluarganya menyebut bahwa ia sudah tidak pulang selama tiga tahun. Kepergiannya yang mendadak membuat keluarga bingung dan mencari informasi tentang keberadaannya.

Beberapa waktu kemudian, YTR akhirnya ditemukan oleh keluarganya di rumah sakit. Ia dipertemukan dengan anggota keluarganya setelah kondisinya yang sangat memprihatinkan. Pemilik indekos tempat YTR tinggal membantu korban dan membawanya ke rumah sakit karena kondisi kesehatannya yang buruk.

Saat ini, YTR sedang menjalani perawatan medis. Namun, hal yang paling mengejutkan adalah bahwa pelaku penyekapan justru kabur dan tidak mau mengakui kesalahannya.

Kronologi Kehilangan YTR

Menurut pengakuan adik korban, Syahrul Ulum, kakaknya meninggalkan rumah pada 2023. Saat itu, YTR sering berkomunikasi dengan seorang pria. Mereka bertemu saat menonton konser di daerah Tritan Point, Bandung. Hubungan mereka berkembang hingga akhirnya YTR menghilang secara misterius.

Selama tiga tahun, YTR tidak pernah pulang ke rumah. Komunikasi antara korban dan keluarga juga semakin jarang. Bahkan, saat dihubungi, YTR sering memberikan respons yang kasar, seperti tidak mengenali keluarganya sendiri.

Keluar dari rumah, YTR sempat diberi informasi oleh pelaku bahwa ia bekerja di Jakarta. Informasi ini membuat keluarga terkecoh selama tiga tahun. Faktanya, YTR tidak diperbolehkan menggunakan ponsel oleh pelaku.

Kondisi YTR yang Menyedihkan

Pada Rabu (16/6/2026), YTR dibawa ke RS Ujung Berung dan kemudian dirujuk ke RS Hasan Sadikin Bandung. Kondisinya sangat parah, dengan luka berat di bagian kepala, wajah, kaki, serta luka ringan di tangan.

Selain luka fisik, YTR juga mengalami gangguan penglihatan, kesulitan berjalan, dan kesulitan berbicara. Luka pada wajah dan kepala membuat bibirnya mengalami sumbing. Selain itu, korban juga kehilangan beberapa barang berharga selama disekap, dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp52 juta.

Tindakan Keluarga dan Harapan

Saat ini, keluarga YTR telah melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib. Mereka berharap pelaku dapat segera ditangkap dan dihukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Keluarga ingin proses hukum dilakukan secara tuntas agar tidak ada korban lain yang terjadi," ujar Syahrul. Ia menegaskan bahwa hukuman seberat-beratnya layak diberikan kepada pelaku penyekapan.

Peristiwa ini menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa tindakan kekerasan dalam hubungan percintaan harus segera dihentikan. Dengan adanya laporan dari keluarga dan pihak berwajib, harapan besar diarahkan agar pelaku dapat segera ditangkap dan diberi hukuman yang pantas.

The post Kronologi wanita di Bandung disekap pacar selama 3 tahun, kehilangan penglihatan normal appeared first on Bogorpedia.

]]>
https://bogorpedia.id/2026/06/18/kronologi-wanita-di-bandung-disekap-pacar-selama-3-tahun-kehilangan-penglihatan-normal/feed/ 0
Mantan Dirut PT MDI Dihukum 5 Tahun, Terbukti Lakukan Korupsi TaniHub https://bogorpedia.id/2026/06/18/mantan-dirut-pt-mdi-dihukum-5-tahun-terbukti-lakukan-korupsi-tanihub/ https://bogorpedia.id/2026/06/18/mantan-dirut-pt-mdi-dihukum-5-tahun-terbukti-lakukan-korupsi-tanihub/#respond Thu, 18 Jun 2026 11:53:14 +0000 https://bogorpedia.id/2026/06/18/mantan-dirut-pt-mdi-dihukum-5-tahun-terbukti-lakukan-korupsi-tanihub/ Donald Surjana Wihardja, mantan Direktur Utama PT Metra Digital Investama (MDI), dihukum penjara selama 5...

The post Mantan Dirut PT MDI Dihukum 5 Tahun, Terbukti Lakukan Korupsi TaniHub appeared first on Bogorpedia.

]]>

Donald Surjana Wihardja, mantan Direktur Utama PT Metra Digital Investama (MDI), dihukum penjara selama 5 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Putusan ini dibacakan pada hari Kamis (18/6) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hakim menyatakan bahwa Donald terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana investasi pada PT Tani Group Indonesia (TaniHub) antara tahun 2019 hingga 2023.

