Mantan Wakapolri Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi
Beberapa waktu terakhir, mantan Wakil Kepala Polisi Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen (Purn) Oegroseno muncul dalam berbagai media sosial. Ia mengungkapkan bahwa dirinya merasa dikriminalisasi oleh Polri melalui surat undangan klarifikasi yang dikeluarkan dalam kasus dugaan korupsi. Hal ini menarik perhatian publik dan memicu respons dari pihak Kortas Tipidkor Polri.
Pada Senin (20/7), saat diwawancarai oleh awak media di Gedung Bareskrim Polri, Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Sepolwan di dua daerah berbeda, yaitu Lembang dan Jakarta Selatan (Jaksel).
Kasus ini semakin hangat setelah munculnya video Oegroseno di media sosial. Dalam video tersebut, ia menyatakan bahwa dirinya merasa dikriminalisasi melalui terbitnya surat penyelidikan pada 2 Juli 2026. Selain itu, ia juga diminta hadir untuk diklarifikasi oleh Polri pada 16 Juli 2026 mengenai kebijakan yang telah dilaksanakan belasan tahun lalu.
”Sekarang ada indikasi dituduh dugaan korupsi 15 tahun yang lalu. Silakan dilakukan penyelidikan, tapi pelajari dulu hukum acara pidana. Pidananya apa? Perbuatan pidananya apa? Sebutkan dulu kerugian negaranya,” ucap Oegroseno dalam video tersebut.
Atas pernyataan tersebut, Kombes Yusuf menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan kriminalisasi. Proses hukum yang dilakukan oleh Kortas Tipidkor Polri tetap berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Dalam kasus yang melibatkan Oegroseno, proses hukum masih berada dalam tahap penyelidikan.
”Saat ini masih penyelidikan. Jadi, yang namanya penyelidikan sesuai KUHAP menentukan ada tidaknya tindak pidana. Jadi, sabar saja nanti akan kami rilis apabila ada tindak pidana,” jelas Yusuf.
Perwira menengah Polri dengan tiga kembang di pundaknya ini menegaskan kembali bahwa tidak ada kriminalisasi yang dilakukan terhadap mantan pejabat kepolisian tersebut. Dia menjamin bahwa penegakan hukum oleh Kortas Tipidkor Polri dilaksanakan berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
”Tidak ada sama sekali (kriminalisasi), kami jamin bahwa penegakan hukum atau pun pelaksanaan penindakan yang dilakukan oleh Kortas Tipikor (Polri) berdasarkan hukum dan aturan yang ada,” ujarnya.
Proses Hukum yang Dilakukan
Dalam proses penyelidikan yang sedang berlangsung, Kortas Tipidkor Polri memastikan bahwa semua langkah yang diambil sesuai dengan hukum acara pidana. Penyelidikan ini bertujuan untuk mengetahui apakah ada tindak pidana yang terjadi atau tidak. Jika ditemukan adanya tindak pidana, maka akan dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Selama proses penyelidikan, pihak Kortas Tipidkor Polri juga akan mempelajari seluruh aspek terkait kasus tersebut. Termasuk dalam hal ini adalah memastikan bahwa semua tindakan yang diambil sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.
Tanggapan Publik
Tanggapan publik terhadap kasus ini sangat beragam. Beberapa pihak mendukung proses hukum yang dilakukan oleh Polri, sementara yang lain khawatir akan adanya upaya kriminalisasi terhadap mantan pejabat kepolisian. Namun, hingga saat ini, belum ada informasi resmi yang dikeluarkan oleh pihak Kortas Tipidkor Polri mengenai hasil penyelidikan tersebut.
Proses hukum yang sedang berlangsung ini menjadi perhatian besar bagi masyarakat, terutama karena melibatkan tokoh penting yang pernah menjabat sebagai Wakapolri. Masyarakat berharap agar proses hukum yang dilakukan dapat transparan dan adil, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Dengan demikian, kasus ini menunjukkan pentingnya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Semua pihak diharapkan dapat bersabar dan menunggu hasil penyelidikan yang akan segera diumumkan oleh pihak berwenang.











