Terhitung sejak hari ini Senin, tanggal 13 April 2026, Pukul 10.00 WIB, Lembaga Bantuan Hukum Bogor (LBH) telah resmi membuka Posko Pengaduan Konsumen Vivo Mall Sentul. Posko ini dimaksudkan untuk menampung aspirasi para konsumen yang telah melakukan pembelian lunas/mencicil unit kios di Vivo Mall Sentul akan tetapi belum mendapatkan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMRS) hingga saat ini dari PT. TPD selaku Developer, ujar Zentoni selaku Direktur Eksekutif LBH Bogor;
Zentoni menduga PT. TPD selaku Developer Vivo Mall Sentul yang tidak kunjung menyerahkan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMRS) kepada konsumen adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menentukan bahwa:
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut”
Untuk itu Zentoni menghimbau kepada masyarakat luas selaku konsumen Vivo Mall Sentul agar segera mendaftarkan diri ke Posko yang telah dibuka oleh LBH Bogor dengan meghubungi hotline nomor 081317422079 yang beralamat kantor di Jl. K.H. R. Abdullah Bin Nuh Kav. 23, Taman Yasmin, Kota Bogor;
Selanjutnya secara bersama-sama akan diajukan upaya hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, tutup Zentoni.
Terima kasih
Lembaga Bantuan Hukum Bogor (LBH Bogor)
Zentoni, S.H., M.H.
Direktur Eksekutif
081317422079








