Penyidikan KPK Terhadap Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA di Bali
Bali, Denpasar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Kasus ini melibatkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim alias SK. Lembaga antirasuah kini fokus pada dugaan adanya setoran rutin dari Kantor Imigrasi (Kanim) di Bali yang mengalir ke pejabat tingkat pusat.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, ada indikasi bahwa Kanim di Bali memberikan pungutan yang kemudian disetorkan ke pusat. Ia menyampaikan hal ini saat berbicara dengan media.
“Ada dugaan pungutan dari Kanim di Bali untuk disetor ke pusat,” ujarnya.
Saat ini, tim penyidik masih meneliti total nominal perputaran uang haram tersebut serta memetakan siapa saja aktor yang terlibat.
“Untuk jumlah setoran dan biro jasa mana saja, ini sedang dikerjakan oleh tim penyidik. Nanti ya,” kata Achmad Taufik Husein.
Sebelumnya, penyidik KPK melakukan pemeriksaan maraton terhadap enam orang saksi dari pihak swasta. Pemeriksaan dilakukan di Polresta Denpasar, Bali, pada Kamis lalu (25/6). Enam saksi yang diperiksa adalah:
- I Gede Arya Wijaya (Direktur CV Visa Agung Bali)
- Ni Luh Gede Ratih Wijayastuti (Staf Operasional CV Visa Agung Bali)
- Santika Dewi (Staf Keuangan CV Visa Agung Bali)
- Marcellena Nirmala Chrisna Moeri (Wiraswasta)
- Agnes Natalia Tanuwijaya (Wiraswasta)
- Audria Rama Dhani (Staf PT Bali Soft/Agen)
Berdasarkan pantauan di lokasi, beberapa kendaraan taktis yang digunakan penyidik KPK tampak terparkir di halaman tengah Polresta Denpasar. Kendaraan-kendaraan tersebut merupakan unit yang sama saat penyidik mengangkut koper berisi dokumen hasil penggeledahan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar beberapa waktu lalu.
Berdasarkan informasi yang berkembang, penyidik KPK fokus mendalami skema setoran dari para agen atau biro jasa kepada oknum di Kanim Ngurah Rai dan Kanim Denpasar. Tarif yang dipatok oknum tersebut diduga jauh melampaui ketentuan resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Modus yang digunakan terbilang klasik, tetapi sistemik. Jika biro jasa menolak membayar “uang pelicin” di luar loket resmi, proses pengajuan dokumen penting seperti Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), atau izin keimigrasian lainnya bakal dipersulit. Petugas sengaja menahan proses verifikasi sistem alias tidak ‘diklik’ jika kewajiban setoran belum dipenuhi.
Siasat lancung ini memperkuat pemenuhan unsur tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal tersebut membidik aparatur sipil negara atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu demi menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
KPK menangkap 17 orang yang terdiri atas delapan aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian. Eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim mendatangi KPK pada 3 Juni 2026 untuk menyerahkan diri. Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022-2026.
Para tersangka diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp145,5 miliar dari praktik tersebut. Delapan tersangka itu antara lain Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024. Kemudian Plt. Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra yang sempat menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode 2024–2025. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah ikut terseret kasus ini. Tersangka lainnya, yakni Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.










