Menu

Otomatis
Breaking News

Kriminal

Mantan Dirut PT MDI Dihukum 5 Tahun, Terbukti Lakukan Korupsi TaniHub

badge-check

Mantan Dirut PT MDI Dihukum 5 Tahun, Terbukti Lakukan Korupsi TaniHub Perbesar



Donald Surjana Wihardja, mantan Direktur Utama PT Metra Digital Investama (MDI), dihukum penjara selama 5 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Putusan ini dibacakan pada hari Kamis (18/6) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hakim menyatakan bahwa Donald terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana investasi pada PT Tani Group Indonesia (TaniHub) antara tahun 2019 hingga 2023.

Hakim Ketua Teddy Windiarto menjelaskan bahwa Donald memberikan investasi kepada TaniHub hanya berdasarkan data administratif yang disampaikan oleh pihak Tani Group, tanpa memverifikasi kebenaran data atau kondisi lapangan secara langsung. Hal ini berdampak pada kerugian keuangan negara sebesar 20 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 290,92 miliar.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum,” ujar Hakim Ketua saat membacakan putusan.

Selain hukuman penjara, Donald juga dikenai denda sebesar Rp 750 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan hukuman penjara selama 165 hari. Perbuatan Donald dilakukan bersama dengan Aldi Adrian Hartanto, mantan Vice President of Investment PT MDI, yang juga divonis 2 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider 90 hari penjara.



Selain PT MDI, terdapat dua pejabat perusahaan investasi lainnya yang terbukti melakukan korupsi dalam pengelolaan dana investasi pada TaniHub pada periode yang sama. Dampak dari tindakan mereka menyebabkan kerugian negara sebesar 5 juta dolar AS atau setara dengan Rp 73,3 miliar.

Kedua terdakwa, yaitu Nicko Widjaja dan William Gozali, mendapatkan vonis dalam sidang terpisah. Nicko dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 110 hari penjara, sedangkan William dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 90 hari penjara.

Hakim Ketua menegaskan bahwa perbuatan melawan hukum keempat terdakwa memperkaya beberapa pihak, termasuk Ivan Arie Sustiawan sebesar Rp 3,26 miliar, Edison Tobing sebesar Rp 1,06 miliar, serta PT Tani Grup Indonesia sebesar 25 juta dolar AS atau setara dengan Rp 364,22 miliar.

Keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Vonis yang diberikan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, Donald dan Aldi masing-masing dituntut 12 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara. Sementara itu, Nicko dan William masing-masing dituntut 11 tahun dan 9 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Kasus Viral, PPPK Terancam Dipecat

27 Jul 2026 - 21:09 WIB

Kasus Viral, PPPK Terancam Dipecat

Anggota Polisi Jambi Tewas di Kamar Kos, Lima Petugas Jadi Tersangka

27 Jul 2026 - 13:05 WIB

Anggota Polisi Jambi Tewas di Kamar Kos, Lima Petugas Jadi Tersangka

Gelagat Maling Ayam yang Menghilang Usai Beri Uang Sekolah Anak

27 Jul 2026 - 11:09 WIB

Gelagat Maling Ayam yang Menghilang Usai Beri Uang Sekolah Anak

Ayah dan Anak Ditemukan Tewas, Istri Selamat, Tetangga Dengar Isakan “Jangan Bunuh Saya”

27 Jul 2026 - 06:58 WIB

Ayah dan Anak Ditemukan Tewas, Istri Selamat, Tetangga Dengar Isakan “Jangan Bunuh Saya”

Eks Wakapolri Merasa Dikriminalisasi, Kortas Tipidkor Polri Angkat Bicara

20 Jul 2026 - 17:13 WIB

Eks Wakapolri Merasa Dikriminalisasi, Kortas Tipidkor Polri Angkat Bicara
Trending di Kriminal