CIBINONG — Ombudsman Republik Indonesia mengungkap fasilitas mewah berupa ‘villa’ di dalam Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang diduga digunakan oleh narapidana yang memiliki kedekatan dengan oknum petugas. Temuan ini diungkap melalui inspeksi mendadak (sidak) pada Senin (23/9/2026) dan memicu pembongkaran paksa terhadap bangunan tersebut pada Rabu (30/9/2026).
Ombudsman melalui tim investigasinya menemukan sejumlah fasilitas yang tidak layak untuk lingkungan lembaga pemasyarakatan. Di antaranya unit-unit equipped dengan AC, televisi layar besar, kulkas berisi minuman keras termasuk whisky dan bir, sofa, ruang makan eksklusif, peralatan gym, simulator golf yang masih dalam tahap pembangunan, hingga kendaraan mewah yang terparkir di area kompleks.
Robohnya ‘villa’ mewah tersebut dilakukan oleh petugas menggunakan ekskavator. Sebelas unit bangunan diamankan dan dibongkar.Total furnitur, peralatan elektronik, dan barang-barang mewah lainnya disita sebagai barang bukti.
“Kami menemukan fasilitas-fasilitas yang seharusnya tidak ada di lingkungan pemasyarakatan. Kami langsung melakukan penggerebekan dan menemukan sejumlah item yang mencurigakan,” kata Wakil Ketua Ombudsman Sugiat Santoso dalam konferensi pers, Rabu (30/9/2026).
Lapas Cibinong menampung lebih dari 1.800 narapidana, menjadikannya salah satu lapas terpadat di Pulau Jawa. Kepadatan ini menjadi faktor utama lemahnya pengawasan terhadap aktivitas napi.
Sugiat menjelaskan, pihaknya belum bisa memastikan apakah fasilitas tersebut dibangun oleh napi atau oleh pihak luar atas izin oknum petugas. “Kami masih mendalami siapa dalang di balik pembangunan villa ini. Apakah oleh napi sendiri atau ada pihak ketiga yang memfasilitasi,” ujarnya.
Ombudsman mendesak Kementerian Hukum dan HAM untuk segera melakukan audit internal terhadap seluruh lapas di Indonesia dan memberhentikan sementara oknum petugas yang terlibat.
“Kami menuntut keadilan untuk semua napi yang dirawat secara semestinya. Fasilitas ini merusak citra pemasyarakatan dan mencederai prinsip pemasyarakatan yang adil,” tegas Sugiat.
Temuan ini menuai kecaman publik luas. Tagar #VillaMewahLapasCibinong menjadi trending di media sosial dalam hitungan jam. Publik mempertanyakan bagaimana mungkin fasilitas seperti gym dan simulator golf bisa berdiri di dalam lapas tanpa terdeteksi aparat.
“Kami prihatin dengan temuan ini. Ini menandakan adanya kebocoran sistem pengamanan di lapas,” kata Pakar HAM Universitas Indonesia Prof. Dr. H. Muhammad, S.H., M.Hum. (wawancara dihubungi terpisah).
Kapalasyarakatan (Kalapas) Cibinong belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini diturunkan. Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat dikonfirmasi namun belum merespons.
Sejarah Singkat Lapas Cibinong
Lapas Cibinong merupakan lapas kelas IIA yang berada di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat. Lapas ini terletak strategis dekat Jakarta, menjadi salah satu tempat pembinaan narapidana untuk wilayah Bogor, Depok, Tangerang Selatan, dan sekitarnya.
Dalam beberapa tahun terakhir, Lapas Cibinong pernah menjadi sorotan terkait overcrowding dan kualitas pelayanan kesehatan bagi napi. Temuan kali ini merupakan skandal terbesar kedua yang melibatkan fasilitas mewah di dalam lapas setelah kasus serupa di Lapas Sukamiskin Bandung pada 2024.








