Anggaran Pilkades Trenggalek Capai 5,9 Miliar Rupiah untuk 128 Desa
Pemerintah Kabupaten Trenggalek tengah mempersiapkan anggaran sebesar Rp5,9 miliar untuk mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang akan digelar pada tahun 2027. Anggaran tersebut akan dialokasikan melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dan dibagikan dalam dua tahap, yaitu pada 2026 dan 2027.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Trenggalek, Suhartoko, menjelaskan bahwa pendanaan Pilkades ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memastikan pelaksanaan pemilihan kepala desa berjalan lancar dan sesuai aturan yang berlaku. Menurutnya, anggaran sebesar itu diperlukan untuk menangani berbagai kebutuhan, mulai dari persiapan administratif hingga teknis penyelenggaraan.
“Untuk BKK nanti ada 2 tahap. Yaitu 2026 dan 2027. Nanti kalau tidak salah sekitar mengeluarkannya 5,9 miliar,” ujar Suhartoko saat memberikan keterangan di DPRD Trenggalek, Kamis (11/6/2026).
128 Desa Ikuti Pilkades Serentak
Sebanyak 128 desa yang terdapat di seluruh wilayah Kabupaten Trenggalek akan mengikuti Pilkades serentak pada 2027. Hal ini menjadi momen penting bagi masyarakat desa dalam menentukan kepemimpinan baru yang akan memimpin desa mereka selama beberapa tahun ke depan.
Suhartoko menegaskan bahwa progres saat ini sedang fokus pada pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai dasar hukum pelaksanaan Pilkades. Dua Raperda telah disiapkan oleh DPMD Trenggalek, yang akan menjadi acuan utama dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa.
- Ranperda pertama adalah perubahan atas Perda Nomor 12 tentang Pemerintahan Desa.
- Ranperda kedua merupakan perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2015 yang mengatur Pemilihan Kepala Desa, pengangkatan perangkat desa, serta pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Proses Harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
Menurut Suhartoko, kedua rancangan tersebut telah melalui proses harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Saat ini, rancangan tersebut masih menunggu pembahasan lebih lanjut di DPRD Trenggalek. Ia menyatakan bahwa pihaknya berharap proses pembahasan bisa segera selesai agar tidak mengganggu jadwal pelaksanaan Pilkades 2027.
“Kami mendorong secepatnya saja dan bisa menyesuaikan evaluasi dari gubernur,” ujarnya.
Pengaruh Peraturan Pemerintah Nomor 16
Penyusunan regulasi baru dilakukan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 yang baru diterima pemerintah daerah pada April 2026. Regulasi tersebut menjadi pijakan utama bagi pemerintah daerah dalam menyesuaikan aturan yang berkaitan dengan pemerintahan desa dan Pilkades.
“PP 16 tersebut baru kami terima April 2026 untuk acuan kami bertindak. Lalu sudah kami siapkan draft dan harmonisasi di Kanwil Hukum pekan ini,” paparnya.
Proses Pembahasan Diikuti Beberapa Daerah
Suhartoko juga mengungkapkan bahwa tidak hanya Trenggalek yang sedang melakukan pengajuan ke Kanwil Hukum. Beberapa daerah lain seperti Kabupaten Pacitan juga sedang dalam proses yang sama. Hal ini menunjukkan bahwa penyusunan regulasi baru merupakan langkah yang dilakukan secara nasional.
Jadwal Tahapan Pilkades 2027
Sebagai informasi, tidak ada satu tahun sebelum tahapan dimulai, pemerintah daerah bakal mendorong proses pembahasan regulasi bisa selesai. Sehingga tidak mengganggu tahapan sekaligus persiapan teknis maupun administratif Pilkades 2027 bisa berjalan sesuai jadwal.
Apabila tidak ada perubahan, Oktober 2026 mendatang sebagai langkah awal tahapan menuju pemilihan kepala desa serentak yang akan menentukan estafet tampuk kepemimpinan di 128 desa di Kabupaten Trenggalek.






