Menu

Otomatis
Breaking News

Kriminal

Harta IPTU Setya Budi, Oknum KPK yang Peras Bupati Pemalang, Terdiri Dari 2 Rumah di Kendal

badge-check

Harta IPTU Setya Budi, Oknum KPK yang Peras Bupati Pemalang, Terdiri Dari 2 Rumah di Kendal Perbesar

Ringkasan Berita

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru, Iptu Setya Budi Dias memiliki total harta kekayaan bersih sebesar Rp761,6 juta. Harta tersebut mencakup aset tanah dan bangunan di Kabupaten Kendal. Tersangka memanfaatkan posisinya di bagian administrasi untuk mengakses dan membocorkan dokumen rahasia penyelidikan kepada ayahnya guna memeras Bupati Pemalang.

Akibat tindakan koruptif tersebut, Iptu Setya Budi bersama sang ayah, Bupati Pemalang, dan pihak swasta kini resmi ditahan di Gedung Merah Putih KPK. Nama Iptu Setya Budi Dias Oktavianto mendadak menjadi sorotan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro karena melakukan pemerasan dari rahasia negara yang dipegangnya. Ternyata memiliki harta kekayaan yang totalnya mencapai Rp 761 juta. Bahkan dia mengoleksi dua bidang tanah di Kendal, Jawa Tengah dengan masing-masing nilainya Rp 280 juta dan Rp 210 juta.

Iptu Setya Budi Dias Oktavianto, merupakan oknum polisi yang bertugas di Sekretariat Pimpinan KPK ini nekat membocorkan dokumen rahasia penanganan perkara kepada ayah kandungnya untuk memeras sang kepala daerah hingga miliaran rupiah. Terlibatnya oknum pegawai internal dalam skandal operasi tangkap tangan (OTT) ini memicu rasa penasaran publik terhadap sosoknya, termasuk jumlah aset yang dimilikinya. Berdasarkan LHKPN terbaru, berikut rincian total harta kekayaan Iptu Setya Budi Dias beserta peran krusialnya dalam kasus pemerasan tersebut.

Rincian Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias

Berdasarkan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2025 yang dilaporkan pada 19 Februari 2026, Setya Budi Dias Oktavianto tercatat memiliki jabatan sebagai Pengelola Keprotokolan pada unit kerja Sekretariat Pimpinan KPK. Total harta kekayaan bersih yang dilaporkan oleh Iptu Setya Budi Dias adalah sebesar Rp761.600.000 setelah dikurangi hutang.

Berikut rincian lengkap harta kekayaan Iptu Setya Budi Dias berdasarkan LHKPN:

A. Tanah dan Bangunan (Total: Rp490.000.000)

  • Tanah dan Bangunan Seluas 120 m2/110 m2; di Kab/Kota Kendal (Hasil Sendiri): Rp280.000.000
  • Tanah dan Bangunan Seluas 110 m2/40 m2; di Kab/Kota Kendal (Hasil Sendiri): Rp210.000.000

B. Alat Transportasi dan Mesin (Total: Rp215.000.000)

  • Motor Honda Vario (Tahun 2015) (Hasil Sendiri): Rp4.500.000
  • Motor Honda CB150R (Tahun 2015) (Hasil Sendiri): Rp5.500.000
  • Mobil Suzuki Baleno (Tahun 2023) (Hasil Sendiri): Rp205.000.000

C. Harta Bergerak Lainnya : Rp4.500.000

D. Kas dan Setara Kas Rp57.100.000

Sub Total Harta: Rp766.600.000

Utang: Rp5.000.000

TOTAL HARTA KEKAYAAN (I – III): Rp761.600.000

Bocorkan Rahasia Negara ke Ayah Kandung

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa penyidik telah meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan setelah menemukan alat bukti yang sah. “Berdasarkan kecukupan alat bukti, alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, tahun 2025-2026, dan pemerasan terkait dengan pengurusan kasus di KPK, tim kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan empat orang tersangka,” ujar Taufik, Kamis (30/7/2026).

“Pertama Saudara AWI selaku Bupati Pemalang periode 2025-2030; Saudara GHA selaku pihak swasta atau orang kepercayaan bupati; Saudara LBS selaku pihak swasta sekaligus orang tua dari saudara DIS; dan terakhir Saudara  DIS selaku pegawai KPK, staf administrasi di KPK,” tuturnya. Achmad Taufik Husein membeberkan bahwa tersangka DIS memanfaatkan celah posisinya di bagian administrasi untuk mengakses berkas penyelidikan perkara di Kabupaten Pemalang, lalu meneruskannya kepada sang ayah, Lilik Budi Suprianto (LBS). “Yang bersangkutan karena memang sedikit banyak mengetahui proses-proses administrasi di KPK itu yang kemudian diteruskan kepada LBS selaku orang tuanya atau bapaknya,” ungkap Taufik.

