Sidak Gubernur Jawa Barat di Jalan Suci Mengungkap Kebiasaan Buruk yang Merusak Fasilitas Umum
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sepanjang Jalan Suci (Jalan PHH Mustofa), Kota Bandung, Jawa Barat. Kegiatan ini berlangsung pada Senin (3/8/2026) dan mengungkapkan kondisi yang sangat memprihatinkan terkait penggunaan fasilitas publik di kawasan tersebut.
Dalam sidak tersebut, Dedi menemukan banyaknya pelanggaran terhadap hak-hak pejalan kaki dan pengguna jalan. Akses trotoar yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan pejalan kaki justru dipenuhi oleh lapak-lapak Pedagang Kaki Lima (PKL). Selain itu, deretan tenda liar juga berdiri di bahu jalan, sementara mobil-mobil rusak dibiarkan mangkrak di pinggir jalan selama berbulan-bulan tanpa ada tindakan penertiban.
“Ini mobil sudah satu bulan parkir di situ… Ini kan sudah puluhan tahun, parkir liar di mana-mana, mobil dua udah berbulan-bulan di pinggir jalan. Malu bu, ini Kota Bandung,” ujar Dedi saat berbicara dengan Camat Coblong, Ratna Rahayu Pitriyati, saat melihat langsung kondisi di lapangan.
Merusak Estetika dan Hak Pengguna Jalan
Dedi Mulyadi menilai bahwa pembiaran terhadap perusakan estetika kota telah berlangsung terlalu lama. Fenomena okupasi trotoar dan bahu jalan utama di Kota Bandung dinilai sangat memprihatinkan karena tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga mengancam keselamatan pejalan kaki.
Kondisi fisik Jalan Suci yang dipenuhi material bangunan, lapak semipermanen, hingga kendaraan mogok yang dijadikan tempat penyimpanan pribadi menjadi bukti lemahnya pengawasan di tingkat kewilayahan. Dedi menilai bahwa hal ini mencerminkan ketidaktanggungjawaban dari pihak-pihak terkait.
“Masa gubernur yang nanganin? Camat tuh tiap hari keliling dicek. Malu harusnya sampai gubernur ngurusin yang begini,” ujar mantan Bupati Purwakarta tersebut.
Memperkuat Penegakan Hukum dan Penertiban
Di lokasi sidak, Camat Coblong Ratna Rahayu Pitriyati menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan surat teguran kepada para pemilik kendaraan dan pedagang. Namun, Dedi menegaskan bahwa tindakan sebatas formalitas administratif di atas kertas tidak membuahkan hasil nyata di lapangan.
Ia mendesak jajaran aparatur kecamatan hingga kelurahan untuk memiliki keberanian mengeksekusi penertiban dan tidak membiarkan fasilitas umum dikuasai secara sepihak. Dedi menekankan pentingnya tindakan nyata dalam menjaga kebersihan dan fungsi fasilitas umum.
Langkah Konkrit untuk Perbaikan
Dedi menyarankan agar proses penegakan hukum dan penertiban tidak hanya berupa surat-surat atau instruksi administratif, tetapi juga dilakukan secara aktif dan rutin. Ia menegaskan bahwa seluruh pejabat kewilayahan di Kota Bandung harus lebih proaktif dalam turun ke lapangan demi memastikan fungsi trotoar dan jalan dikembalikan sebagaimana mestinya kepada masyarakat umum.
Dengan langkah-langkah seperti ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih tertib dan nyaman bagi semua pengguna jalan, termasuk pejalan kaki dan pengendara.














Komentar ditutup.