Joni selaku Nasabah Bank BCA telah resmi mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Cibinong melalui e-court dengan perkara Nomor: 94/Pdt.G/2026/PN. Cbi, ujar Zentoni selaku Kuasa Hukum Nasabah sekaligus sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Bogor;
Zentoni menerangkan bahwa gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Bank BCA ini diajukan oleh karena Bank BCA telah melakukan lelang terhadap tanah dan bangunan yang terletak Perumahan Bogor Nirwana Residence sebesar Rp. 1.756.500.000,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) dengan pemenang lelang adalah Bank BCA sendiri;
Selain menggugat Bank BCA nasabah juga menggugat Kantor Pelayanan Lelang Negara (KPKNL) Bogor sebagai Tergugat II serta Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masing-masing sebagai Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II;
Zentoni berharap kepada Bank BCA sebelum perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini diputuskan oleh Pengadilan Negeri Cibinong dapat diselesaikan secara kekeluargaan dengan Klien kami, tutup Zentoni;
Terima kasih
Lembaga Bantuan Hukum Bogor
(LBH Bogor)
Zentoni, S.H., M.H.
Direktur Eksekutif
WA: 081317422079










