Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan bahwa dana haji tetap aman dan dikelola dengan profesional. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala BPKH, Fadlul Imansyah, setelah laporan keuangan BPKH 2025 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Fadlul menjelaskan bahwa ini merupakan penghargaan WTP kedelapan yang diraih BPKH secara berurutan sejak berdirinya pada tahun 2017. Ia menyampaikan pesan kepada calon jemaah bahwa dana haji tetap terjaga dan dikelola sesuai prinsip-prinsip syariah serta peraturan yang berlaku.
“Kami ingin memberikan keyakinan bahwa dana haji aman dan diinvestasikan secara profesional,” ujar Fadlul dalam Media Briefing di Jakarta, Senin (27/7).
Ia menekankan bahwa perolehan opini WTP mencerminkan konsistensi tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana haji. “Ini adalah wujud komitmen BPKH untuk menjaga amanah jutaan jemaah haji Indonesia,” tambahnya.
Salah satu poin penting yang disampaikan Fadlul adalah peningkatan dana kelolaan dan nilai manfaat yang optimal pada 2025. Saldo dana kelolaan meningkat sebesar 5,30% menjadi Rp 180,74 triliun, meskipun masih belum mencapai target sebesar Rp 188,86 triliun.
Beberapa faktor yang menyebabkan tidak tercapainya target dana kelolaan adalah penarikan uang muka penyelenggaraan ibadah haji 2026 pada 2025 senilai Rp7,8 triliun. Uang muka tersebut disetorkan kepada otoritas Arab Saudi untuk layanan dasar seperti sewa tenda, akomodasi, katering, dan lainnya.
Sementara itu, nilai manfaat meningkat menjadi Rp 12,05 triliun pada 2025, naik 4,42% dari perolehan pada 2024. Namun, jumlah ini juga belum mencapai target sebesar Rp 12,89 triliun.
Fadlul menjelaskan bahwa nilai manfaat yang dihasilkan bukan hanya untuk jemaah haji yang berangkat tahun ini, tetapi juga dicadangkan sebagai hasil investasi untuk jemaah yang menunggu. Saat ini, ada sekitar 5,6 juta orang yang menunggu giliran berangkat, sementara jumlah jemaah yang berangkat pada tahun ini hanya sebanyak 203 ribu orang.
BPKH menerapkan lima prinsip utama dalam menjaga konsistensi opini WTP, yaitu:
- Mendorong dan mengimplementasikan manajemen risiko yang kuat
- Kepatuhan terhadap regulasi
- Pengawasan secara berlapis
- Menggunakan prinsip-prinsip syariah
- Transparansi kepada publik
Fadlul menegaskan bahwa BPKH sangat berkomitmen untuk menjaga transparansi. “Kami ingin menyampaikan bahwa kami 100 persen transparan kepada publik, tidak ada sedikitpun yang ditutup-tutupi,” ujarnya.










