Menu

Mode Gelap
Jika Anda Kembalikan Troli Tanpa Diminta, Ini 8 Ciri Kepribadian Langka Menurut Psikologi Orang yang Berjalan dengan Tangan di Belakang Punggung: 7 Perilaku yang Mengungkap Psikologi Mereka WhatsApp Plus hadir di iPhone, pin 20 chat dan ubah tema sesuai keinginan Optimasi rantai pasok: Mengapa penting bagi bisnis? Jadwal Pekan 33 BRI Super League: Empat Tim Di Tekanan Harga Emas Antam Naik Rp40.000 Jadi Rp2.859.000 Per Gram, 12 Mei 2026

Nasional

Pemeriksaan Plt Wali Kota Madiun, KPK Selidiki Pemerasan Dengan Dana CSR

badge-check


					Pemeriksaan Plt Wali Kota Madiun, KPK Selidiki Pemerasan Dengan Dana CSR Perbesar

Penyidik KPK Periksa Plt Wali Kota Madiun dalam Kasus Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi, pemerasan, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Fokus utama penyidik saat ini adalah pada Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun, Bagus Panuntun, yang diduga terlibat dalam rekayasa perencanaan dan permintaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada pihak swasta.

Pemeriksaan terhadap Bagus Panuntun berlangsung selama hampir 10 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (11/5/2026). Proses pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi lebih lanjut tentang keterlibatan pimpinan dalam menekan pengusaha yang menggarap proyek daerah.

Fokus pada CSR dan Izin Proyek

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik memfokuskan pemeriksaan pada bagaimana dana CSR dipergunakan sebagai alat untuk memperkuat posisi wali kota nonaktif, Maidi, dalam mengendalikan proyek-proyek di Kota Madiun. Dalam kasus ini, dana CSR digunakan sebagai instrumen pemerasan terhadap pihak swasta yang tidak bersedia memberikan dana sesuai dengan nominal yang ditentukan.

“Untuk plt wali kota didalami soal perencanaan dan permintaan dana CSR yang dilakukan di Pemkot Madiun kepada para pihak swasta berkaitan dengan pengerjaan proyek-proyek di lingkungan Kota Madiun,” ujar Budi.

Selain itu, penyidik juga memeriksa pejabat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun. Pemeriksaan ini dilakukan karena adanya indikasi intervensi perizinan sebagai bentuk pemerasan. Izin-izin strategis sengaja ditahan oleh Pemerintah Kota Madiun jika pihak swasta menolak memberikan dana CSR sesuai jumlah yang diminta.

Bukti-Bukti Kuat Terbongkar

Budi menambahkan bahwa temuan dari serangkaian pemeriksaan saksi-saksi ini semakin memperjelas dan memperkuat konstruksi perkara yang menjerat Maidi beserta tersangka lainnya. Bukti-bukti yang dikumpulkan mengarah pada adanya paksaan yang terstruktur di dalam pemerintahan.

“Sehingga unsur ancaman atau unsur pemerasannya menjadi kuat ya dalam konstruksi perkara ini, termasuk juga dugaan penerimaan-penerimaan yang dilakukan di sejumlah dinas dari para pihak swasta yang kemudian itu juga diduga untuk kebutuhan dari wali kota Madiun,” tambahnya.

Plt Wali Kota Bungkam Pasca-Pemeriksaan

Meski KPK telah membeberkan arah pemeriksaannya, Bagus Panuntun sendiri memilih untuk bungkam usai menjalani pemeriksaan panjang yang dimulai sejak pukul 07.39 WIB hingga 17.50 WIB. Ia mengenakan kemeja batik berbalut jaket dan wajah yang tertutup rapat oleh masker medis berwarna hitam.

Bagus langsung bergegas menembus kerumunan awak media dan menolak membeberkan materi pemeriksaannya. “Tanya penyidik aja, ya temen-temen. Sori ya. Oke. Temen-temen tanya penyidik aja,” elak Bagus singkat.

Operasi Tangkap Tangan Sebagai Awal

Pemanggilan terhadap pucuk pimpinan sementara Kota Madiun beserta jajarannya ini merupakan tindak lanjut dan babak baru dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 20 Januari 2026 lalu. Dalam operasi senyap tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah, dan pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi bernama Rochim Ruhdiyanto.

Ketiganya diduga kuat bersekongkol menjadikan dana CSR sebagai modus operandi untuk mengeruk keuntungan pribadi. Konstruksi perkara ini telah membongkar berbagai praktik kotor, mulai dari pemerasan sebesar Rp 350 juta terhadap Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun terkait izin akses jalan, permintaan uang Rp 600 juta dari pihak developer swasta, hingga pemotongan fee proyek pemeliharaan jalan sebesar 4 persen atau senilai Rp 200 juta.

Pemeriksaan intensif yang dilakukan penyidik saat ini diharapkan dapat menelusuri secara utuh aliran dana korupsi serta mengembalikan tata kelola pemerintahan Kota Madiun yang bersih dari praktik gratifikasi.


Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Evaluasi SPPG Surabaya Pasca Insiden Siswa Terkena MBG

12 Mei 2026 - 10:46 WIB

Prediksi Indonesia U-17 vs Jepang: Kurniawan Siapkan Akhir Pekan untuk Lolos ke Piala Dunia

12 Mei 2026 - 10:42 WIB

Indonesia targetkan peringkat ketiga di Kejuaraan Queen Sirikit Cup 46 di Sentul Highlands

12 Mei 2026 - 09:44 WIB

Jadwal KRL Jogja-Solo 13 Mei 2026: Tarif Rp8.000 Sekali Jalan

12 Mei 2026 - 04:26 WIB

Prakiraan Cuaca Sulawesi Utara Hari Ini: Mitra Berawan, Tomohon Hujan

12 Mei 2026 - 04:25 WIB

Trending di Nasional