Korban Penganiayaan oleh Oknum TNI di Kota Palu
Seorang pemuda di Kota Palu, Jawa Barat, diduga menjadi korban penganiayaan oleh sejumlah oknum anggota TNI. Peristiwa ini berawal dari sengketa transaksi over kredit sepeda motor Yamaha NMAX yang dilakukan melalui Facebook Marketplace.
Korban bernama Moh Putra Andika Rafliyansah (20 tahun), warga Jl Sungai Manonda, Kelurahan Duyu, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu. Menurut keluarganya, peristiwa tersebut terjadi setelah anaknya menerima tawaran over kredit motor dari seseorang dengan inisial D dengan harga Rp12,5 juta.
Awal Sengketa Transaksi Over Kredit
Dalam kesepakatan tersebut, korban disebutkan melanjutkan pembayaran angsuran kendaraan melalui perusahaan leasing. Jatuh tempo pembayaran setiap tanggal 18. Saat itu, anak korban belum memiliki cukup uang sehingga meminta tambahan waktu sekitar satu minggu. Namun permintaan tersebut tidak diterima oleh saudara D.
Kendaraan roda dua itu diketahui telah menunggak selama dua bulan dengan nilai angsuran sekitar Rp1,9 juta per bulan. Pembayaran kemudian diberikan kepada inisial D pada malam Minggu, 20 Juni 2026.
Namun, setelah pembayaran dilakukan, keluarga korban mendapat informasi bahwa anaknya justru dicari oleh sejumlah orang. Berdasarkan keterangan korban, ia menerima panggilan menggunakan nomor baru untuk bertemu di kawasan Jl Towua, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.
Pemukulan dan Penyekapan
Didampingi penasehat hukum, korban menyebut dirinya langsung dipukuli oleh beberapa oknum TNI itu tanpa tanya. Menurut pengakuan anak saya, sesampainya di lokasi, dia ditarik keluar dari mobil lalu langsung dipukul oleh beberapa orang yang diduga anggota TNI. Mereka tidak memperkenalkan diri dan langsung melakukan pemukulan.
Korban mengaku mengalami pemukulan di bagian wajah dan tubuh belakang, bahkan disebut dipukul menggunakan selang. Tak lama kemudian, beberapa orang lainnya datang dan kembali melakukan pemukulan serta tendangan hingga menyebabkan hidung korban berdarah.
Bukannya berhenti, korban disebut kemudian diseret masuk ke dalam mobil dan dibawa ke Jl Garuda, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu. Sesampainya di sana, anak saya kembali mendapat kekerasan dari sejumlah orang yang diduga anggota TNI. Korban mengaku dipukul dan ditendang secara bergantian.
Penyekapan Selama Dua Malam
Saharudin menyebut kericuhan itu sempat mendapat teguran dari warga sekitar yang meminta agar tidak terjadi tindakan main hakim sendiri. Lebih lanjut, Saharudin mengklaim anaknya sempat disekap selama dua malam, sejak 20 Juni 2026 hingga 22 Juni 2026.
Merasa khawatir dengan kondisi anaknya, Saharudin kemudian mendatangi lokasi bersama anggota Polisi Militer yang disebut bernama Dion beserta beberapa rekannya untuk menjemput korban. Setelah mengetahui keberadaan anak saya, saya bersama anggota POM mendatangi lokasi dan menjemput korban. Selanjutnya saya melaporkan kejadian ini secara resmi ke Polisi Militer agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Permintaan Penanganan Profesional
Advokat dan Penasehat Hukum LBH Rakyat, Firmansyah C. Rasyid meminta agar laporan tersebut ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan objektif guna mengungkap fakta yang sebenarnya. Diketahui oknum TNI tersebut bertugas di Korem 132/Tadulako.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak disebut dalam laporan tersebut. Oleh karena itu, seluruh dugaan disampaikan masih menunggu proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.










