Penyidik KPK Periksa Plt Wali Kota Madiun dalam Kasus Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi, pemerasan, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Fokus utama penyidik saat ini adalah pada Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun, Bagus Panuntun, yang diduga terlibat dalam rekayasa perencanaan dan permintaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada pihak swasta.
Pemeriksaan terhadap Bagus Panuntun berlangsung selama hampir 10 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (11/5/2026). Proses pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi lebih lanjut tentang keterlibatan pimpinan dalam menekan pengusaha yang menggarap proyek daerah.
Fokus pada CSR dan Izin Proyek
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik memfokuskan pemeriksaan pada bagaimana dana CSR dipergunakan sebagai alat untuk memperkuat posisi wali kota nonaktif, Maidi, dalam mengendalikan proyek-proyek di Kota Madiun. Dalam kasus ini, dana CSR digunakan sebagai instrumen pemerasan terhadap pihak swasta yang tidak bersedia memberikan dana sesuai dengan nominal yang ditentukan.
“Untuk plt wali kota didalami soal perencanaan dan permintaan dana CSR yang dilakukan di Pemkot Madiun kepada para pihak swasta berkaitan dengan pengerjaan proyek-proyek di lingkungan Kota Madiun,” ujar Budi.
Selain itu, penyidik juga memeriksa pejabat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun. Pemeriksaan ini dilakukan karena adanya indikasi intervensi perizinan sebagai bentuk pemerasan. Izin-izin strategis sengaja ditahan oleh Pemerintah Kota Madiun jika pihak swasta menolak memberikan dana CSR sesuai jumlah yang diminta.
Bukti-Bukti Kuat Terbongkar
Budi menambahkan bahwa temuan dari serangkaian pemeriksaan saksi-saksi ini semakin memperjelas dan memperkuat konstruksi perkara yang menjerat Maidi beserta tersangka lainnya. Bukti-bukti yang dikumpulkan mengarah pada adanya paksaan yang terstruktur di dalam pemerintahan.
“Sehingga unsur ancaman atau unsur pemerasannya menjadi kuat ya dalam konstruksi perkara ini, termasuk juga dugaan penerimaan-penerimaan yang dilakukan di sejumlah dinas dari para pihak swasta yang kemudian itu juga diduga untuk kebutuhan dari wali kota Madiun,” tambahnya.
Plt Wali Kota Bungkam Pasca-Pemeriksaan
Meski KPK telah membeberkan arah pemeriksaannya, Bagus Panuntun sendiri memilih untuk bungkam usai menjalani pemeriksaan panjang yang dimulai sejak pukul 07.39 WIB hingga 17.50 WIB. Ia mengenakan kemeja batik berbalut jaket dan wajah yang tertutup rapat oleh masker medis berwarna hitam.
Bagus langsung bergegas menembus kerumunan awak media dan menolak membeberkan materi pemeriksaannya. “Tanya penyidik aja, ya temen-temen. Sori ya. Oke. Temen-temen tanya penyidik aja,” elak Bagus singkat.
Operasi Tangkap Tangan Sebagai Awal
Pemanggilan terhadap pucuk pimpinan sementara Kota Madiun beserta jajarannya ini merupakan tindak lanjut dan babak baru dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 20 Januari 2026 lalu. Dalam operasi senyap tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah, dan pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi bernama Rochim Ruhdiyanto.
Ketiganya diduga kuat bersekongkol menjadikan dana CSR sebagai modus operandi untuk mengeruk keuntungan pribadi. Konstruksi perkara ini telah membongkar berbagai praktik kotor, mulai dari pemerasan sebesar Rp 350 juta terhadap Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun terkait izin akses jalan, permintaan uang Rp 600 juta dari pihak developer swasta, hingga pemotongan fee proyek pemeliharaan jalan sebesar 4 persen atau senilai Rp 200 juta.
Pemeriksaan intensif yang dilakukan penyidik saat ini diharapkan dapat menelusuri secara utuh aliran dana korupsi serta mengembalikan tata kelola pemerintahan Kota Madiun yang bersih dari praktik gratifikasi.







