Menu

Mode Gelap
LAK DKI JAKARTA BUKA POSKO PENGADUAN KONSUMEN APARTEMEN LRT CITY Eks Wakapolri Merasa Dikriminalisasi, Kortas Tipidkor Polri Angkat Bicara Rambut Rontok? Ini 6 Vitamin untuk Akar Lebih Kuat dan Sehat Keluarga kaget tahu Miskah Shafa hamil anak kedua Mengapa Suzuki Thunder Dilarang Isi Pertalite, Tapi Kawasaki, Honda, dan Yamaha Scorpio Boleh? Jokowi bertemu teman kuliah UGM sebelum persidangan kasus ijazah palsu

Nasional

LAK DKI JAKARTA BUKA POSKO PENGADUAN KONSUMEN APARTEMEN LRT CITY

badge-check

LAK DKI JAKARTA BUKA POSKO PENGADUAN KONSUMEN APARTEMEN LRT CITY Perbesar

LAK DKI JAKARTA BUKA POSKO PENGADUAN KONSUMEN APARTEMEN LRT CITY

Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta (LAK DKI Jakarta) resmi membuka Posko Pengaduan Konsumen Apartemen LRT City pada Kamis (20/7/2026) pukul 10.00 WIB. Posko ini dibentuk sebagai langkah konkret dalam merespons keluhan konsumen Apartemen LRT City yang belum mendapatkan unit apartemen walaupaun sudah lunas;

Direktur Eksekutif LAK DKI Jakarta, Zentoni, mengatakan bahwa posko ini bertujuan untuk menampung aspirasi dari konsumen yang telah melakukan pembayaran lunas unit apartemen akan tetapi belum mendapatkan unitnya;

“Posko ini kami buka untuk menghimpun aspirasi dan pengaduan konsumen yang merasa dirugikan,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, berdasarkan kasus ini dinilai telah terjadi pelanggaran terhadap hak-hak konsumen.

“Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (8) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya”

LAK DKI Jakarta pun mengimbau kepada seluruh konsumen Apartemen LRT City yang mengalami permasalahan serupa untuk segera melapor.

“Kami mengajak para konsumen untuk mendaftarkan diri ke posko agar dapat dilakukan upaya hukum sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” kata Zentoni.

Ia menambahkan, pengaduan dapat disampaikan melalui hotline di nomor 0813-1742-2079 atau dengan mendatangi langsung kantor LAK DKI Jakarta di Samesta East Point DGF-09 Jalan Sentra Primer Timur No. 6, Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur.

“Seluruh laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti melalui upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” tutupnya.

Demikian rilis ini, terima kasih

LEMBAGA ADVOKASI KONSUMEN DKI JAKARTA

Advokat dan Pembela Konsumen

ZENTONI, S.H., M.H.
Direktur Eksekutif
(0813-1742-2079)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Jokowi bertemu teman kuliah UGM sebelum persidangan kasus ijazah palsu

20 Juli 2026 - 07:42 WIB

Resmi! DJP Kemenkeu Libatkan TNI-Polri Cari Wajib Pajak

20 Juli 2026 - 05:56 WIB

Dedi Prasetyo, Wakapolri dengan Putri yang Menikahi Lulusan Akpol 2020

20 Juli 2026 - 05:10 WIB

Presiden Prabowo Dihina NPD, Pengamat Sebut Hinaan Pribadi Bukan Kritik

19 Juli 2026 - 23:28 WIB

Final Piala Dunia 2026 – Pemain Spanyol Khawatir Dipenjara Usai Temui Trump

19 Juli 2026 - 13:13 WIB

Trending di Nasional