Menu

Mode Gelap
LAK DKI JAKARTA BUKA POSKO PENGADUAN KONSUMEN APARTEMEN LRT CITY Eks Wakapolri Merasa Dikriminalisasi, Kortas Tipidkor Polri Angkat Bicara Rambut Rontok? Ini 6 Vitamin untuk Akar Lebih Kuat dan Sehat Keluarga kaget tahu Miskah Shafa hamil anak kedua Mengapa Suzuki Thunder Dilarang Isi Pertalite, Tapi Kawasaki, Honda, dan Yamaha Scorpio Boleh? Jokowi bertemu teman kuliah UGM sebelum persidangan kasus ijazah palsu

Otomotif

Mengapa Suzuki Thunder Dilarang Isi Pertalite, Tapi Kawasaki, Honda, dan Yamaha Scorpio Boleh?

badge-check

Mengapa Suzuki Thunder Dilarang Isi Pertalite, Tapi Kawasaki, Honda, dan Yamaha Scorpio Boleh? Perbesar

Larangan Pengisian BBM Subsidi untuk Motor Suzuki Thunder di SPBU Sulawesi Selatan

Sejak dua bulan lalu, otoritas distributor BBM subsidi dan nonsubsidi, Pertamina Patra Niaga, menerapkan larangan tertulis bagi pengguna motor Suzuki Thunder dan kendaraan dengan tangki modifikasi untuk mengisi bensin subsidi Pertalite di Stasiun Pengisian Bahanbakar Umum (SPBU). Larangan ini dipasang di sejumlah SPBU di kawasan Makassar, Maros, Gowa, Pangkep, dan beberapa daerah lain di Sulawesi Selatan. Tidak hanya itu, larangan ini juga mendapat protes dari komunitas motor touring di Pulau Jawa.

Pertanyaannya, mengapa larangan hanya berlaku untuk motor Suzuki Thunder 250 CC dan 125 CC? Padahal, kapasitas tangki motor produksi tahun 1999 ini nyaris sama dengan empat varian motor touring pabrikan lainnya. Berikut adalah beberapa model motor yang memiliki kapasitas tangki serupa:

  • Yamaha Byson (150cc):
  • Honda Megapro Primus & New Megapro (150cc)
  • Kawasaki W175 (177cc):
  • Yamaha Scorpio Z (225cc):

Menurut M Akmal (28), petugas nosel SPBU Pangkajene, larangan ini mulai diberlakukan setelah ada isu kenaikan harga Pertalite dan viralnya video motor Thunder dengan keran besar mengisi BBM subsidi di Bungoro. Stiker larangan dengan logo resmi tersebut dipasang oleh pengawas Pertamina Patra Niaga dari Makassar.

Sebelumnya, akhir Mei 2026, terdapat video viral yang menunjukkan motor Thunder dengan tangki modifikasi dan menggunakan keran pipa 3/4 mm mengisi BBM subsidi di Bungoro. Di wilayah Pangkep, setidaknya ada tujuh SPBU di ruas jalan poros Makassar-Barru. Ini belum termasuk SPBU khusus untuk kawasan industri dan pelabuhan pendaratan ikan nelayan.

Di tiang loket nosel Pertalite SPBU, dipasang stiker larangan seukuran map A3. Isinya secara spesifik menyebut motor Thunder dan motor tangki modifikasi:

PENGUMUMAN GUNA MENCEGAH PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI DAN DEMI KEAMANAN (SAFETY)

KAMI TIDAK MELAYANI PENGISIAN BBM SECARA BERULANG TERUTAMA PADA MOTOR THUNDER & TANGKI MODIFIKASI.

TERIMAKASIH ATAS PENGERTIAN.

Suzuki Thunder merupakan motor sport touring produksi tahun 1999 di Indonesia. Ada dua model Thunder di dalam negeri, yaitu 250 cc sejak 1999 dan 125 cc yang diproduksi sejak 2004 hingga 2015. Kedua model ini memiliki kapasitas tangki 15 liter karena desainnya untuk kebutuhan perjalanan jauh.

Informasi dari Tribun menyebut bahwa motor empat tak ini banyak digunakan oleh pemilik kios Pertamini, jenis UKM di kawasan urban. “Harganya murah, dibawah 5 juta,” kata Asrar (51), pemilik kedai kelontong 24 jam plus nozel mesin Pertamini di Pangkajene. Dia mengecer Pertalite dengan harga Rp11 hingga Rp12 ribu di kawasan urban jauh, seperti di Moncongloe.

