Penolakan GAPEMBI terhadap Surat Edaran BGN Nomor 12 Tahun 2026
Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (GAPEMBI) secara tegas menyatakan penolakannya terhadap Surat Edaran (SE) Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 12 Tahun 2026 yang baru diterbitkan. SE tersebut mengatur tentang peniadaan sementara program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama periode libur sekolah. Keputusan ini menjadi sorotan dan menimbulkan penolakan dari pihak GAPEMBI.
Ketua DPP GAPEMBI, Alven Stony, menegaskan bahwa pihaknya menolak aturan tersebut karena dinilai bertentangan dengan SK Kepala Badan Gizi Nasional terkait petunjuk teknis (juknis) Nomor 401.1 yang diterbitkan pada 29 Desember 2025. Menurutnya, sebelum terbitnya SE tersebut, seharusnya ada dokumen pendukung berupa adendum, petunjuk teknis tambahan, atau perjanjian kerja sama (PKS) agar kebijakan yang dikeluarkan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Alven menilai bahwa tanpa kelengkapan tersebut, Surat Edaran BGN berpotensi cacat secara hukum dan dapat berujung pada gugatan di pengadilan. “Supaya SE tidak cacat hukum dan ini berpotensi terhadap tuntutan ke PTUN atau pengadilan negeri, baik hukum perdata maupun hukum tata negara,” ujar Alven dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Kompas TV, Kamis (18/6/2026).
Lebih lanjut, Alven menegaskan bahwa sikap penolakan GAPEMBI bukan semata-mata didorong oleh kepentingan bisnis atau keuntungan finansial. Menurutnya, hal ini lebih berkaitan dengan pentingnya tata kelola kebijakan publik yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. “Ini adalah dalam rangka pemerintah atau BGN harus memahami tata kelola dan bagaimana kebijakan publik itu dibuat sesuai dengan apa yang ada di dalam aturan hukum,” ujarnya.
Di sisi lain, dalam konferensi pers tersebut GAPEMBI juga menegaskan dukungannya terhadap keberlanjutan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah. Tak hanya itu, GAPEMBI juga menyatakan kesiapan untuk terlibat langsung sebagai pelaku penyedia dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan standar layanan yang lebih baik.
Alven menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk mendukung efisiensi anggaran dalam pelaksanaan program tersebut, sekaligus memastikan keberlanjutan program prioritas nasional. “Dan menegaskan komitmen tegak lurus untuk mengawal keberlanjutan program super prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto,” ujar Alven.
Evaluasi SPPG Selama Libur Sekolah
Sebelumnya, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari mengatakan, BGN menyetop penyaluran MBG selama libur sekolah. Selama waktu libur sekolah itu, BGN juga akan melakukan evaluasi dan penataan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Kebetulan memang sekolah kita ini kan sedang memasuki masa libur, dan salah satu kebijakan yang sudah diambil oleh pimpinan BGN (Badan Gizi Nasional) adalah menghentikan atau menyetop dulu kegiatan dapur-dapur untuk menyuplai MBG selama masa libur,” ujar Qodari dalam keterangannya, Rabu (17/6/2026).
“Dan karena masa liburnya cukup panjang jadi ada rentang waktu dan ruang yang cukup baik bagi BGN untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh,” sambungnya.
Evaluasi terhadap SPPG kualitas dapur MBG, kondisi fasilitas, proses masak, standar kebersihan dan kesehatan, hingga kualitas pangan terus berjalan. Ia menjelaskan, evaluasi yang sudah berjalan selama ini akan dilanjutkan dengan tingkat kedisiplinan yang lebih tinggi.
Rencananya dari hasil evaluasi itu, SPPG bakal dibagi menjadi beberapa tingkatan kelas, di mana SPPG dengan kualitas lebih baik akan mendapatkan insentif lebih besar. BGN, kata Qodari, juga akan melakukan moratorium pembangunan SPPG baru hingga penghitungan ulang insentif untuk SPPG.
“Jadi fokus kepada SPPG yang sudah operasional. Yang kedua, penghitungan insentif juga akan diperbarui. Kemungkinan akan dikembalikan dengan metode lama dimana jumlah insentif itu dikaitkan dengan jumlah penerima,” ujar Qodari.











