Pekanbaru kembali dihebohkan dengan dugaan adanya praktik pungutan parkir yang tidak sesuai aturan. Kali ini, warga mengeluhkan tarif parkir yang mencapai Rp15 ribu di salah satu gerai ritel modern di Jalan Jenderal Sudirman. Lokasi tersebut berada di sekitar rumah sakit swasta, sehingga menjadi tempat yang sering dikunjungi masyarakat.
Menurut laporan terbaru, seorang juru parkir (jukir) meminta pengendara mobil membayar Rp15 ribu saat memarkirkan kendaraannya di halaman Indomaret yang berada di samping RS Awal Bros Sudirman. Peristiwa ini dilaporkan terjadi pada Jumat (31/7) malam. Padahal, tarif resmi parkir yang berlaku di Kota Pekanbaru jauh lebih rendah. Untuk kendaraan roda empat, tarif ditetapkan sebesar Rp2.000 setiap kali parkir, sedangkan kendaraan roda dua dikenakan tarif Rp1.000.
Dishub Kota Pekanbaru langsung merespons laporan tersebut. Tim UPT Perparkiran segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan penelusuran dan menindak orang yang diduga melakukan pungutan parkir di luar ketentuan. Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan adanya praktik pungutan parkir yang tidak sesuai aturan.
”Kami langsung datang ke lokasi untuk menindaklanjuti laporan warga. Kami pastikan akan menindak jukir tersebut,” tegas Masykur, Sabtu (1/8). Ia juga menambahkan bahwa pengawasan terhadap aktivitas juru parkir liar akan terus diperketat. Sejumlah lokasi yang selama ini dinilai rawan menjadi tempat berlangsungnya praktik parkir ilegal juga akan mendapat perhatian lebih melalui pengawasan rutin.
Sementara itu, Kepala UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru, Rafit D Febri, memastikan bahwa pria yang melakukan pungutan parkir Rp15 ribu tersebut bukan bagian dari juru parkir resmi yang terdaftar dalam pengelolaan Dishub.
”Jadi yang beraksi semalam, kami pastikan yang bersangkutan merupakan jukir liar. Jukir tersebut kabur saat kami tiba di lokasi,” ujarnya, Ahad (2/8). Meski terduga pelaku berhasil melarikan diri sebelum petugas tiba, Dishub tetap melanjutkan upaya penelusuran. Petugas juga meminta keterangan dari juru parkir resmi yang bertugas di kawasan tersebut untuk mendapatkan informasi mengenai keberadaan jukir liar yang dimaksud.
Selain itu, Dishub menempatkan tim untuk kembali melakukan pemantauan di lokasi. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mengantisipasi agar pelaku tidak kembali melakukan pungutan parkir kepada masyarakat.
”Selain itu, kami juga ada tim yang kembali memantau lokasi. Mereka mengantisipasi agar jukir liar itu tidak beraksi lagi,” tambah Rafit.
Dishub Pekanbaru mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan pembayaran parkir di luar tarif resmi yang telah ditetapkan. Pengendara juga diminta memastikan menerima karcis parkir ketika memarkirkan kendaraan. Apabila menemukan juru parkir liar atau mengalami pungutan parkir dengan tarif yang tidak sesuai ketentuan, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada Dishub Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti.
Pemerintah Kota Pekanbaru menegaskan akan terus melakukan penertiban terhadap praktik parkir liar. Upaya tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat dari pungutan yang merugikan sekaligus mewujudkan sistem perparkiran yang tertib, aman, dan sesuai aturan yang berlaku.









