Menu

Mode Gelap
LAK DKI JAKARTA BUKA POSKO PENGADUAN KONSUMEN APARTEMEN LRT CITY Eks Wakapolri Merasa Dikriminalisasi, Kortas Tipidkor Polri Angkat Bicara Rambut Rontok? Ini 6 Vitamin untuk Akar Lebih Kuat dan Sehat Keluarga kaget tahu Miskah Shafa hamil anak kedua Mengapa Suzuki Thunder Dilarang Isi Pertalite, Tapi Kawasaki, Honda, dan Yamaha Scorpio Boleh? Jokowi bertemu teman kuliah UGM sebelum persidangan kasus ijazah palsu

Nasional

Resmi! DJP Kemenkeu Libatkan TNI-Polri Cari Wajib Pajak

badge-check

Resmi! DJP Kemenkeu Libatkan TNI-Polri Cari Wajib Pajak Perbesar

Integrasi TNI dan Polri dalam Pengawasan Kepatuhan Pajak

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) telah mengambil langkah strategis dengan melibatkan TNI dan Polri sebagai bagian dari instrumen pengawasan potensi wajib pajak di berbagai wilayah. Unsur yang terlibat adalah Bintara Pembina Desa (Babinsa) serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas). Langkah ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Pelibatan aparat teritorial tersebut difokuskan untuk memperkuat pengumpulan data ekonomi dan memperluas basis data perpajakan nasional. Dengan demikian, DJP berupaya meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap subjek dan objek pajak yang belum teradministrasikan secara baik.

Pembangunan Jejaring Informasi di Lapangan

Berdasarkan pedoman terbaru, DJP membagi pengawasan kepatuhan menjadi tiga pilar utama. Pertama, pengawasan Wajib Pajak terdaftar. Kedua, pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar. Ketiga, pengawasan wilayah. Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas masuk ke dalam skema pengawasan wilayah guna mendukung efektivitas pengumpulan data lapangan.

Aktivitas ini dilakukan dengan mendatangi langsung tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, hingga tempat pekerjaan bebas milik Wajib Pajak maupun Pihak Terkait. Tujuan utamanya adalah untuk menemukan subjek dan objek pajak yang belum teradministrasikan dengan baik.

Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat).

Kolaborasi Teknologi dan Pemetaan Wilayah

Selain mengerahkan pengumpulan data lapangan melalui jejaring aparat, DJP juga mengombinasikannya dengan pemanfaatan teknologi informasi tingkat lanjut (nonlapangan). Beberapa metode modern yang turut diadopsi antara lain penilaian dengan teknologi remote sensing, web scraping, pemanfaatan informasi media, hingga analisis data berbasis Business Intelligence serta Compliance Risk Management (CRM).

Untuk memaksimalkan strategi ini, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama diinstruksikan menyusun Peta Zona Pengawasan dan Peta Zona Petugas Pengawasan. Seluruh wilayah kerja KPP Pratama akan dibagi habis dan dialokasikan secara spesifik kepada masing-masing Account Representative (AR) atau petugas pengawasan yang ditunjuk. Langkah ini diharapkan mampu mempertajam akurasi data monografi fiskal di setiap daerah.

Dorong Kepatuhan Berkelanjutan

Lewat langkah ini, DJP menargetkan adanya peningkatan akuntabilitas dan efisiensi pengawasan pajak. Pengawasan terhadap Wajib Pajak yang belum terdaftar kini tidak hanya bertujuan untuk menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru. Melainkan juga mengawal kepatuhan material mereka secara berkelanjutan setelah masuk ke dalam sistem inti administrasi perpajakan.

Penyusunan Surat Edaran SE-8/PJ/2026 ini diharapkan menjadi kompas bagi seluruh pegawai fiskus di tingkat Kantor Pusat, Kantor Wilayah (Kanwil), hingga KPP. Dengan basis data wilayah yang semakin kuat dan valid, Kemenkeu optimistis dapat merealisasikan penerimaan pajak nasional yang optimal demi mendukung stabilitas keuangan negara.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

LAK DKI JAKARTA BUKA POSKO PENGADUAN KONSUMEN APARTEMEN LRT CITY

21 Juli 2026 - 08:38 WIB

Jokowi bertemu teman kuliah UGM sebelum persidangan kasus ijazah palsu

20 Juli 2026 - 07:42 WIB

Dedi Prasetyo, Wakapolri dengan Putri yang Menikahi Lulusan Akpol 2020

20 Juli 2026 - 05:10 WIB

Presiden Prabowo Dihina NPD, Pengamat Sebut Hinaan Pribadi Bukan Kritik

19 Juli 2026 - 23:28 WIB

Final Piala Dunia 2026 – Pemain Spanyol Khawatir Dipenjara Usai Temui Trump

19 Juli 2026 - 13:13 WIB

Trending di Nasional