JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memperkuat pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui skema Kegiatan Pengumpulan Data (KPD) Berbasis Kewilayahan. Skema ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi dan kelengkapan data perpajakan dengan melakukan pemutakhiran basis data melalui penyisiran wilayah.
Melalui mekanisme ini, petugas pajak akan melakukan pengumpulan data mengenai aktivitas ekonomi, aset, hingga keberadaan wajib pajak di wilayah kerja kantor pelayanan pajak (KPP). Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya DJP dalam memastikan kepatuhan wajib pajak terhadap ketentuan perpajakan.
Aturan pelaksanaan KPD Berbasis Kewilayahan diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Dalam aturan tersebut, pelaksanaan KPD berbasis kewilayahan dapat dilakukan oleh:
- Account Representative (AR) – pegawai DJP yang ditugaskan
- Tim KPD – yang bertindak berdasarkan surat perintah pengawasan dan surat tugas
Pengumpulan data dilakukan terhadap informasi yang berkaitan dengan wajib pajak, seperti tempat tinggal atau kedudukan, lokasi kegiatan usaha, serta keberadaan harta di wilayah kerja KPP. Menurut surat edaran tersebut, KPD berbasis kewilayahan mencakup pengumpulan data dan informasi atas subjek yang tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, dan/atau harta wajib pajak berada di wilayah kerja KPP.
Pelaksanaan KPD dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu:
- Nonlapangan – petugas menggunakan data dari media cetak, media elektronik, maupun sumber data lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Lapangan – Account Representative maupun pegawai DJP yang ditugaskan dapat melakukan kunjungan dan penyisiran pada bidang, persil, unit, atau lokasi berdasarkan peta zona petugas pengawasan maupun penugasan wajib pajak. Tim KPD juga dapat melakukan penyisiran berdasarkan peta kerja yang telah disusun.
Selama proses lapangan, petugas dapat melakukan pengamatan terhadap aktivitas ekonomi untuk memperoleh data perpajakan. Selain itu, petugas juga dapat melakukan wawancara dengan wajib pajak maupun pihak terkait, melakukan geotagging terhadap lokasi objek, serta mengambil foto atau video sebagai dokumentasi.
Objek yang dapat didokumentasikan meliputi dokumen perizinan, dokumen identitas, tempat kegiatan usaha, hingga kendaraan yang berada di lokasi. Dokumentasi ini dimaksudkan untuk mendukung pengumpulan data dan informasi perpajakan.
Dalam kondisi tertentu, Account Representative, pegawai DJP yang ditugaskan, maupun Tim KPD juga dapat mengajukan permintaan pelaksanaan pengamatan, kegiatan intelijen perpajakan, maupun penilaian untuk tujuan perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hasil pengawasan berbasis wilayah tidak hanya digunakan untuk memperbarui basis data DJP. Jika ditemukan kondisi yang memenuhi ketentuan, petugas juga dapat menindaklanjutinya melalui tindakan administrasi secara jabatan, seperti pemberian NPWP, pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), perubahan data wajib pajak, pendaftaran objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), perubahan status wajib pajak, hingga pengusulan perubahan administrasi layanan dan fasilitas perpajakan.
Seluruh data dan informasi yang diperoleh selama pelaksanaan KPD Berbasis Kewilayahan selanjutnya direkam ke dalam Sistem Administrasi Pengawasan DJP dan menjadi dasar tindak lanjut pengawasan perpajakan.












