Penyidikan Kasus Dugaan Tindak Pidana yang Melibatkan Vicky Prasetyo
Polda Metro Jaya sedang memproses dua laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan presenter ternama Vicky Prasetyo. Informasi ini disampaikan oleh Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, saat memberikan keterangan resmi kepada awak media.
Dari kedua laporan tersebut, satu di antaranya telah naik ke tahap penyidikan setelah pemeriksaan saksi dilakukan. Sementara laporan lainnya masih dalam proses pendalaman penyidik.
Laporan Pertama Naik ke Tahap Penyidikan dengan Kerugian Rp500 Juta
Laporan pertama berasal dari pelapor berinisial RAS yang mengaku mengalami kerugian sebesar Rp500 juta akibat dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Selain itu, ada indikasi adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini.
Onkoseno menjelaskan bahwa penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait untuk mengumpulkan alat bukti yang sah secara hukum. Setelah melalui proses tersebut, penyidik menilai bahwa perkara ini sudah memenuhi unsur pidana sehingga statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Yang pertama laporan mengenai dugaan pidana penipuan dan atau penggelapan, di mana hal ini dilaporkan oleh saudara RAS,” ujar Onkoseno. “Dan saat ini penyidik masih memproses perkara tersebut, sudah ada saksi-saksi yang diperiksa, perkara yang laporan saudara RAS ini sudah masuk di tahap penyidikan.”
Dengan masuknya perkara RAS ke tahap penyidikan, tim penyidik kini fokus pada pembuktian untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab secara hukum dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Laporan Kedua Masih Dalam Pembuktian Unsur Pidana
Di samping laporan dari RAS yang telah naik tingkat, pihak Polda Metro Jaya juga memproses laporan polisi kedua yang masuk belakangan. Laporan ini dilayangkan oleh pelapor berinisial TA pada bulan Juli 2026. Meski pelapor berbeda, pokok perkara yang disangkakan kepada Vicky Prasetyo memiliki pola yang serupa, yaitu berkisar pada dugaan tindak pidana penipuan serta penggelapan.
“Nah, untuk laporan yang kedua, yaitu laporan di bulan Juli 2026, ini pelapornya adalah saudara TA. Dugaan laporannya juga sama, yaitu mengenai dugaan pidana penipuan dan atau penggelapan,” kata Onkoseno.
Berbeda dengan laporan RAS yang sudah masuk tahap penyidikan, penanganan untuk laporan dari pelapor TA saat ini masih berada pada tahap pendalaman awal atau penyelidikan. Tim penyidik masih terus mengumpulkan keterangan dan bukti pendukung untuk memastikan apakah laporan TA tersebut memenuhi kualifikasi unsur tindak pidana sebelum menentukan penetapan status hukum selanjutnya.
Proses Hukum yang Terus Berjalan
Kasus yang melibatkan Vicky Prasetyo kini makin bergulir di ranah kepolisian. Polda Metro Jaya memastikan bahwa proses hukum yang sedang berjalan akan terus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat diharapkan tetap bersabar dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar.
Tim penyidik akan terus bekerja untuk mempercepat proses penyidikan agar dapat segera menemukan kebenaran dan menegakkan keadilan. Mereka juga akan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus ini diperlakukan secara adil dan transparan.










