JAMBI — Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus kematian salah satu anggota Polres Tanjungjabung Timur (Tanjabtim) yang ditemukan tidak bernyawa di dalam kamar kosannya pada Sabtu, 18 Juli 2026.
Kepala Bidang Humas Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi Erlan Munaji, menjelaskan bahwa keenam tersangka terdiri atas lima anggota polisi dan satu orang warga sipil. Kelima anggota polisi tersebut adalah Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, Brigadir UVS, dan Bripda EBD. Sementara itu, satu tersangka lainnya adalah warga sipil dengan inisial B.
“Keenam pelaku saat ini sudah ditahan dan sedang dalam proses hukum. Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka, dan kita akan memberikan informasi lebih lanjut karena kasus ini masih dalam penyidikan,” ujar Erlan.
Penyelidikan terhadap kematian Brigadir EWS, anggota Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), terus berlangsung. Hingga saat ini, Polda Jambi telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi untuk mengungkap fakta di balik kematian anggota kepolisian tersebut.
Erlan menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum bersama dengan Bidang Propam Polda Jambi, serta diawasi langsung oleh Mabes Polri. Proses pemeriksaan dilakukan secara maraton untuk mendalami seluruh informasi yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Dari 13 saksi yang telah diperiksa, delapan orang merupakan warga sipil. Mereka terdiri dari pihak keluarga korban, dokter, serta warga yang tinggal di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Sementara itu, lima orang saksi lainnya merupakan personel Polres Tanjung Jabung Timur yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses penyelidikan kasus kematian Brigadir EWS.
“Ke-13 orang saksi tersebut terdiri dari delapan orang dari masyarakat sipil, termasuk pihak keluarga, dokter, dan warga sekitar TKP. Sementara lima orang lainnya adalah personel dari Polres Tanjabtim,” jelas Erlan Munaji.
Erlan menegaskan bahwa penyelidikan kasus ini menjadi perhatian serius dan mendapat atensi dari Mabes Polri. Beberapa unsur dari Bareskrim Polri, Irwasum Mabes Polri, serta Bidpropam Mabes Polri turut memberikan perhatian terhadap proses penanganan kasus tersebut.
Proses Penyidikan yang Berlangsung
Berikut adalah beberapa langkah yang dilakukan dalam penyidikan kasus ini:
- Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi, baik dari kalangan sipil maupun aparat kepolisian
- Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum bersama dengan Bidang Propam Polda Jambi
- Proses pemeriksaan dilakukan secara maraton untuk memastikan semua informasi terungkap
- Ada delapan saksi dari masyarakat sipil, termasuk keluarga korban, dokter, dan warga sekitar TKP
- Lima saksi lainnya berasal dari Polres Tanjabtim yang diduga memiliki hubungan dengan kasus ini
Peran Mabes Polri dalam Kasus Ini
Mabes Polri turut mengawasi proses penyidikan kasus kematian Brigadir EWS. Beberapa unsur yang terlibat antara lain:
- Bareskrim Polri
- Irwasum Mabes Polri
- Bidpropam Mabes Polri
Keterlibatan lembaga-lembaga tersebut menunjukkan bahwa kasus ini dianggap penting dan memerlukan pendekatan yang hati-hati dan transparan. Proses penyidikan tetap berjalan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.











