Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta (LAK DKI Jakarta) resmi membuka Posko Pengaduan Konsumen Mobil Listrik BYD pada Selasa (14/4/2026) pukul 10.00 WIB. Posko ini dibentuk sebagai langkah konkret dalam merespons keluhan konsumen Akbar Faizal terkait pembelian unit mobil listrik BYD secara kredit akan tetapi ketika terjadi kerusakan dan melakukan komplain tidak dilayani dengan baik;
Direktur Eksekutif LAK DKI Jakarta, Zentoni, mengatakan bahwa posko ini bertujuan untuk menampung aspirasi dari konsumen yang telah melakukan pembelian mobil listrik BYD baik secara cash ataupun kredit akan tetapi ketika terjadi kerusakan dan melakukan komplain tidak dilayani dengan baik dan terkesan dipimpong;
“Posko ini kami buka untuk menghimpun aspirasi dan pengaduan konsumen yang merasa dirugikan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan kasus Akbar Faizal ini dinilai telah terjadi pelanggaran terhadap hak-hak konsumen.
“Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 4 dan 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan serta hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
LAK DKI Jakarta pun mengimbau kepada seluruh konsumen mobil listrik BYD yang mengalami permasalahan serupa untuk segera melapor.
“Kami mengajak para konsumen untuk mendaftarkan diri ke posko agar dapat dilakukan upaya hukum sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” kata Zentoni.
Ia menambahkan, pengaduan dapat disampaikan melalui hotline di nomor 0813-1742-2079 atau dengan mendatangi langsung kantor LAK DKI Jakarta di Samesta East Point DGF-09 Jalan Sentra Primer Timur No. 6, Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur.
“Seluruh laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti melalui upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” tutupnya.
LEMBAGA ADVOKASI KONSUMEN DKI JAKARTA
Advokat dan Pembela Konsumen
ZENTONI, S.H., M.H.
Direktur Eksekutif
(0813-1742-2079)