Hakim Ketua Teddy Windiarto menjelaskan bahwa Donald memberikan investasi kepada TaniHub hanya berdasarkan data administratif yang disampaikan oleh pihak Tani Group, tanpa memverifikasi kebenaran data atau kondisi lapangan secara langsung. Hal ini berdampak pada kerugian keuangan negara sebesar 20 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 290,92 miliar.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum," ujar Hakim Ketua saat membacakan putusan.

Selain hukuman penjara, Donald juga dikenai denda sebesar Rp 750 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan hukuman penjara selama 165 hari. Perbuatan Donald dilakukan bersama dengan Aldi Adrian Hartanto, mantan Vice President of Investment PT MDI, yang juga divonis 2 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider 90 hari penjara.


Selain PT MDI, terdapat dua pejabat perusahaan investasi lainnya yang terbukti melakukan korupsi dalam pengelolaan dana investasi pada TaniHub pada periode yang sama. Dampak dari tindakan mereka menyebabkan kerugian negara sebesar 5 juta dolar AS atau setara dengan Rp 73,3 miliar.

Kedua terdakwa, yaitu Nicko Widjaja dan William Gozali, mendapatkan vonis dalam sidang terpisah. Nicko dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 110 hari penjara, sedangkan William dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 90 hari penjara.

Hakim Ketua menegaskan bahwa perbuatan melawan hukum keempat terdakwa memperkaya beberapa pihak, termasuk Ivan Arie Sustiawan sebesar Rp 3,26 miliar, Edison Tobing sebesar Rp 1,06 miliar, serta PT Tani Grup Indonesia sebesar 25 juta dolar AS atau setara dengan Rp 364,22 miliar.

Keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Vonis yang diberikan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, Donald dan Aldi masing-masing dituntut 12 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara. Sementara itu, Nicko dan William masing-masing dituntut 11 tahun dan 9 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.

The post Mantan Dirut PT MDI Dihukum 5 Tahun, Terbukti Lakukan Korupsi TaniHub appeared first on Bogorpedia.

]]>
https://bogorpedia.id/2026/06/18/mantan-dirut-pt-mdi-dihukum-5-tahun-terbukti-lakukan-korupsi-tanihub/feed/ 0
Toyota Fortuner Putih Digeledah Polisi, Pemilik Terancam 12 Tahun Bui Karena Cinta https://bogorpedia.id/2026/06/18/toyota-fortuner-putih-digeledah-polisi-pemilik-terancam-12-tahun-bui-karena-cinta/ https://bogorpedia.id/2026/06/18/toyota-fortuner-putih-digeledah-polisi-pemilik-terancam-12-tahun-bui-karena-cinta/#respond Thu, 18 Jun 2026 09:00:00 +0000 https://bogorpedia.id/2026/06/18/toyota-fortuner-putih-digeledah-polisi-pemilik-terancam-12-tahun-bui-karena-cinta/ Pemilik mobil Toyota Fortuner putih yang digunakan dalam aksi percobaan penculikan seorang lansia di Jakarta...

The post Toyota Fortuner Putih Digeledah Polisi, Pemilik Terancam 12 Tahun Bui Karena Cinta appeared first on Bogorpedia.

]]>

Pemilik mobil Toyota Fortuner putih yang digunakan dalam aksi percobaan penculikan seorang lansia di Jakarta Utara kini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Mobil tersebut diamankan dari wilayah Cikarang, Bekasi setelah pihak kepolisian mengidentifikasi kendaraan yang digunakan dalam kasus tersebut.

Motif utama dari tindakan tersebut berawal dari hubungan cinta yang tidak direstui. Menurut informasi yang diperoleh, pelaku CW (31) awalnya menjalin hubungan dengan anak korban. Namun, hubungan tersebut tidak mendapat restu dari keluarga korban, sehingga komunikasi antara kedua belah pihak terputus. Hal ini memicu CW untuk melakukan aksi percobaan penculikan dan penganiayaan.

Menurut Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Agta Bhuwana Putra, motif tersebut terungkap setelah pihaknya menangkap dua tersangka, yakni CW dan FAP (26), serta melakukan penyelidikan lebih lanjut. Ia menyatakan bahwa CW disebut nekat melancarkan aksi karena penolakan dari keluarga korban. Selain itu, CW masih memiliki status pernikahan dengan istri dan dua anak, sehingga membuat hubungan dengan anak korban semakin tidak diizinkan.

