Lembaga Bantuan Hukum Bogor (LBH Bogor) selaku kuasa dari CV JABB S telah resmi mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Cibinong melalui e-court dengan perkara Nomor: 93/Pdt.G/2026/PN. Cbi terhadap Bank BCA, ujar Zentoni selaku Kuasa Hukum sekaligus sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Bogor;
Zentoni menerangkan bahwa gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Bank BCA ini diajukan oleh karena Bank BCA telah melakukan lelang terhadap 2 (dua) bidang tanah dan bangunan yang terletak Taman Sari, Kabupaten Bogor dengan nilai sebesar Rp. 1.679.400.000,- (satu milyar enam ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah) dengan pemenang lelang adalah Bank BCA sendiri;
Selain menggugat Bank BCA nasabah juga menggugat Kantor Pelayanan Lelang Negara (KPKNL) Bogor sebagai Tergugat II serta Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masing-masing sebagai Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II;
Zentoni berharap kepada Bank BCA sebelum perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini diputus oleh Pengadilan Negeri Cibinong dapat diselesaikan secara kekeluargaan dengan Klien kami, tutup Zentoni;
Terima kasih
Lembaga Bantuan Hukum Bogor
(LBH Bogor)
Zentoni, S.H., M.H.
Direktur Eksekutif
WA: 081317422079











