Profil Sitti Husniah, Bupati Gowa yang Terlibat Dugaan Korupsi Seragam Sekolah
Sitti Husniah Talenrang, seorang perempuan yang kini menjadi sorotan publik di Sulawesi Selatan, saat ini sedang diperiksa oleh penyidik Polda Sulsel terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan seragam sekolah gratis untuk jenjang SD dan SMP tahun anggaran 2025. Ia merupakan Bupati Kabupaten Gowa yang menjabat periode 2025–2030.
Proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Sulsel kini telah memasuki tahap penyidikan. Tim penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat sebagai saksi dalam kasus tersebut. Termasuk di dalamnya adalah Sitti Husniah, yang kini menjadi salah satu yang diperiksa.
Riwayat Karier Politik Sitti Husniah
Lahir pada 20 Maret 1977, Sitti Husniah memiliki latar belakang pendidikan yang cukup baik. Ia mulai bersekolah di SD Negeri 3 Parepare, kemudian melanjutkan studi ke SMP Negeri 1 Parepare. Setelah lulus dari SMA Negeri 3 Makassar, ia melanjutkan pendidikan tinggi di STIEM Bongaya Makassar dan akhirnya menyelesaikan studi di Universitas Muslim Indonesia (UMI).
Selain berkiprah di dunia politik, Husniah juga aktif dalam berbagai organisasi sosial dan pendidikan. Ia menjabat sebagai Bunda PAUD Kabupaten Gowa, Bunda Literasi Kabupaten Gowa, serta Bunda Forum Anak Kabupaten Gowa periode 2025–2030. Di bidang kepramukaan, ia juga menjadi Ketua Majelis Pembimbing Cabang Kwarcab Pramuka Kabupaten Gowa.
Di tingkat partai, Husniah menjabat sebagai Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Sulawesi Selatan. Ia juga menjadi Ketua DPW Perempuan Amanat Nasional (PUAN) Sulawesi Selatan serta Ketua DPD PAN Kabupaten Gowa. Selain itu, ia juga menjabat sebagai Ketua Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) Kabupaten Gowa.
Sebelum menjabat sebagai bupati, Husniah pernah menjadi anggota DPRD Kabupaten Gowa periode 2019–2024 dan terpilih sebagai anggota DPRD Sulawesi Selatan pada Pemilu 2024.
Keterlibatan dalam Kasus Hak Angket DPRD Gowa
Kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis turut menjadi salah satu materi yang dibahas dalam rapat Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa. Dalam pembahasan tersebut, muncul sejumlah temuan terkait proyek pengadaan seragam sekolah gratis, termasuk dugaan adanya penggelembungan anggaran.
Selain itu, keterangan dari sejumlah saksi juga mengungkap dugaan keterlibatan pihak yang disebut sebagai orang suruhan Bupati Gowa dalam proses penawaran hingga pengadaan barang. Pansus Hak Angket DPRD Gowa membahas tiga persoalan utama, yakni pencabutan bantuan beasiswa program doktor terhadap seorang mahasiswi, proyek pengadaan seragam sekolah gratis, serta dugaan hubungan pribadi antara bupati dengan salah satu konsultan politiknya.
Dalam proses pemeriksaan, Pansus memanggil sejumlah saksi terkait proyek pengadaan 20.000 setel seragam sekolah dengan nilai anggaran mencapai Rp16 miliar yang berada di bawah pengelolaan Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa. Beberapa pihak yang dimintai keterangan di antaranya perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa dan perusahaan penyedia barang. Berdasarkan keterangan para saksi, muncul dugaan bahwa pelaksanaan proyek tersebut melibatkan dua orang yang disebut sebagai pihak yang diperintah oleh bupati, yakni berinisial SA dan MB.
SA disebut telah melakukan kesepakatan pembayaran dengan nilai sekitar Rp15 miliar, sementara dana yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Gowa untuk proyek tersebut mencapai Rp16 miliar. Hal ini menjadi pertanyaan besar dalam penyelidikan kasus korupsi tersebut.








