Zentoni berhasil meraih gelar doktor hukum dalam bidang perlindungan konsumen dari Program Doktor Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang. Zentoni berhasil mempertahankan disertasi yang berjudul “Konstruksi Pengadilan Khusus Konsumen Dalam Rangka Mewujudkan Penyelesaian Sengketa Konsumen Yang Berkeadilan” dibawah bimbingan promotor Prof. Dr. Budi Santoso, S.H., MS., dan co-promotor Dr. David ML Tobing, S.H., MKn, dengan yudisium Cumlaude IPK 3,88.
Dalam paparannya sebagai promovendus, Zentoni menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa konsumen melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) selama ini pada faktanya belum memberikan keadilan bagi konsumen disebabkan oleh 3 (tiga) aspek yaitu 1) aspek substansi hukum terjadinya pertentangan normatif yaitu ketentuan Pasal 54 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyebutkan putusan BPSK adalah bersifat final dan mengikat dalam artian tidak adanya upaya hukum apapun akan tetapi dalam ketentuan Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen justru menyebutkan terhadap putusan BPSK para pihak dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri paling lambat 14 (empat belas) hari setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut sehingga yang terjadi banyaknya putusan BPSK yang dibatalkan oleh Pengadilan Negeri atau Mahkamah Agung, 2) aspek struktur hukum yaitu terbatasnya kualitas dan kuantitas sumber daya manusia di BPSK, 3) aspek budaya hukum yaitu rendahnya tingkat keberdayaan konsumen Indonesia dengan pelaku usaha.
Lebih lanjut dalam disertasi Zentoni menawarkan gagasan baru yaitu dengan membentuk Pengadilan Khusus Konsumen berada di bawah Mahkamah Agung yang dibentuk di setiap Provinsi di seluruh Indonesia dengan mekanisme tidak adanya upaya banding akan tetapi langsung Kasasi ke Mahkamah Agung serta tidak ada upaya hukum Peninjauan Kembali sehingga akan dapat memberikan keadilan bagi konsumen.
Zentoni berhasil mempertahankan disertasi dihadapan tim penguji terdiri dari Prof. Dr. Dewi Sulistianingsih, S.H., M.H., selaku Penguji eksternal dari Universitas Negeri Semarang, Prof. Dr. H. Sukirno, S.H., MSi., Dr. Ery Agus Priyono, S.H., MSi, Dr. Yunanto, S.H.,M.Hum. Sidang dipimpin langsung oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Prof. Dr. Retno Saraswati, S.H., M.Hum.
Terima kasih
Dr. Zentoni, S.H., M.H.
081317422079









