JAKARTA – Sejumlah akun TikTok menjadi perbincangan publik setelah muncul unggahan yang diduga mempromosikan layanan berkaitan dengan aktivitas perjudian online dengan menggunakan nama permainan Free Fire sebagai daya tarik.
Berdasarkan pantauan terhadap konten yang beredar di media sosial, akun TikTok @queen_ellysa menampilkan unggahan promosi yang memuat narasi seperti “FM aman, rekap kilat, bebas hangus dan ga korup fee” serta mengarahkan pengguna menuju tautan yang tersedia pada bio akun.
Sementara itu, akun TikTok @priaidaman99jn (JillyNoCounter! x StealthGrade) juga menjadi sorotan setelah namanya ramai disebut dalam berbagai unggahan dan diskusi warganet mengenai dugaan aktivitas serupa.
Selain dugaan promosi tersebut, sejumlah pengguna media sosial juga menyoroti unggahan pada akun yang bersangkutan yang diduga memuat tuduhan terhadap pihak lain. Apabila tuduhan disampaikan tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan, pihak yang merasa dirugikan memiliki hak untuk menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.
Ramainya perbincangan ini mendorong berbagai pihak agar Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melakukan penelusuran terhadap informasi yang beredar apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, termasuk dugaan promosi perjudian online maupun dugaan konten yang berpotensi merugikan pihak lain.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Kepolisian Republik Indonesia maupun instansi berwenang yang menyatakan adanya tindak pidana atau keterlibatan pemilik akun-akun tersebut dalam aktivitas perjudian online. Seluruh informasi yang beredar masih memerlukan proses verifikasi dan penyelidikan lebih lanjut.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada promosi yang menjanjikan keuntungan instan di media sosial serta menghindari penyebaran tuduhan yang belum terverifikasi. Apabila menemukan dugaan pelanggaran hukum, masyarakat diharapkan melaporkannya melalui kanal resmi Kepolisian Republik Indonesia atau platform digital terkait agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan konten yang beredar di ruang publik dan pantauan redaksi. Penyebutan akun dilakukan sebagai bagian dari pelaporan mengenai unggahan yang menjadi perhatian publik. Informasi ini masih menunggu hasil klarifikasi dan penyelidikan dari pihak berwenang.










