Menu

Mode Gelap
LAK DKI JAKARTA BUKA POSKO PENGADUAN KONSUMEN APARTEMEN LRT CITY Eks Wakapolri Merasa Dikriminalisasi, Kortas Tipidkor Polri Angkat Bicara Rambut Rontok? Ini 6 Vitamin untuk Akar Lebih Kuat dan Sehat Keluarga kaget tahu Miskah Shafa hamil anak kedua Mengapa Suzuki Thunder Dilarang Isi Pertalite, Tapi Kawasaki, Honda, dan Yamaha Scorpio Boleh? Jokowi bertemu teman kuliah UGM sebelum persidangan kasus ijazah palsu

Politik

Ray Rangkuti Sebut Tanda-tanda ‘Kudeta Merambat’ di Indonesia, Ini Penjelasannya

badge-check

Ray Rangkuti Sebut Tanda-tanda ‘Kudeta Merambat’ di Indonesia, Ini Penjelasannya Perbesar



JAKARTA – Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, menyampaikan bahwa berdasarkan tren dan data terkini, Indonesia sangat sulit mengalami kudeta militer dalam gaya klasik seperti yang pernah terjadi di beberapa negara lainnya seperti Myanmar, Nigeria, Gabon, Turki, dan sejumlah negara lainnya. Meskipun demikian, ia memperingatkan adanya ancaman “kudeta merambat” yang sedang berlangsung di Indonesia.

Kudeta dalam era modern disebut sebagai kudeta merambat. Berbeda dengan pengertian kudeta yang selama ini kita kenal, kudeta model ini dilakukan dengan memasuki instrumen-instrumen negara dan menguasainya tanpa menggunakan senjata. Menurut Ray Rangkuti, hal ini menunjukkan bahwa militer tidak seharusnya berada di posisi tersebut.

Dalam diskusi publik berjudul “Militer, Bisnis, dan Politik: Pelajaran dari Kudeta Militer di Berbagai Negara” yang digelar pada Rabu, 8 Juli 2026 di Jakarta Pusat, Ray menjelaskan bahwa kondisi saat ini bukan lagi militerisasi, melainkan militerisme. Sebuah gejala yang semakin meningkat. Beberapa indikasi militerisme antara lain:

  • Militerisasi hanya sebatas penempatan militer di ruang sipil yang tidak memiliki dasar hukum atau kebijakan.
  • Sedangkan militerisme adalah paham yang menganggap militer sebagai yang paling hebat. Indonesia telah memasuki fase militerisme.

Ray mencontohkan bagaimana cara pandang militer yang dianggap paling unggul memengaruhi berbagai aspek kehidupan. Misalnya, disiplin harus diukur dengan standar militer, karakter harus ala militer, etika juga harus ala militer, serta bela negara harus dilakukan ala militer. “Sekarang semua standarnya diukur dengan cara pandang dan standar militer,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa jika manajer Kopdes Merah Putih ikut pelatihan militer, itu bisa disebut sebagai militerisasi. Namun, sekarang argumen mereka lebih dari sekadar militerisasi, yaitu untuk menciptakan disiplin. Dengan latihan militer, seseorang bisa menjadi lebih disiplin. Itulah cara pandang militer. Selain itu, latihan militer diberikan agar manajer Kopdes memiliki karakter dan mampu menghadapi ancaman-ancaman tertentu. Indikator-indikator ini menunjukkan adanya isme dalam menjalankan roda pemerintahan.

Selain Ray Rangkuti, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ibnu Sina Chandranegara, juga menyampaikan pandangannya. Ia menyoroti adanya celah struktural yang dibiarkan terbuka oleh pihak sipil. Ada tiga residu utama pasca-reformasi yang masih menyimpan ketegangan:

  • Bisnis TNI yang belum dialihkan sepenuhnya. Amanat Pasal 76 UU TNI tahun 2004 untuk mengalihkan seluruh bisnis TNI kepada negara dalam 5 tahun hingga kini belum sepenuhnya diaudit dan dialihkan secara transparan.
  • Perluasan jabatan sipil. Trend penempatan personel aktif menimbulkan kekhawatiran akan creeping securitization atau militerisasi birokrasi sipil.
  • Pengawasan parlemen yang lemah. Pengawasan DPR terhadap anggaran dan doktrin pertahanan masih bersifat prosedural-formal, bukan fungsional.

Ibnu memperingatkan bahwa militer dengan basis ekonomi independen akan selalu memiliki daya tawar politik yang tidak proporsional.

Diskusi ini dihadiri oleh sejumlah narasumber, termasuk Firdaus Syam, Guru Besar Ilmu Politik Universitas Nasional Jakarta; M. Reza Zaki, Assoc Professor Hukum Bisnis dan Analis Militer Universitas Binus; Jaleswari Pramodhawardani, Kepala Laboratorium Indonesia 2045; Ray Rangkuti, Direktur Lingkar Madani Indonesia; Ibnu Sina Chandranegara, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Jakarta; serta Gian Kasogi, Peneliti Kebijakan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan.

Peserta diskusi berasal dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa, peneliti, organisasi kepemudaan, perwakilan masyarakat sipil, dan masyarakat umum.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Ono Surono: Usulan Ganti Nama Tatar Sunda Bukan dari DPRD atau KDM

8 Juli 2026 - 22:24 WIB

Said Iqbal Batalkan Demo Buruh Usai Temui Purbaya

8 Juli 2026 - 15:19 WIB

Mabruri PKS Hargai Keputusan Narji Pindah ke PSI

8 Juli 2026 - 12:22 WIB

Menteri Zulhas Pahami Keresahan Mitra BGN, Siap Fasilitasi Mediasi Cari Solusi

26 Juni 2026 - 11:05 WIB

Pakai Baju PSI, Jokowi Blusukan ke Lampung

26 Juni 2026 - 11:03 WIB

Trending di Politik