Menu

Otomatis
Breaking News

Kriminal

Toyota Fortuner Putih Digeledah Polisi, Pemilik Terancam 12 Tahun Bui Karena Cinta

badge-check

Toyota Fortuner Putih Digeledah Polisi, Pemilik Terancam 12 Tahun Bui Karena Cinta Perbesar



Pemilik mobil Toyota Fortuner putih yang digunakan dalam aksi percobaan penculikan seorang lansia di Jakarta Utara kini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Mobil tersebut diamankan dari wilayah Cikarang, Bekasi setelah pihak kepolisian mengidentifikasi kendaraan yang digunakan dalam kasus tersebut.

Motif utama dari tindakan tersebut berawal dari hubungan cinta yang tidak direstui. Menurut informasi yang diperoleh, pelaku CW (31) awalnya menjalin hubungan dengan anak korban. Namun, hubungan tersebut tidak mendapat restu dari keluarga korban, sehingga komunikasi antara kedua belah pihak terputus. Hal ini memicu CW untuk melakukan aksi percobaan penculikan dan penganiayaan.

Menurut Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Agta Bhuwana Putra, motif tersebut terungkap setelah pihaknya menangkap dua tersangka, yakni CW dan FAP (26), serta melakukan penyelidikan lebih lanjut. Ia menyatakan bahwa CW disebut nekat melancarkan aksi karena penolakan dari keluarga korban. Selain itu, CW masih memiliki status pernikahan dengan istri dan dua anak, sehingga membuat hubungan dengan anak korban semakin tidak diizinkan.

Peristiwa percobaan penculikan terjadi di Jalan Camar Permai 4, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, pada pukul 06.55 WIB. Saat itu, korban sedang berolahraga pagi setelah keluar dari rumah sekitar pukul 06.15 WIB. Sebuah Toyota Fortuner putih datang dari arah belakang dan mendekati korban. Salah satu pelaku, FAP, keluar dari mobil dan mencoba menarik korban untuk dimasukkan ke dalam kendaraan. Korban berteriak meminta tolong sambil melakukan perlawanan.

Korban sempat terjatuh dan diseret oleh pelaku sebelum akhirnya aksi dibatalkan dan pelaku melarikan diri dari lokasi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan beberapa luka di area lengan, jari, dan sikut akibat terjatuh dan diseret.

Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi mobil Toyota Fortuner putih yang digunakan dalam aksi tersebut. Mobil tersebut kemudian ditemukan di sebuah rumah di wilayah Cikarang, Bekasi. CW ditangkap dan mengakui keterlibatannya dalam kasus tersebut bersama FAP. FAP kemudian ditangkap di sebuah tempat kebugaran di Apartemen Gold Coast PIK.

Agta menjelaskan bahwa aksi tersebut dilakukan secara terencana. CW disebut merekrut FAP sebagai eksekutor dan mengganti pelat nomor Fortuner yang digunakan saat beraksi. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 17 dan Pasal 18 juncto Pasal 450 serta Pasal 471 KUHP tentang percobaan penculikan dan atau penganiayaan. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Tifa Dokter Akhirnya Ajukan Praperadilan, Meski Sidang Dijadwalkan Kamis

6 Agu 2026 - 12:47 WIB

Tifa Dokter Akhirnya Ajukan Praperadilan, Meski Sidang Dijadwalkan Kamis

Sopir Lompat dari Truk yang Melaju Kencang, Kecelakaan Beruntun Tak Terhindarkan

6 Agu 2026 - 12:47 WIB

Sopir Lompat dari Truk yang Melaju Kencang, Kecelakaan Beruntun Tak Terhindarkan

Tenaga Kesehatan Minta Maaf Setelah Komentar Tidak Etis ke Pasien BPJS Sebelum Meninggal

6 Agu 2026 - 12:47 WIB

Tenaga Kesehatan Minta Maaf Setelah Komentar Tidak Etis ke Pasien BPJS Sebelum Meninggal

Pengadilan Nadiem digelar hari ini, kuasa hukum minta hakim independen dan profesional

6 Agu 2026 - 12:47 WIB

Pengadilan Nadiem digelar hari ini, kuasa hukum minta hakim independen dan profesional

Viral Dugaan Promosi Judi Online Berkedok Free Fire di TikTok, Warganet Desak Aparat Lakukan Penelusuran

3 Agu 2026 - 13:58 WIB

Viral Dugaan Promosi Judi Online Berkedok Free Fire di TikTok, Warganet Desak Aparat Lakukan Penelusuran
Trending di Kriminal