Menu

Mode Gelap
LAK DKI JAKARTA BUKA POSKO PENGADUAN KONSUMEN APARTEMEN LRT CITY Eks Wakapolri Merasa Dikriminalisasi, Kortas Tipidkor Polri Angkat Bicara Rambut Rontok? Ini 6 Vitamin untuk Akar Lebih Kuat dan Sehat Keluarga kaget tahu Miskah Shafa hamil anak kedua Mengapa Suzuki Thunder Dilarang Isi Pertalite, Tapi Kawasaki, Honda, dan Yamaha Scorpio Boleh? Jokowi bertemu teman kuliah UGM sebelum persidangan kasus ijazah palsu

Kriminal

Kasus Teror Antar-Tetangga di Rangkapan Jaya, 6 Saksi Diperiksa Polisi

badge-check

Kasus Teror Antar-Tetangga di Rangkapan Jaya, 6 Saksi Diperiksa Polisi Perbesar



jabar.

DEPOK – Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok saat ini sedang melakukan penyelidikan terkait kasus perselisihan antartetangga yang berujung pada tindakan teror, intimidasi, dan pengerusakan di Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Utama, pihak korban telah membuat laporan resmi ke polisi terkait dugaan tindakan pengerusakan yang dilakukan oleh tetangga sebelah rumahnya.

“Yang dilaporkan terkait pengerusakannya,” ujar Made saat memberikan keterangan kepada awak media.

Untuk memperdalam penyelidikan, penyidik Satreskrim Polres Metro Depok telah memeriksa beberapa saksi dari lingkungan sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

“Saksi yang sudah kami mintai keterangan sebanyak enam orang, yakni tetangga dan pengurus lingkungan,” jelasnya.

Made menjelaskan bahwa konflik antara pelapor dan terlapor sebenarnya sudah berlangsung cukup lama, yaitu sejak tahun 2024. Pihak pengurus RT/RW setempat bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas juga telah mencoba menyelesaikan masalah melalui jalur kekeluargaan.

“Sebelumnya sudah sempat dimediasi oleh pengurus lingkungan, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas. Namun, peristiwa ini ataupun peristiwa lainnya kerap terjadi lagi, sehingga akhirnya korban membuat laporan polisi di Polres Metro Depok,” terang Made.

Saat ini, kepolisian masih terus mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat dugaan pengerusakan, intimidasi, maupun teror yang dialami korban. Made menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan profesional.

“Kami masih mengumpulkan alat bukti mengenai teror ataupun intimidasi. Untuk prosesnya, tentu kami lakukan secara profesional dengan memegang prinsip sesuai dengan aturan KUHAP yang ada,” tegasnya.

Mengaku Diteror Sampai Diancam Santet

Sementara itu, korban atas nama Suraji mengungkapkan bahwa tindakan teror yang dialami keluarganya telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa ada kepastian penyelesaian.

Menurut Suraji, bentuk teror yang diterima keluarganya tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga telah mengarah pada kerugian material dan ancaman keselamatan jiwa.

“Rumah dilempari telur, sampah, pur ayam, dan yang terakhir pengerusakan serta pelemparan helm,” tutur Suraji.

Tidak berhenti pada aksi pengerusakan fisik dan pengotoran area rumah, Suraji menambahkan bahwa terduga pelaku juga kerap melayangkan ancaman verbal yang intimidatif kepada keluarganya.

“Bahkan (kami) diancam mau disantet,” pungkas Suraji.

Kasus ini kini berada dalam penanganan intensif penyidik Polres Metro Depok untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Eks Wakapolri Merasa Dikriminalisasi, Kortas Tipidkor Polri Angkat Bicara

20 Juli 2026 - 17:13 WIB

Pria Bandung Tewas Ditusuk Teman Sendiri Karena Utang

20 Juli 2026 - 06:25 WIB

Mengungkap Rahasia di Balik Ledakan di Deshamp

20 Juli 2026 - 04:38 WIB

Eksekutor Penembakan Ditangkap di Bandara Soetta Saat Coba Kabur ke Luar Negeri

19 Juli 2026 - 12:19 WIB

‘Air mata tak hapus nyawa korban’, ini alasan hakim PN Indramayu vonis mati Ririn

9 Juli 2026 - 00:54 WIB

Trending di Kriminal