Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menerima berkas perkara terkait penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Perkara ini telah teregister dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor perkara 70-K/PM.II-08/AL/IV/2026. Pengajuan perkara tersebut dilakukan sejak Jumat (17/4), meskipun hingga saat ini belum ada informasi mengenai majelis hakim atau jadwal sidang resmi.
Dalam sistem SIPP, status perkara yang sedang diproses adalah penunjukkan panitera pengganti. Proses ini diawali dengan penetapan majelis hakim. Selain itu, terdapat empat orang terdakwa yang sudah ditetapkan. Mereka adalah:
Serda (Mar) Edi Sudarko
Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono
Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya
Lettu (Pas) Sami Lakka
Para terdakwa kini masih menjalani masa tahanan. Dalam surat dakwaan, mereka dituduh melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berikut rincian pasal-pasal yang digunakan:
Primer: Pasal 469 Ayat (1) jo Pasal 20 huruf c
Subsider: Pasal 468 Ayat (1) jo Pasal 20 huruf c
* Lebih Subsider: Pasal 467 Ayat (1) jo Ayat (2) jo Pasal 20 huruf c
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menegaskan bahwa persidangan kasus ini akan terbuka untuk umum. Rencananya, sidang perdana akan digelar pada 29 April mendatang. Pihak pengadilan mengajak publik untuk hadir langsung dalam proses hukum yang melibatkan empat prajurit BAIS TNI.
Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, menyatakan bahwa semua fakta dan bukti akan diuji oleh majelis hakim. Dia menjamin bahwa tidak ada informasi yang disembunyikan selama proses persidangan.
”Persidangan kali ini terbuka karena tidak berkaitan dengan kesusilaan, anak, maupun rahasia negara,” ujarnya. Pernyataan ini disampaikan setelah pihak Oditurat Militer II-07 Jakarta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Sebelumnya, Kepala Oditurat Militer II-Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, mengungkapkan bahwa motif dari keempat terdakwa adalah dendam pribadi terhadap Andrie Yunus. Hal ini didasarkan atas hasil pemeriksaan yang dilakukan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
”Motif yang dilakukan oleh para terdakwa murni dendam pribadi terhadap saudara AY,” katanya kepada awak media.
Proses hukum ini menimbulkan perhatian luas dari masyarakat, terutama karena dampak yang dialami oleh Andrie Yunus, yaitu ancaman kehilangan penglihatan mata kanan akibat aksi penyiraman air keras. Pihak pengadilan berkomitmen untuk memastikan proses persidangan berjalan secara transparan dan adil.











