Percepatan Penerbitan PP Turunan UU ASN untuk Jaminan Sosial ASN
PT Taspen (Persero) sedang mendorong percepatan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) turunan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Regulasi ini diperlukan untuk mengatur penyelenggaraan program jaminan pensiun dan jaminan hari tua (JHT) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk skema iuran dan mekanisme pendanaannya.
Direktur Utama Taspen, Rony Hanityo Aprianto, menyampaikan hal tersebut saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (8/7). Ia menekankan pentingnya reformasi program jaminan sosial aparatur sipil negara guna menjaga keberlanjutan pembayaran manfaat di tengah meningkatnya rasio klaim dalam beberapa tahun terakhir.
Menurut Rony, rasio klaim program tabungan hari tua (THT) konsisten berada di atas 250 persen dan diproyeksikan terus meningkat dalam 10 tahun ke depan. “Kalau kita melihat di Taspen ini klaim rasio konsisten di atas 250 persen dan 10 tahun ke depan diperkirakan akan terus naik, maka dibutuhkan reformasi program yang menyeluruh,” ujarnya.
Reformasi tersebut tidak hanya menyangkut pengelolaan di internal Taspen, tetapi juga membutuhkan dukungan pemerintah sebagai pemilik program agar keberlanjutan jaminan sosial ASN tetap terjaga. Salah satu langkah yang perlu dipertimbangkan adalah keterlibatan pemerintah sebagai pemberi kerja melalui skema iuran untuk memperkuat pendanaan program pada masa mendatang.
“Ke depan, mungkin harus ada iuran pemerintah juga sebagai pemberi kerja,” tambahnya.
Selain reformasi program, Taspen juga mendorong percepatan penerbitan PP turunan UU ASN guna mempertegas kedudukan perseroan sebagai pengelola program jaminan sosial ASN. PP turunan UU ASN diperlukan untuk mengatur penyelenggaraan program jaminan pensiun dan jaminan hari tua bagi PPPK, termasuk skema iuran dan mekanisme pendanaannya.
Pentingnya Penyelesaian UPSL untuk Keberlanjutan Program
Ia menambahkan bahwa penyelesaian pembayaran kewajiban pemerintah atas manfaat pensiun masa lalu yang belum didanai atau belum dibayarkan kepada pengelola program pensiun atau unfunded past service liability (UPSL) juga menjadi faktor penting untuk memperkuat keberlanjutan program jaminan sosial ASN.
Menurut Rony, nilai UPSL Taspen hingga saat ini mencapai Rp25,8 triliun dan hingga kini perseroan masih menunggu skema penyelesaiannya dari pemerintah. “Bila ada pembayaran UPSL itu akan sangat membantu sustainability Taspen di masa yang akan datang di tengah-tengah rasio klaim yang cukup tinggi,” ungkap dia.
Komisi VI DPR RI dalam kesimpulan rapat mendukung Taspen untuk berkoordinasi dengan pemerintah serta kementerian dan lembaga terkait dalam mempercepat penyelesaian regulasi pelaksanaan Undang-Undang ASN. Dukungan tersebut mencakup penguatan kelembagaan Taspen, penguatan kepesertaan PPPK, penyelesaian mekanisme pembayaran UPSL, serta reformasi program THT, jaminan kecelakaan kerja (JKK), dan jaminan kematian (JKM).
Kesepakatan untuk Peta Jalan Keberlanjutan Program
Komisi VI DPR RI dan Taspen sepakat agar perseroan menyusun peta jalan keberlanjutan program pensiun dan THT yang memuat proyeksi kondisi keuangan, risiko aktuaria, kebutuhan pendanaan, serta langkah mitigasi dalam menghadapi peningkatan rasio klaim dan perubahan struktur demografi peserta. Hal ini bertujuan untuk memastikan program jaminan sosial ASN tetap berkelanjutan di masa depan.










