Menu

Mode Gelap
Jika Anda Kembalikan Troli Tanpa Diminta, Ini 8 Ciri Kepribadian Langka Menurut Psikologi Orang yang Berjalan dengan Tangan di Belakang Punggung: 7 Perilaku yang Mengungkap Psikologi Mereka WhatsApp Plus hadir di iPhone, pin 20 chat dan ubah tema sesuai keinginan Optimasi rantai pasok: Mengapa penting bagi bisnis? Jadwal Pekan 33 BRI Super League: Empat Tim Di Tekanan Harga Emas Antam Naik Rp40.000 Jadi Rp2.859.000 Per Gram, 12 Mei 2026

Nasional

Terdakwa Pembunuh Driver Taksi Online di Palima Serang Dihukum Seumur Hidup

badge-check


					Terdakwa Pembunuh Driver Taksi Online di Palima Serang Dihukum Seumur Hidup Perbesar

Putusan Pengadilan Negeri Serang: Hukuman Seumur Hidup untuk Pembunuh Sopir Taksi Online

Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Serang memberikan putusan yang sangat berat kepada Andriyani, terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap Muhammad Subekhan, seorang sopir taksi online asal Cikupa, Kabupaten Tangerang. Vonis ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin, 11 Mei 2026, dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bony Daniel.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar hakim saat membacakan putusan di ruang sidang.

Hakim menilai perbuatan terdakwa sangat berat karena dilakukan terhadap korban yang sedang menjalankan pekerjaannya sebagai pengemudi transportasi online. Tindakan tersebut tidak hanya merugikan korban dan keluarga, tetapi juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya para pengemudi transportasi daring.

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyebut bahwa terdakwa memanfaatkan hubungan kepercayaan antara penumpang dan pengemudi layanan berbasis aplikasi untuk melancarkan aksinya. Selain itu, setelah kejadian terdakwa tidak menunjukkan upaya menolong korban maupun melaporkan peristiwa tersebut. “Perbuatan terdakwa mencederai rasa aman masyarakat terhadap layanan transportasi online yang digunakan sehari-hari,” kata hakim.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah bahwa terdakwa diketahui belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya. “Terdakwa belum menjalani hukuman pidana sebelumnya,” ujarnya.

Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Serang yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 18 tahun 6 bulan penjara.

Rencana Pembunuhan yang Terencana

Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa telah merencanakan pencurian kendaraan sejak akhir November 2025 dengan mengincar sopir taksi online sebagai target. Untuk melancarkan aksinya, terdakwa membeli ponsel dan kartu SIM baru, membuat akun aplikasi transportasi online menggunakan identitas palsu, hingga menyiapkan kawat yang dimodifikasi untuk mencekik korban. Terdakwa juga memesan pelat nomor kendaraan palsu guna menghilangkan jejak setelah menguasai mobil korban.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 30 November 2025. Terdakwa memesan taksi online di wilayah Citra Raya, Kabupaten Tangerang, lalu meminta korban mengantarkannya ke Kota Serang. Saat melintas di Jalan Syekh Nawawi Al-Bantani, dekat kawasan Palima, terdakwa meminta kendaraan berhenti. Dari kursi belakang, terdakwa kemudian menjerat leher korban menggunakan kawat yang telah dipersiapkan sebelumnya hingga korban tak sadarkan diri.

Setelah itu, tubuh korban dipindahkan ke kursi penumpang dan mobil Toyota Calya milik korban dibawa menuju wilayah Pabuaran, Kabupaten Serang. Jenazah korban kemudian dibuang di sekitar Jembatan Cimake, Desa Pancanegara, Kecamatan Pabuaran. Berdasarkan hasil visum RS Bhayangkara Polda Banten, korban meninggal dunia akibat kekerasan pada leher yang menyebabkan mati lemas.

Penangkapan Terdakwa

Beberapa hari setelah kejadian, tim Ditreskrimum Polda Banten bersama Polresta Serang Kota berhasil menangkap terdakwa di kawasan Cipare, Kota Serang. Usai sidang putusan, terdakwa menyatakan masih pikir-pikir terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Evaluasi SPPG Surabaya Pasca Insiden Siswa Terkena MBG

12 Mei 2026 - 10:46 WIB

Prediksi Indonesia U-17 vs Jepang: Kurniawan Siapkan Akhir Pekan untuk Lolos ke Piala Dunia

12 Mei 2026 - 10:42 WIB

Indonesia targetkan peringkat ketiga di Kejuaraan Queen Sirikit Cup 46 di Sentul Highlands

12 Mei 2026 - 09:44 WIB

Jadwal KRL Jogja-Solo 13 Mei 2026: Tarif Rp8.000 Sekali Jalan

12 Mei 2026 - 04:26 WIB

Prakiraan Cuaca Sulawesi Utara Hari Ini: Mitra Berawan, Tomohon Hujan

12 Mei 2026 - 04:25 WIB

Trending di Nasional