Pada Senin, tanggal 28 Juli 2026 Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta (LAK DKI Jakarta) selaku Kuasa Hukum dari Sdr. LFM konsumen pembeli unit Apartemen Meikarta telah resmi melayangkan surat Somasi No. Ref.: 150/ZN/LAKDKIJ/VII/25 kepada KSO PT. Adhi Commuter Properti Tbk dan PT. Urban Jakarta Propertindo Tbk selaku Developer Apartemen LRT City, ujar Zentoni, selaku Kuasa Hukum sekaligus sebagai Direktur Eksekutif LAK DKI Jakarta;
Zentoni menerangkan surat Somasi ini dilayangkan kepada KSO PT. Adhi Commuter Properti Tbk dan PT. Urban Jakarta Propertindo Tbk selaku Developer Apartemen LRT City oleh karena sampai dengan saat ini pembangunan Apertemen LRT City tidak tidak jalan sebagaimana mestinya alias mangkrak;
Lebih lanjut Zentoni menjelaskan Kliennya meminta uang yang telah disetor sebesar Rp. 161.000.000,- (seratus enam puluh satu juta rupiah) agar dikembalikan secepatnya;
Dalam hal ini LAK DKI Jakarta selaku Kuasa Hukum memberikan tanggang waktu selama 7 (tujuh) hari kepada KSO PT. Adhi Commuter Properti Tbk dan PT. Urban Jakarta Propertindo Tbk selaku Developer Apartemen LRT City untuk segara mengembalikan seluruh uang milik konsumen tersebut untuk menghindari tuntutan Kepailitan dan PKPU dari konsumen, tutup Zentoni;
Terima kasih
Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta
(LAK DKI Jakarta)
Zentoni, S.H., M.H.
Direktur Eksekutif
WA: 081317422079










