JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap megaskandal dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di kawasan Jabodetabek pada Senin (14/9/2026), KPK menyita uang tunai mencapai Rp 106,3 miliar.
Penyitaan yang dimasukkan ke dalam 20 koper ini tercatat sebagai OTT dengan nilai aset tunai terbesar yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.
Dalam operasi ini, tim lembaga antirasuah mengamankan 17 orang. Delapan di antaranya diduga kuat terlibat sebagai pelaku utama, mulai dari unsur pejabat tinggi kementerian, petinggi korporasi, hingga tokoh politik. Sembilan orang lainnya saat ini masih berstatus sebagai saksi dan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dari unsur penyelenggara negara, KPK mengamankan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kakantah Kota Tangerang Tardi.
Sementara dari pihak swasta dan politisi, KPK turut menahan Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz (Fahd A Rafiq), Mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta dua perantara bernama Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi.
Sandi “Two” dan Aliran Uang Pelicin Berdasarkan konstruksi perkara, kasus ini bermula dari sengketa sebagian lahan yang dikelola PT Summarecon Agung di Bogor. Ahli waris pemilik lahan sebelumnya sempat menggugat sembilan sertifikat HGB ke PTUN Bandung. Meski gugatan berakhir damai melalui mediasi dan pemblokiran sertifikat dicabut, pihak Summarecon diduga mengambil jalan pintas dengan membayar sejumlah uang agar proses pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) dapat dipercepat.
KPK membeberkan bahwa para tersangka menggunakan sandi “Two” yang bermakna permintaan dana sebesar Rp 2 miliar. Pihak Summarecon kemudian menyepakati nilai Rp 1,5 miliar.
Aliran dana suap ini diserahkan pada 27 Agustus 2026. Direktur Utama Summarecon, Adrianto Pitojo Adhi, menyerahkan uang tersebut melalui perantara Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi kepada Erwin. Erwin kemudian mendistribusikan uang tersebut secara berjenjang, salah satunya menyerahkan Rp 200 juta kepada Kakantah Bogor I, Sontang Coin Manurung, di sebuah kafe di Jakarta Selatan.
Penggeledahan Maraton dan Keterkaitan Menteri Barang bukti uang senilai total Rp 106,3 miliar dalam pecahan Rupiah, Dolar Amerika Serikat, dan Dolar Singapura ini merupakan hasil dari rangkaian penggeledahan panjang yang dilakukan KPK dari 14 hingga 29 September 2026.
Penggeledahan menyasar berbagai lokasi vital, di antaranya ruang kerja sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN, kantor Summarecon di Jakarta dan Bogor, Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, hingga Kanwil BPN Jawa Timur.
Hal yang menjadi sorotan dalam kasus ini adalah dugaan keterlibatan lingkaran terdekat pimpinan kementerian. KPK menduga empat dari delapan tersangka—yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry—merupakan orang-orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.
Penyebutan nama menteri secara terbuka oleh penyidik KPK mengindikasikan eskalasi yang serius dalam penyidikan kasus ini. Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, Menteri Nusron Wahid belum memberikan pernyataan resmi terkait penangkapan sejumlah orang kepercayaannya tersebut.









