Keluarga Korban TPKS Bersikap Proses Hukum Harus Berjalan Adil
Keluarga korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) akhirnya angkat bicara setelah terlapor, Kiyai Abi Jamroh alias AJ, pengasuh Pondok Pesantren Al Anwar Mantingan Jepara ditetapkan sebagai tersangka. Melalui kuasa hukumnya, Erlinawati, orang tua M (19) sebagai korban menyampaikan harapan agar proses hukum yang sedang berlangsung di kepolisian dapat berjalan secara adil dan transparan.
Erlinawati menegaskan bahwa apa yang diperjuangkan oleh keluarga korban adalah untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya. Hal ini menjadi bagian dari upaya mencari keadilan bagi korban, sekaligus memberikan efek jera agar tidak ada lagi korban-korban lain yang muncul.
“Alhamdulillah kasusnya sudah ditangani dengan baik. Terima kasih kepada pihak kepolisian,” ujar Erlinawati.
Tujuan Pencarian Keadilan
Sebagai kuasa hukum korban, Erlinawati menekankan bahwa tujuan utama dari perjuangan keluarga bukanlah untuk menjatuhkan martabat seorang kiai atau pondok pesantren yang dipimpin Kiyai AJ. Namun, hal ini dilakukan sebagai bentuk ikhtiar untuk mencari keadilan dan memastikan bahwa korban mendapatkan haknya.
Lebih lanjut, setelah penetapan tersangka Kiyai AJ yang telah berkekuatan hukum tetap dalam proses penyidikan, pihaknya kini mulai berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Salah satu fokus koordinasi ini adalah dalam pengurusan restitusi bagi korban. Restitusi ini bertujuan sebagai bentuk pemulihan hak-hak korban atas segala dampak yang timbul dari tindakan kekerasan seksual yang dialami.
“Sebagai kuasa hukum korban, kami tentu berharap pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya,” tegas Erlinawati.
Proses Penyidikan dan Penahanan Pelaku
Dalam laporan sebelumnya, Kiyai AJ yang merupakan pengasuh Ponpes Al Anwar Mantingan Jepara telah ditetapkan sebagai tersangka kasus TPKS pada Senin (11/5/2026). Saat ini, Kiyai AJ sudah ditahan di Rutan Polres Jepara.
Proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian menunjukkan bahwa kasus ini dianggap serius dan akan diambil tindakan tegas terhadap pelaku. Dengan penahanan yang dilakukan, diharapkan bisa memberikan rasa aman bagi korban dan masyarakat luas.
Peran LPSK dalam Pemulihan Hak Korban
Pihak keluarga korban juga berharap bahwa LPSK dapat memberikan dukungan penuh dalam pemulihan hak-hak korban. Termasuk dalam hal pemberian perlindungan, bantuan psikologis, serta bantuan finansial jika diperlukan.
- Dalam proses pemulihan, korban membutuhkan pendampingan yang memadai agar bisa kembali melanjutkan hidup tanpa trauma.
- LPSK memiliki peran penting dalam memastikan korban mendapatkan perlindungan hukum dan sosial yang layak.
- Koordinasi antara kuasa hukum, LPSK, dan pihak kepolisian sangat diperlukan agar proses hukum berjalan dengan baik dan tidak mengganggu proses pemulihan korban.
Kesimpulan
Peristiwa ini menunjukkan bahwa tindak pidana kekerasan seksual tidak boleh dianggap remeh. Selain itu, proses hukum harus dijalankan dengan seadil-adilnya agar korban merasa didengar dan diberikan keadilan. Dengan adanya penahanan terhadap pelaku dan koordinasi dengan lembaga perlindungan saksi dan korban, diharapkan kasus seperti ini tidak terulang kembali di masa depan.