M Riski (32), pemilik kedai Pertamini di kawasan Borong, Antang Manggala, Makassar, menyebut bahwa sejak adanya larangan, motor Thundernya tidak lagi beroperasi. “Ada mobil Kijang yang pasok, kita beli Rp10.500 per liter,” ujar pria berlogat Sidrap-Wajo itu.

Di Jakarta, PT Pertamina Patra Niaga mulai memberi peringatan soal larangan bagi motor jenis Suzuki Thunder untuk mengisi BBM di sejumlah SPBU. “Kita tidak melarang spesifik jenis merek motor, itu kebijakan masing-masing SPBU di daerah,” kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth M.V. Dumatubun dalam siaran pers yang diterima Tribun, Minggu (19/7/2026).

Dijelaskan, pada prinsipnya Pertamina mendukung pendistribusian BBM subsidi tepat sasaran, termasuk mengimbau kendaraan roda dua dan roda empat untuk menggunakan BBM subsidi secara wajar dan sesuai kebutuhan wajar atau normal. Adanya penyalahgunaan BBM, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) jo Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja mengatur sanksi pidana bagi penyalahguna pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, dan/atau LPG yang disubsidi pemerintah. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Daftar SPBU di Wilayah Pangkep

Di Pangkep setidaknya ada tujuh SPBU:

  • SPBU 7490607: Jalan Poros Pangkep – Barru, Kelurahan Labakkang
  • SPBU 7490606: Kampung Barubaru, Poros Makassar – Pangkep
  • SPBU 7490605: Kelurahan Bonto Matene, Kecamatan Segeri (Jl. Poros Makassar – Parepare KM 73)
  • SPBU 7490616: Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Pangkajene
  • SPBU 7490623: Jalur Poros Pangkep – Bungoro (Depan Kantor Dinas Perhubungan Pangkep)
  • SPBU 7490627: Area jantung Kota Pangkajene (Depan Pengadilan Negeri Pangkep)

Total ada 227 unit SPBU di Sulsel hingga 2025. Kuota BBM jenis Pertalite (Jenis BBM Khusus Penugasan/JBKP) untuk wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) pada tahun 2026 ditetapkan antara 1,8 hingga 1,9 juta KL per tahun. Rinciannya Pertalite: ~1,13 juta KL dan Biosolar (Solar Subsidi): 741.391 KL.

Aturan Pengendalian BBM Subsidi

Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memberlakukan aturan pengendalian ketat sejak April 2026:

  • Batas Maksimal: Setiap mobil pribadi roda empat dibatasi melakukan pengisian maksimal 50 liter per hari.
  • Pencatatan Nopol: Setiap pengisian akan dicatat nomor polisinya oleh petugas SPBU. Jika melebihi jatah harian, sisa liternya akan otomatis dihitung menggunakan harga BBM nonsubsidi.

Penyesuaian Harga BBM Nonsubsidi

Penyesuaian harga hanya berlaku untuk BBM nonsubsidi. Kenaikan harga yang terjadi pada bulan Mei dan Juni 2026 sebenarnya menyasar produk BBM nonsubsidi, bukan Pertalite:

  • Awal Mei 2026: Terjadi penyesuaian naik untuk jenis BBM diesel non subsidi beroktan tinggi seperti Dexlite dan Pertamina Dex.
  • Akhir Mei 2026: Pertamina menaikkan harga Pertamax Turbo dan kembali menyesuaikan produk diesel non subsidi di berbagai wilayah.
  • Juni 2026: Produk Pertamax (RON 92) mengalami kenaikan signifikan dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter karena fluktuasi harga minyak mentah dunia.

Dampak Isu dan Migrasi Konsumen

Akibat kenaikan beruntun pada sektor nonsubsidi (terutama Pertamax), terjadi pergeseran konsumsi secara masif di masyarakat. Banyak pengguna kendaraan pribadi beralih menggunakan Pertalite.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Biaya Isi Baterai Mobil Listrik: Rumah vs SPKLU, Mana Lebih Hemat?

20 Juli 2026 - 04:28 WIB

Pembaruan bursa transfer Persib – pemain Liga India bersinar, sanksi FIFA masih mengancam

18 Juni 2026 - 09:30 WIB

Motor Listrik atau Bensin, Mana yang Lebih Hemat Setelah 5 Tahun? Ini Analisis Lengkapnya

17 Juni 2026 - 06:30 WIB

Mengapa tidak boleh memanaskan mobil matik dengan transmisi di P

12 Juni 2026 - 08:01 WIB

5 Tanda Kamu Sudah Mahir Mengemudi Mobil

9 Februari 2026 - 01:05 WIB

Trending di Otomotif