Menu

Mode Gelap
LAK DKI JAKARTA BUKA POSKO PENGADUAN KONSUMEN APARTEMEN LRT CITY Eks Wakapolri Merasa Dikriminalisasi, Kortas Tipidkor Polri Angkat Bicara Rambut Rontok? Ini 6 Vitamin untuk Akar Lebih Kuat dan Sehat Keluarga kaget tahu Miskah Shafa hamil anak kedua Mengapa Suzuki Thunder Dilarang Isi Pertalite, Tapi Kawasaki, Honda, dan Yamaha Scorpio Boleh? Jokowi bertemu teman kuliah UGM sebelum persidangan kasus ijazah palsu

Ekonomi

Siap-siap, Ditjen Pajak Bisa Akses Data Keuangan Orang Kaya dan Tokoh Publik

badge-check

Siap-siap, Ditjen Pajak Bisa Akses Data Keuangan Orang Kaya dan Tokoh Publik Perbesar



.CO.ID-JAKARTA.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan pembaruan terhadap mekanisme pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan melalui penerbitan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026 tentang Tata Cara Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) dalam Rangka Pelaksanaan Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Regulasi yang dikeluarkan pada 16 Juli 2026 ini memberikan pedoman teknis mengenai penentuan wajib pajak yang menjadi prioritas dalam permintaan data keuangan kepada lembaga jasa keuangan maupun penyedia jasa aset kripto pelapor Crypto Assets Reporting Framework (PJAK Pelapor CARF).

“Direktur Jenderal Pajak berwenang meminta Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) untuk kepentingan perpajakan kepada lembaga keuangan dan/atau PJAK Pelapor CARF,” dikutip dari surat edaran tersebut, Senin (20/7/2026).

Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, DJP menetapkan sejumlah kelompok wajib pajak yang menjadi fokus pengawasan. Salah satunya adalah orang pribadi dengan kekayaan tinggi atau high wealth individual (HWI), tokoh publik, serta kelompok lain yang masuk dalam prioritas pengawasan sesuai kebijakan DJP.

Selain itu, sasaran juga mencakup wajib pajak yang memiliki tingkat risiko ketidakpatuhan tinggi berdasarkan sistem compliance risk management, wajib pajak yang berada dalam pengawasan kelompok usaha, serta wajib pajak yang berdasarkan hasil analisis dinilai perlu dilakukan permintaan data keuangan.

DJP menegaskan bahwa penetapan sasaran tersebut dilakukan melalui mekanisme persetujuan berjenjang. Untuk kasus yang ditangani Kantor Pusat DJP, daftar wajib pajak harus memperoleh persetujuan pejabat eselon II. Sementara untuk pengawasan di daerah, persetujuan diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP sebelum permintaan informasi disampaikan kepada lembaga keuangan atau penyedia jasa aset kripto.

Tidak hanya terbatas pada wajib pajak yang menjadi objek pengawasan, surat edaran tersebut juga memungkinkan DJP meminta informasi mengenai pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan wajib pajak apabila dinilai relevan berdasarkan hasil analisis. Pihak terkait yang dapat dimintakan datanya antara lain anggota keluarga dalam satu unit keluarga perpajakan, pengurus perusahaan, pemegang saham, hingga pemilik manfaat (beneficial owner).

Surat edaran itu juga mengatur batas waktu penyampaian informasi oleh lembaga jasa keuangan maupun PJAK Pelapor CARF. Setelah menerima surat permintaan dari DJP, pihak yang dimintai data wajib menyampaikan informasi paling lambat satu bulan. Apabila hingga batas waktu tersebut data belum disampaikan, DJP akan menerbitkan surat permintaan pemenuhan kewajiban dengan tambahan waktu selama 14 hari kalender.

Ketidakpatuhan terhadap kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

DJP menjelaskan bahwa pengaturan teknis ini merupakan bagian dari penguatan pelaksanaan akses informasi keuangan untuk mendukung pengawasan perpajakan yang lebih efektif. Pelaksanaannya tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, kerahasiaan data, dan akuntabilitas dalam penggunaan informasi yang diperoleh dari lembaga keuangan maupun penyedia jasa aset kripto.

Informasi keuangan yang diperoleh nantinya dapat dimanfaatkan sebagai dasar penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Apabila dari hasil analisis ditemukan indikasi pelanggaran yang lebih serius, data tersebut juga dapat menjadi dasar usulan pemeriksaan pajak maupun pemeriksaan bukti permulaan.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Aturan Baru MSCI untuk Saham Melonjak Ekstrem

20 Juli 2026 - 07:39 WIB

Resmi! MSCI Longgarkan Aturan, Peluang Saham RI Masuk Indeks Global Makin Besar

20 Juli 2026 - 02:04 WIB

13 Jurusan Kuliah Minyak Bumi Gaji Tinggi dan Prospek Luar Negeri

14 Juli 2026 - 05:05 WIB

Cek Rekening! Dividen Tunai 9 Saham Rp Triliunan Cair Hari Ini

9 Juli 2026 - 00:04 WIB

Penting! Jaminan Pensiun dan JHT PPPK, Sikap Tegas PT Taspen

8 Juli 2026 - 22:22 WIB

Trending di Ekonomi