Sidang Banding Nadiem Makarim: Kuasa Hukum Minta Hakim Bersikap Independen
Kuasa hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, menyampaikan harapan agar majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dapat bersikap independen saat memeriksa perkara banding dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Sidang banding ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu (5/8/2026). Harapan tersebut disampaikan setelah tim kuasa hukum melaporkan dugaan adanya tekanan terhadap hakim pada persidangan tingkat pertama ke Komisi Yudisial (KY).
Ari mengatakan bahwa pihaknya berharap majelis hakim di tingkat banding dapat memeriksa perkara secara profesional dan bebas dari tekanan. Menurutnya, proses banding masih berada pada tahap judex facti, sehingga hakim memiliki kewenangan menilai kembali fakta dan alat bukti dalam persidangan.
“Kami mengharapkan hakim di tingkat banding lebih independen, lebih berani, dan lebih profesional,” kata Ari, Selasa (4/8/2026). Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan KUHAP yang baru, majelis hakim di tingkat banding dimungkinkan memeriksa ulang saksi, ahli, maupun alat bukti apabila dianggap diperlukan. Namun, pelaksanaannya tetap bergantung pada kebijakan majelis hakim.
Tim kuasa hukum juga telah menyiapkan ahli tambahan untuk diajukan dalam persidangan, yakni Guru Besar Universitas Indonesia Gandjar serta mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alex Marwata. Selain itu, Ari memastikan Nadiem Makarim berpeluang hadir langsung dalam sidang banding. Menurutnya, meski masih menjalani pengobatan rutin, kondisi kesehatan kliennya terus membaik sehingga memungkinkan mengikuti persidangan.
Vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Anwar Makarim pada 30 Juni 2026. Dalam putusan tersebut, Nadiem dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun anggaran 2019–2022.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti Rp809 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, harta terdakwa dapat dirampas dan dilelang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara. Proses hukum kini berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jakarta.












Komentar ditutup.