Forum Dengar Pendapat Dewan Pers untuk Perlindungan Karya Jurnalistik
Pada hari Kamis (11/6/2026), Dewan Pers menggelar forum dengar pendapat yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk konstituen, asosiasi perusahaan media, dan profesi jurnalis. Tujuan dari forum ini adalah untuk mengumpulkan masukan terkait usulan pengaturan karya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang Hak Cipta (RUU Hak Cipta). Forum ini menjadi bagian dari upaya Dewan Pers untuk memastikan bahwa perubahan regulasi hak cipta mampu menjawab tantangan baru yang dihadapi industri pers di era digital dan kecerdasan buatan (AI).
Dewan Pers menekankan bahwa karya jurnalistik merupakan hasil kerja intelektual yang lahir melalui proses jurnalistik yang profesional, mulai dari peliputan, verifikasi, pengolahan informasi, hingga publikasi kepada masyarakat. Oleh karena itu, produk jurnalistik memiliki nilai ekonomi yang layak mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana karya intelektual lainnya.
Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menyampaikan bahwa anggota Dewan Pers sedang serius mengupayakan inovasi dan solusi untuk kesulitan yang tengah dihadapi insan pers. Ia mengapresiasi resiliensi teman-teman di industri pers dan berharap perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta bisa menjadi salah satu solusi.
Peserta Forum dan Perhatian Utama
Forum dengar pendapat ini dihadiri oleh berbagai organisasi dan lembaga seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), Pewarta Foto Indonesia (PFI), serta organisasi media lainnya. Selain itu, hadir pula lembaga bantuan hukum seperti LBH Pers dan komite tanggung jawab perusahaan platform digital.
Beberapa pokok pikiran penting muncul selama diskusi. Pertama, perlunya pengakuan eksplisit terhadap karya jurnalistik sebagai objek yang dilindungi dalam UU Hak Cipta. Kedua, perlunya pengakuan hak ekonomi perusahaan pers atas karya jurnalistik yang diproduksi dan diterbitkannya. Ketiga, perlunya pengaturan yang lebih jelas mengenai penggunaan karya jurnalistik oleh platform digital, agregator berita, mesin pencari, dan sistem AI.
Peserta forum juga menyoroti semakin luasnya penggunaan karya jurnalistik sebagai bahan pengindeksan, agregasi informasi, penayangan cuplikan berita, hingga pelatihan model kecerdasan buatan. Meskipun praktik tersebut menciptakan manfaat ekonomi bagi berbagai pihak, belum ada mekanisme kompensasi yang proporsional kepada perusahaan pers dan para pencipta karya jurnalistik.
Selain itu, forum membahas kemungkinan pembentukan mekanisme kolektif, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), untuk mengelola lisensi dan distribusi nilai ekonomi dari penggunaan karya jurnalistik. Sejumlah peserta menilai mekanisme ini dapat menjadi instrumen penting untuk memperkuat posisi tawar industri pers nasional dalam berinteraksi dengan platform digital global dan perusahaan pengembang AI.
Kejelasan Regulasi dan Tujuan Ekosistem Informasi yang Sehat
Dewan Pers menegaskan bahwa usulan perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi, akses informasi publik, maupun perkembangan teknologi. Sebaliknya, pengaturan tersebut diarahkan untuk menciptakan ekosistem informasi yang sehat, berkelanjutan, dan berkeadilan bagi seluruh pelaku.
Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, menegaskan bahwa perlindungan terhadap karya jurnalistik pada akhirnya bukan hanya melindungi perusahaan pers dan jurnalis, tetapi juga menjaga hak publik untuk memperoleh informasi yang berkualitas dan dapat dipercaya.
Menurut Dahlan Dahi, anggota yang juga Ketua Komisi Digital & Sustainability Dewan Pers, perlindungan karya jurnalistik hanya berlaku bagi penggunaan komersil. Penggunaan non-komersil, seperti untuk pendidikan, penelitian, atau kajian akademik, tetap diperbolehkan.
Langkah Berikutnya
Seluruh masukan yang berkembang dalam forum dengar pendapat ini akan menjadi bahan penyempurnaan usulan Dewan Pers kepada pemerintah dan DPR dalam proses pembahasan RUU Hak Cipta.






