JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengambil langkah tegas dengan memutasi Danke Rajagukguk dari posisinya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Sumatera Utara. Ia kini ditempatkan dalam jabatan fungsional guna menjalani pemeriksaan internal lebih lanjut.
Menurut Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mutasi ini merupakan hal yang biasa dalam organisasi kementerian atau lembaga, terutama ketika seorang pejabat sedang dalam proses evaluasi.
“Untuk Karo, Saudari Danke dimutasi diagonal. Artinya, dia tidak dalam jabatan struktural, tetapi dalam jabatan fungsional untuk saat ini,” ujar Anang saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (13/4).
Posisi Kajari Karo kemudian diisi oleh Edmond Novvery Purba yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Nias Selatan. Mutasi ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-347/C/04/2026 tertanggal 13 April 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil Kejaksaan RI.
Sebelumnya, Kejagung mengungkapkan bahwa Danke Rajagukguk selaku Kajari Karo, beserta Kepala Seksi Pidana Khusus hingga jaksa penuntut umum di Kajari Karo, telah diamankan. Mereka diperiksa terkait penanganan kasus videografer Amsal Sitepu yang menuai polemik.
Kejagung juga menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tak bersalah.
Proses Pemeriksaan Internal
Pemeriksaan internal yang dilakukan oleh Kejagung mencakup berbagai aspek terkait penanganan kasus Amsal Sitepu. Dalam proses ini, pihak Kejagung melakukan evaluasi terhadap tindakan-tindakan yang dilakukan oleh para pejabat di lingkungan Kejaksaan Negeri Karo.
Beberapa hal yang menjadi fokus pemeriksaan antara lain:
Penanganan berkas perkara secara profesional dan sesuai aturan hukum
Penggunaan wewenang dan kewajiban sesuai dengan peran masing-masing
* Keterlibatan pihak-pihak terkait dalam proses penyelidikan
Selain itu, Kejagung juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tindakan yang dilakukan oleh aparat hukum. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan tidak ada kesempatan bagi pihak-pihak tertentu untuk memanipulasi proses.
Peran Jabatan Fungsional
Dengan mutasinya Danke Rajagukguk ke jabatan fungsional, ia tidak lagi menjalani tugas administratif seperti sebelumnya. Jabatan fungsional biasanya digunakan sebagai langkah sementara untuk menyelesaikan proses pemeriksaan internal tanpa mengganggu operasional kejaksaan.
Anang Supriatna menjelaskan bahwa mutasi ini bukanlah bentuk hukuman, melainkan bagian dari mekanisme internal yang sudah diatur dalam sistem pemerintahan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua prosedur hukum dilaksanakan dengan benar dan sesuai dengan standar yang berlaku.
Langkah Kejagung untuk Menjaga Integritas Hukum
Kejagung juga menyatakan bahwa mereka akan terus memantau proses pemeriksaan serta memberikan dukungan kepada para pejabat yang terlibat agar dapat menjalani proses dengan baik.
Selain itu, Kejagung akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan dan prosedur yang digunakan dalam penanganan kasus-kasus serupa di masa depan. Hal ini dilakukan untuk mencegah terulangnya kejadian yang sama dan meningkatkan kualitas layanan hukum di seluruh Indonesia.
Tindakan Lanjutan
Setelah proses pemeriksaan selesai, Kejagung akan menentukan tindakan lanjutan terhadap para pejabat yang terlibat. Tindakan ini akan didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pertimbangan hukum yang berlaku.
Dalam hal ini, Kejagung menegaskan bahwa setiap tindakan yang diambil akan dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.







