Menu

Mode Gelap
Jika Anda Kembalikan Troli Tanpa Diminta, Ini 8 Ciri Kepribadian Langka Menurut Psikologi Orang yang Berjalan dengan Tangan di Belakang Punggung: 7 Perilaku yang Mengungkap Psikologi Mereka WhatsApp Plus hadir di iPhone, pin 20 chat dan ubah tema sesuai keinginan Optimasi rantai pasok: Mengapa penting bagi bisnis? Jadwal Pekan 33 BRI Super League: Empat Tim Di Tekanan Harga Emas Antam Naik Rp40.000 Jadi Rp2.859.000 Per Gram, 12 Mei 2026

Nasional

Hukuman apa yang layak bagi kiai peleceh santriwati di Jepara?

badge-check


					Hukuman apa yang layak bagi kiai peleceh santriwati di Jepara? Perbesar

Keluarga Korban TPKS Bersikap Proses Hukum Harus Berjalan Adil

Keluarga korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) akhirnya angkat bicara setelah terlapor, Kiyai Abi Jamroh alias AJ, pengasuh Pondok Pesantren Al Anwar Mantingan Jepara ditetapkan sebagai tersangka. Melalui kuasa hukumnya, Erlinawati, orang tua M (19) sebagai korban menyampaikan harapan agar proses hukum yang sedang berlangsung di kepolisian dapat berjalan secara adil dan transparan.

Erlinawati menegaskan bahwa apa yang diperjuangkan oleh keluarga korban adalah untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya. Hal ini menjadi bagian dari upaya mencari keadilan bagi korban, sekaligus memberikan efek jera agar tidak ada lagi korban-korban lain yang muncul.

“Alhamdulillah kasusnya sudah ditangani dengan baik. Terima kasih kepada pihak kepolisian,” ujar Erlinawati.

Tujuan Pencarian Keadilan

Sebagai kuasa hukum korban, Erlinawati menekankan bahwa tujuan utama dari perjuangan keluarga bukanlah untuk menjatuhkan martabat seorang kiai atau pondok pesantren yang dipimpin Kiyai AJ. Namun, hal ini dilakukan sebagai bentuk ikhtiar untuk mencari keadilan dan memastikan bahwa korban mendapatkan haknya.

Lebih lanjut, setelah penetapan tersangka Kiyai AJ yang telah berkekuatan hukum tetap dalam proses penyidikan, pihaknya kini mulai berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Salah satu fokus koordinasi ini adalah dalam pengurusan restitusi bagi korban. Restitusi ini bertujuan sebagai bentuk pemulihan hak-hak korban atas segala dampak yang timbul dari tindakan kekerasan seksual yang dialami.

“Sebagai kuasa hukum korban, kami tentu berharap pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya,” tegas Erlinawati.

Proses Penyidikan dan Penahanan Pelaku

Dalam laporan sebelumnya, Kiyai AJ yang merupakan pengasuh Ponpes Al Anwar Mantingan Jepara telah ditetapkan sebagai tersangka kasus TPKS pada Senin (11/5/2026). Saat ini, Kiyai AJ sudah ditahan di Rutan Polres Jepara.

Proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian menunjukkan bahwa kasus ini dianggap serius dan akan diambil tindakan tegas terhadap pelaku. Dengan penahanan yang dilakukan, diharapkan bisa memberikan rasa aman bagi korban dan masyarakat luas.

Peran LPSK dalam Pemulihan Hak Korban

Pihak keluarga korban juga berharap bahwa LPSK dapat memberikan dukungan penuh dalam pemulihan hak-hak korban. Termasuk dalam hal pemberian perlindungan, bantuan psikologis, serta bantuan finansial jika diperlukan.

  • Dalam proses pemulihan, korban membutuhkan pendampingan yang memadai agar bisa kembali melanjutkan hidup tanpa trauma.
  • LPSK memiliki peran penting dalam memastikan korban mendapatkan perlindungan hukum dan sosial yang layak.
  • Koordinasi antara kuasa hukum, LPSK, dan pihak kepolisian sangat diperlukan agar proses hukum berjalan dengan baik dan tidak mengganggu proses pemulihan korban.

Kesimpulan

Peristiwa ini menunjukkan bahwa tindak pidana kekerasan seksual tidak boleh dianggap remeh. Selain itu, proses hukum harus dijalankan dengan seadil-adilnya agar korban merasa didengar dan diberikan keadilan. Dengan adanya penahanan terhadap pelaku dan koordinasi dengan lembaga perlindungan saksi dan korban, diharapkan kasus seperti ini tidak terulang kembali di masa depan.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Evaluasi SPPG Surabaya Pasca Insiden Siswa Terkena MBG

12 Mei 2026 - 10:46 WIB

Prediksi Indonesia U-17 vs Jepang: Kurniawan Siapkan Akhir Pekan untuk Lolos ke Piala Dunia

12 Mei 2026 - 10:42 WIB

Indonesia targetkan peringkat ketiga di Kejuaraan Queen Sirikit Cup 46 di Sentul Highlands

12 Mei 2026 - 09:44 WIB

Jadwal KRL Jogja-Solo 13 Mei 2026: Tarif Rp8.000 Sekali Jalan

12 Mei 2026 - 04:26 WIB

Prakiraan Cuaca Sulawesi Utara Hari Ini: Mitra Berawan, Tomohon Hujan

12 Mei 2026 - 04:25 WIB

Trending di Nasional