Angka Perceraian di Kukar Masih Mengkhawatirkan
Pengadilan Agama Tenggarong mencatat sebanyak 944 perkara perceraian yang masuk ke meja hijau sepanjang Januari hingga Juni 2026. Angka ini menunjukkan tren yang mengkhawatirkan, terutama karena jumlahnya terus meningkat dari tahun ke tahun.
Data Perceraian dan Jenis Perkara
Dari total 944 perkara tersebut, sebanyak 702 perkara merupakan cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri, sedangkan 242 perkara lainnya adalah cerai talak yang diajukan oleh suami. Jumlah ini belum termasuk data dari bulan Juli 2026 karena proses rekapitulasi masih berlangsung.
Jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, angka perceraian di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus meningkat. Pada tahun 2025, tercatat sekitar 1.562 perkara perceraian, sementara pada 2024 jumlahnya sekitar 1.400 perkara. Hal ini menunjukkan bahwa tren peningkatan tidak hanya terjadi dalam satu tahun, tetapi juga secara konsisten.
Faktor Utama yang Memicu Perceraian
Menurut Humas Pengadilan Agama Tenggarong, Riduansyah, faktor ekonomi masih menjadi penyebab utama perceraian. Banyak pasangan memutuskan untuk bercerai karena ketidakmampuan suami dalam memenuhi kebutuhan keluarga atau memberikan nafkah kepada istri dan anak-anak.
Selain itu, pengaruh judi online mulai menjadi faktor baru yang semakin sering ditemukan dalam perkara perceraian. Fenomena ini menunjukkan adanya perubahan dalam pola perilaku masyarakat, terutama di kalangan generasi muda.
Riduansyah juga menyebutkan bahwa rendahnya kesiapan pasangan dalam membangun rumah tangga turut berkontribusi terhadap tingginya angka perceraian. Data tahun 2025 menunjukkan bahwa lebih dari 60 persen perkara perceraian melibatkan pasangan yang menikah antara usia 20 hingga 30 tahun.
Dampak Perceraian pada Anak
Riduansyah menilai bahwa perceraian tidak hanya berdampak pada pasangan suami istri, tetapi juga terhadap masa depan anak-anak. Perpisahan orang tua dapat mengganggu stabilitas keluarga, memperburuk kondisi ekonomi rumah tangga, dan meningkatkan risiko anak putus sekolah.
“Yang pertama tentu perpecahan rumah tangga. Kemudian masa depan anak bisa terganggu. Setelah bercerai, siapa yang akan menanggung kebutuhan keluarga? Dampaknya bisa membuat kondisi ekonomi memburuk, bahkan anak berpotensi putus sekolah,” ujarnya.
Upaya Penguatan Edukasi Ketahanan Keluarga
Untuk menekan angka perceraian, Pengadilan Agama Tenggarong terus memperkuat edukasi kepada masyarakat melalui kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kukar dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A). Edukasi tersebut menitikberatkan pada pentingnya kesiapan menikah dari sisi usia, mental, hingga kondisi ekonomi.
“Data ini tidak hanya sekadar angka, tetapi menggambarkan fenomena yang terjadi di masyarakat. Harapan kami, persoalan ini dilihat dari hulunya, yaitu bagaimana memperkuat edukasi kepada masyarakat. Ketahanan keluarga bukan hanya tanggung jawab suami dan istri, tetapi juga pemerintah, sekolah, dan lingkungan masyarakat,” pungkas Riduansyah.