Peristiwa percobaan penculikan terjadi di Jalan Camar Permai 4, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, pada pukul 06.55 WIB. Saat itu, korban sedang berolahraga pagi setelah keluar dari rumah sekitar pukul 06.15 WIB. Sebuah Toyota Fortuner putih datang dari arah belakang dan mendekati korban. Salah satu pelaku, FAP, keluar dari mobil dan mencoba menarik korban untuk dimasukkan ke dalam kendaraan. Korban berteriak meminta tolong sambil melakukan perlawanan.

Korban sempat terjatuh dan diseret oleh pelaku sebelum akhirnya aksi dibatalkan dan pelaku melarikan diri dari lokasi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan beberapa luka di area lengan, jari, dan sikut akibat terjatuh dan diseret.

Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi mobil Toyota Fortuner putih yang digunakan dalam aksi tersebut. Mobil tersebut kemudian ditemukan di sebuah rumah di wilayah Cikarang, Bekasi. CW ditangkap dan mengakui keterlibatannya dalam kasus tersebut bersama FAP. FAP kemudian ditangkap di sebuah tempat kebugaran di Apartemen Gold Coast PIK.

Agta menjelaskan bahwa aksi tersebut dilakukan secara terencana. CW disebut merekrut FAP sebagai eksekutor dan mengganti pelat nomor Fortuner yang digunakan saat beraksi. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 17 dan Pasal 18 juncto Pasal 450 serta Pasal 471 KUHP tentang percobaan penculikan dan atau penganiayaan. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

The post Toyota Fortuner Putih Digeledah Polisi, Pemilik Terancam 12 Tahun Bui Karena Cinta appeared first on Bogorpedia.

]]>
https://bogorpedia.id/2026/06/18/toyota-fortuner-putih-digeledah-polisi-pemilik-terancam-12-tahun-bui-karena-cinta/feed/ 0
Siapa Donald dan Aldi? Mantan Bos MDI Ventures yang Divonis Terkait TaniHub https://bogorpedia.id/2026/06/18/siapa-donald-dan-aldi-mantan-bos-mdi-ventures-yang-divonis-terkait-tanihub/ https://bogorpedia.id/2026/06/18/siapa-donald-dan-aldi-mantan-bos-mdi-ventures-yang-divonis-terkait-tanihub/#respond Thu, 18 Jun 2026 08:25:00 +0000 https://bogorpedia.id/2026/06/18/siapa-donald-dan-aldi-mantan-bos-mdi-ventures-yang-divonis-terkait-tanihub/ Mantan Direktur Utama MDI Ventures Divonis Lima Tahun Penjara Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi...

The post Siapa Donald dan Aldi? Mantan Bos MDI Ventures yang Divonis Terkait TaniHub appeared first on Bogorpedia.

]]>

Mantan Direktur Utama MDI Ventures Divonis Lima Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memberikan vonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta kepada mantan Direktur Utama PT Metra Digital Investama (MDI Ventures), Donald Wihardja. Dalam sidang yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 250 juta kepada Aldi Adrian Hartanto, mantan VP of Investment MDI Ventures.

Kasus ini menyangkut dugaan korupsi dalam investasi di startup TaniHub yang kini menjadi sorotan publik. Vonis yang diberikan lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Donald dikenai hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara. Sebelumnya JPU juga menuntut Aldi dengan hukuman serupa.

Pembelaan Donald Wihardja

Dalam nota pembelaannya atau pledoi, Donald menyatakan bahwa selama persidangan tidak pernah terbukti bahwa dirinya memperkaya diri sendiri atau memiliki niat jahat. Ia menegaskan bahwa tidak ada bukti aliran dana kepada dirinya, serta tidak terbukti adanya konflik kepentingan.

Donald mengungkapkan bahwa dalam dunia venture capital, risiko adalah hal yang wajar dan bukan penyimpangan. Ia berargumen bahwa keputusan investasi yang diambil tidak bersifat korupsi, melainkan keputusan bisnis yang biasa dilakukan dalam industri tersebut.

Riwayat Karier Donald Wihardja

Donald merupakan sosok yang dikenal luas di industri teknologi dan investasi Indonesia. Sebelum menjabat sebagai Direktur Utama MDI Ventures, perusahaan modal ventura milik Telkom Group, ia memiliki pengalaman lebih dari dua dekade di sektor teknologi.

Sebagai pengusaha, operator bisnis, dan investor, Donald memiliki rekam jejak kuat dalam membangun perusahaan, mengelola investasi, serta membantu startup memperoleh pendanaan. Sebelum memimpin MDI Ventures, ia menghabiskan lebih dari lima tahun di industri pembayaran digital.