Taufik mengonfirmasi bahwa inisiator dari aksi pemerasan ini adalah Lilik Budi Suprianto yang berlatar belakang aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Lilik memanfaatkan dokumen resmi serta posisi anaknya di KPK untuk memeras Bupati Pemalang dengan iming-iming pengurusan perkara. “Ya betul, jadi karena memang si LBS ini background-nya LSM dan dia memanfaatkan anaknya ini yang memang mungkin bisa sedikit memperoleh akses-akses informasi terkait penanganan di KPK,” kata Taufik.

Berbekal dokumen rahasia tersebut, Lilik meyakinkan Bupati Anom Widiyantoro. Bupati Pemalang lantas memerintahkan orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA), untuk menghimpun dana sebesar Rp1,98 miliar dari para pejabat daerah dan kontraktor. Dari jumlah itu, sebesar Rp1,2 miliar diserahkan kepada Lilik dalam pertemuan di Semarang, Jawa Tengah. Praktik kejahatan ini dihentikan lewat rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) pada 27 hingga 28 Juli 2026 di Pemalang, Purworejo, dan Jakarta. Keempat tersangka kini resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

“KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 29 Juli sampai dengan 17 Agustus 2026. Penahanan dilakukan di rumah tahanan negara Rutan cabang Gedung Merah Putih KPK,” tutur Taufik. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan kasus ini terbagi menjadi dua klaster perkara: Klaster Pertama: Dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang terhadap jajaran di bawahnya serta pihak swasta. Klaster Kedua: Dugaan pemerasan yang dilakukan oknum pegawai KPK (DIS dan LBS) terhadap Bupati Pemalang terkait pengurusan perkara.

Atas perbuatannya, AWI dan GHA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP). Sementara itu, LBS dan DIS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP).

Komitmen Integritas dan Evaluasi Internal KPK

KPK menegaskan penindakan terhadap oknum pegawai internal ini dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu demi menjaga tiang integritas lembaga. “Dalam kesempatan ini, kami tegaskan bahwa setiap proses hukum di KPK, dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Termasuk apabila perkara tersebut melibatkan insan komisi itu sendiri. Hal ini sebagai wujud komitmen KPK untuk menegakkan tiang integritas,” tegas Budi Prasetyo.

Budi menambahkan bahwa insiden pemerasan ini menjadi bahan introspeksi total bagi seluruh insan di lembaga antirasuah. “Bagi kami di internal KPK, ini juga menjadi introspeksi, dan kami juga ke depan akan fokus untuk melakukan langkah-langkah korektif, langkah-langkah perbaikan, baik melalui pendekatan sistem ataupun pendekatan individual sehingga kami bisa melakukan mitigasi sejak dini dan pencegahan supaya persoalan-persoalan seperti ini tidak kembali terulang,” jelas Budi. “Kami pastikan setiap penanganan perkara di KPK dilakukan secara objektif, berdasarkan alat bukti, dan pengambilan keputusan oleh pimpinan juga dilakukan secara kolektif kolegial,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Viral Dugaan Promosi Judi Online Berkedok Free Fire di TikTok, Warganet Desak Aparat Lakukan Penelusuran

3 Agu 2026 - 13:58 WIB

Viral Dugaan Promosi Judi Online Berkedok Free Fire di TikTok, Warganet Desak Aparat Lakukan Penelusuran

Tuduhan terhadap Nabila Gardena Tidak Berdasar, Ini Fakta Hukumnya

2 Agu 2026 - 06:00 WIB

Tuduhan terhadap Nabila Gardena Tidak Berdasar, Ini Fakta Hukumnya

Polisi Selidiki Dugaan Penipuan, Penggelapan, dan TPPU Vicky Prasetyo, Laporan Naik Penyidikan

2 Agu 2026 - 01:53 WIB

Polisi Selidiki Dugaan Penipuan, Penggelapan, dan TPPU Vicky Prasetyo, Laporan Naik Penyidikan

Kasus Viral, PPPK Terancam Dipecat

27 Jul 2026 - 21:09 WIB

Kasus Viral, PPPK Terancam Dipecat

Anggota Polisi Jambi Tewas di Kamar Kos, Lima Petugas Jadi Tersangka

27 Jul 2026 - 13:05 WIB

Anggota Polisi Jambi Tewas di Kamar Kos, Lima Petugas Jadi Tersangka
Trending di Kriminal