Penahanan Direktur Utama PT MMS Terkait Kasus Manipulasi Data Ekspor
Direktektorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah menahan Whu Zeng Xie, yang merupakan direktur utama (dirut) dari sebuah perusahaan bernama PT MMS. Penahanan ini dilakukan karena dugaan keterlibatan pria tersebut dalam kasus manipulasi data ekspor minyak turunan sawit melalui modus under invoicing.
Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Setyo K. Heriyatno, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan mempercepat pengungkapan perkara yang saat ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian.
”Tersangka Direktur Utama PT MMS, saudara Whu Zeng Xie, telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” ujar dia dalam keterangan resmi pada Jumat (26/6).
Setyo menyampaikan bahwa penyidik telah menemukan indikasi praktik under invoicing atau pencantuman nilai ekspor lebih rendah dari nilai sebenarnya dalam dokumen ekspor. Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan ekspor minyak turunan sawit yang seharusnya tunduk pada ketentuan pembatasan ekspor, wajib memiliki Persetujuan Ekspor (PE), dan dikenakan bea keluar.
”Dugaan praktik under invoicing ini berpotensi menimbulkan kerugian negara karena adanya ketidaksesuaian data ekspor yang dilaporkan,” jelasnya.
Melalui proses penyidikan, Bareskrim Polri telah mendalami 95 ekspor barang dari Indonesia ke Tiongkok yang dilakukan sepanjang 2024 hingga 2026. Kini penyidik sedang menganalisa dokumen serta melakukan pendalaman atas kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut).
”Penyidik melakukan pengecekan terhadap kontainer yang berada di Pelabuhan Tanjung Priok serta memeriksa dokumen ekspor yang ada di Bea Cukai. Seluruh data tersebut dianalisis dan dicocokkan dengan hasil penyidikan guna memperkuat pembuktian dalam proses pemberkasan,” jelasnya.
Perwira menengah Polri dengan tiga kembang di pundak itu menegaskan, penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menghitung potensi kerugian negara yang timbul akibat dugaan pelanggaran ekspor tersebut.
”Penyidikan masih terus berjalan. Kami akan mendalami seluruh rangkaian transaksi dan dokumen yang terkait agar perkara ini dapat diungkap secara menyeluruh,” tegasnya.
Langkah-Langkah yang Dilakukan dalam Penyidikan
Berikut beberapa langkah yang dilakukan oleh Bareskrim Polri dalam penyidikan kasus ini:
- Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kontainer yang ada di Pelabuhan Tanjung Priok.
- Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah ada ketidaksesuaian antara isi kontainer dan dokumen ekspor yang dilaporkan.
-
Dokumen ekspor yang ada di Bea Cukai juga diperiksa sebagai bagian dari proses analisis.
-
Analisis data ekspor dilakukan terhadap 95 transaksi yang dilakukan sepanjang 2024 hingga 2026.
- Data tersebut dibandingkan dengan dokumen resmi yang tersimpan di sistem Bea Cukai.
-
Tujuannya adalah untuk menemukan indikasi adanya praktik under invoicing.
-
Penyidik terus melakukan pendalaman terhadap seluruh transaksi dan dokumen yang terkait.
- Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua aspek kasus telah diungkap.
- Proses ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dalam pemberkasan perkara.







