Kritik Terhadap Penjelasan Kejaksaan dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kembali menjadi sorotan publik. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, menyampaikan beberapa pertanyaan mengenai kejelasan penyidik terkait proses hukum yang sedang berlangsung.
Abraham Samad mempertanyakan kejelasan tindak pidana asal atau predicate crime yang menjadi dasar penerapan pasal TPPU dalam perkara tersebut. Ia menilai bahwa meskipun penyidik telah menyebut korupsi sebagai tindak pidana asal, belum ada penjelasan rinci mengenai bentuk korupsi yang diduga dilakukan. Hal ini menjadi penting karena penentuan jenis tindak pidana korupsi akan sangat berpengaruh terhadap arah dan pengembangan penyidikan selanjutnya.
Pentingnya Penjelasan Jenis Korupsi
Menurut Abraham, perincian tentang jenis korupsi yang dimaksud bukan sekadar formalitas administratif dalam proses penegakan hukum. Penjelasan tersebut diperlukan agar konstruksi hukum perkara menjadi lebih terang dan jelas. Ia menjelaskan bahwa jenis korupsi bisa berupa suap, gratifikasi, pemerasan, atau penyalahgunaan wewenang memperkaya diri.
“Jika kita memperdebatkan tentang predikat crime, tindak pidana asalnya sebenarnya sudah ada yaitu korupsi,” ujar Abraham Samad. “Namun, yang harus dirinci adalah jenis korupsi apa? Apakah dia suap, pasal 11, 12 dan 13 ataukah gratifikasi pasal 12B, C dan 11, atau pemerasan pasal 12E, F dan G atau pasal yang berhubungan dengan penyalahgunaan wewenang memperkaya diri, pasal 2 dan 3.”
Ia menegaskan bahwa penentuan jenis tindak pidana korupsi sejak awal sangat penting untuk memastikan setiap langkah hukum memiliki dasar yang kuat. Pengalaman saat memimpin KPK menjadi alasan mengapa ia menekankan pentingnya penetapan tindak pidana asal secara rinci. Pada masa itu, KPK selalu memastikan jenis korupsi yang menjadi dasar perkara telah ditentukan sebelum pasal TPPU diterapkan.
Keterbukaan sebagai Bentuk Akuntabilitas
Selain itu, keterbukaan mengenai tindak pidana asal juga dianggap penting sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik. “Kenapa ini menjadi penting? Karena kalau ini sudah ditentukan sejak dari awal karena waktu zaman saya begitu. Kita menetapkan seorang tersangka dan kemudian kita menggunakan tindak pidana pencucian uang, maka predikat crime-nya kita tentukan misalnya korupsi jenisnya, kemudian kita harus tentukan karena itu berkaitan dengan perkembangan penyidikan selanjutnya,” ujarnya.
Abraham Samad mencontohkan, apabila tindak pidana asal yang digunakan adalah korupsi jenis suap sebagaimana diatur dalam Pasal 11, Pasal 12, atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka penyidik juga harus mengungkap siapa pihak yang diduga sebagai pemberi suap. Begitu pula jika tindak pidana asalnya berupa gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B dan Pasal 12C.
Pertanyaan Mengenai Aset yang Ditemukan
Lebih lanjut, Abraham Samad menilai hingga saat ini Kejaksaan belum memberikan penjelasan secara terbuka mengenai jenis tindak pidana korupsi yang menjadi predicate crime dalam perkara Febrie Adriansyah. “Di sinilah kelemahannya kejaksaan. Itu beda dengan ketika tadi saya cerita pengalaman KPK, pertama kali KPK menggunakan TPPU itu di zaman saya. Jadi kita betul-betul pruden karena itu bagian dari pertanggungjawaban kita kepada publik,” kata dia.
Abraham juga menyoroti keberadaan uang tunai dan emas 74 kilogram yang ditemukan di rumah Febrie Adriansyah di Sentul, Jawa Barat. Menurutnya, apabila aset tersebut diduga berasal dari suap atau gratifikasi, maka penyidik harus mampu menjelaskan asal-usul aset tersebut beserta pihak yang memberikannya.
“Ini aneh, ada duit, ada emas. Apakah ini kategorinya suap atau gratifikasi? Kalau dia kategorinya suap atau gratifikasi, siapa pemberinya? Siapa pemilik duit dan emas itu?” ucap pungkasnya.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU yang berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan valuta asing (valas) bernilai miliaran rupiah. Penetapan tersangka dilakukan setelah Febrie diperiksa sebagai saksi selama sekitar 10 jam, mulai pukul 13.00 WIB hingga 23.00 WIB, pada Jumat (24/7/2026). Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Febrie kemudian ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Jakarta Timur.