Ia pernah menjabat sebagai General Manager Indonesia di 2C2P, perusahaan payment gateway regional. Selain itu, ia juga menjadi Chief Information Officer (CIO) di Indomog, perusahaan solusi pembayaran digital yang melayani industri konten dan gim di Indonesia.

Di bawah kepemimpinan Donald, Indomog mencatat pertumbuhan tiga kali lipat setiap tahun selama empat tahun berturut-turut hingga menghasilkan pendapatan tahunan sekitar US$ 15 juta pada 2012. Saat itu, Indomog berhasil menguasai sekitar 15% hingga 20% pasar pembayaran gim daring di Indonesia.

Donald juga pernah bekerja di Quvat, tempat ia membantu mengelola investasi senilai lebih dari US$ 100 juta ke Matrix Cable Network. Proyek kabel bawah laut tersebut menjadi salah satu infrastruktur penting yang membantu menurunkan biaya internet di Indonesia dan memperluas akses konektivitas nasional.

Selain berkarier di perusahaan besar, Donald aktif mendampingi berbagai startup teknologi dalam proses penggalangan dana. Melalui perannya sebagai penasihat dan investor, ia telah membantu sejumlah perusahaan rintisan memperoleh pendanaan bernilai jutaan dolar dari investor domestik maupun internasional.

Aldi Adrian Hartanto, Venture Capitalist Muda

Aldi Adrian Hartanto, yang juga divonis dua tahun penjara dan denda Rp 250 juta, menegaskan bahwa tidak ada aliran dana dari investasi TaniHub yang ia terima. Ia mengungkapkan sejumlah fakta persidangan, termasuk terkait kepemilikan MDI Ventures di startup tersebut dan persetujuan homologasi restrukturisasi TaniHub.

Aldi dikenal sebagai venture capitalist muda dengan rekam jejak panjang di industri teknologi dan investasi startup, baik di Indonesia maupun Asia Tenggara. Lahir pada 29 Maret 1993, ia meniti karier di industri modal ventura sejak usia relatif muda.

Ia pernah menjadi salah satu pendiri sekaligus Managing Partner di Ascent Ventures Group, perusahaan modal ventura berbasis tesis investasi yang berfokus pada pendanaan startup tahap awal di Asia Tenggara. Di bawah naungan Ascent Ventures Group, Aldi banyak terlibat dalam investasi pada perusahaan rintisan yang bergerak di sektor pemberdayaan UMKM, teknologi finansial generasi baru, serta bisnis berbasis konsumen digital.

Saat berkarier di Ascent, Aldi juga menjabat sebagai Vice President of Investment di MDI Ventures, perusahaan modal ventura milik Telkom Group yang mengelola berbagai dana investasi dengan cakupan global. Dalam perannya tersebut, ia memimpin aktivitas investasi pada startup tahap awal hingga tahap pertumbuhan yang tersebar di Indonesia, Singapura, dan Amerika Serikat.

Karier Aldi di industri investasi dimulai ketika usianya masih awal 20-an. Ia pernah bergabung dengan Fenox Venture Capital, salah satu perusahaan modal ventura berbasis Silicon Valley yang aktif berinvestasi di Asia. Di Fenox Venture Capital, Aldi dipercaya sebagai Analis Investasi untuk kawasan Asia Tenggara.

Fokus investasinya meliputi perusahaan tahap seed hingga Seri B yang memiliki potensi pertumbuhan global, khususnya di sektor internet konsumen, teknologi informasi, dan teknologi kesehatan. Selain berkiprah sebagai investor, Aldi juga pernah menorehkan prestasi di bidang riset investasi. Ia tercatat meraih posisi delegasi terbaik kedua dalam Indonesia Investment Research Challenge (IIRC), kompetisi yang diselenggarakan oleh CFA Institute Indonesia bersama Bursa Efek Indonesia (BEI).

Selama bertahun-tahun, Donald dan Aldi dikenal sebagai bagian dari generasi investor yang aktif mendorong pertumbuhan startup Indonesia melalui berbagai pendanaan dan program pengembangan perusahaan rintisan. Namun, perjalanan karier yang dibangun di industri teknologi itu kini dibayangi vonis pengadilan terkait investasi MDI Ventures di TaniHub.

The post Siapa Donald dan Aldi? Mantan Bos MDI Ventures yang Divonis Terkait TaniHub appeared first on Bogorpedia.

]]>
https://bogorpedia.id/2026/06/18/siapa-donald-dan-aldi-mantan-bos-mdi-ventures-yang-divonis-terkait-tanihub/feed/ 0