Menu

Mode Gelap
Resmi Bercerai, Wardatina Mawa Bagikan Kembali Kenangan Pernikahan dengan Insanul Fahmi: Semoga Bahagia dengan Pasangan Barumu ‘Air mata tak hapus nyawa korban’, ini alasan hakim PN Indramayu vonis mati Ririn Trigliserida Tinggi, Kolesterol Normal: Bahaya Tersembunyi? Bobotoh Harus Berlapang Dada: Bintang Legendaris Persib Dipastikan Pergi Cek Rekening! Dividen Tunai 9 Saham Rp Triliunan Cair Hari Ini 10 Foto Keluarga Marcella Zalianty di Lotte World, Korsel!

Kriminal

Kronologi wanita di Bandung disekap pacar selama 3 tahun, kehilangan penglihatan normal

badge-check

Kronologi wanita di Bandung disekap pacar selama 3 tahun, kehilangan penglihatan normal Perbesar

Kasus Penyekapan yang Menggemparkan Warga Bandung

Seorang wanita di Bandung mengalami penyekapan selama tiga tahun oleh pacarnya. Peristiwa ini menjadi perbincangan masyarakat dan menimbulkan kekecewaan terhadap pelaku yang tidak bertanggung jawab.

Korban, YTR (29), diketahui hilang sejak 2023 lalu. Keluarganya menyebut bahwa ia sudah tidak pulang selama tiga tahun. Kepergiannya yang mendadak membuat keluarga bingung dan mencari informasi tentang keberadaannya.

Beberapa waktu kemudian, YTR akhirnya ditemukan oleh keluarganya di rumah sakit. Ia dipertemukan dengan anggota keluarganya setelah kondisinya yang sangat memprihatinkan. Pemilik indekos tempat YTR tinggal membantu korban dan membawanya ke rumah sakit karena kondisi kesehatannya yang buruk.

Saat ini, YTR sedang menjalani perawatan medis. Namun, hal yang paling mengejutkan adalah bahwa pelaku penyekapan justru kabur dan tidak mau mengakui kesalahannya.

Kronologi Kehilangan YTR

Menurut pengakuan adik korban, Syahrul Ulum, kakaknya meninggalkan rumah pada 2023. Saat itu, YTR sering berkomunikasi dengan seorang pria. Mereka bertemu saat menonton konser di daerah Tritan Point, Bandung. Hubungan mereka berkembang hingga akhirnya YTR menghilang secara misterius.

Selama tiga tahun, YTR tidak pernah pulang ke rumah. Komunikasi antara korban dan keluarga juga semakin jarang. Bahkan, saat dihubungi, YTR sering memberikan respons yang kasar, seperti tidak mengenali keluarganya sendiri.

Keluar dari rumah, YTR sempat diberi informasi oleh pelaku bahwa ia bekerja di Jakarta. Informasi ini membuat keluarga terkecoh selama tiga tahun. Faktanya, YTR tidak diperbolehkan menggunakan ponsel oleh pelaku.

Kondisi YTR yang Menyedihkan

Pada Rabu (16/6/2026), YTR dibawa ke RS Ujung Berung dan kemudian dirujuk ke RS Hasan Sadikin Bandung. Kondisinya sangat parah, dengan luka berat di bagian kepala, wajah, kaki, serta luka ringan di tangan.

Selain luka fisik, YTR juga mengalami gangguan penglihatan, kesulitan berjalan, dan kesulitan berbicara. Luka pada wajah dan kepala membuat bibirnya mengalami sumbing. Selain itu, korban juga kehilangan beberapa barang berharga selama disekap, dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp52 juta.

Tindakan Keluarga dan Harapan

Saat ini, keluarga YTR telah melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib. Mereka berharap pelaku dapat segera ditangkap dan dihukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Keluarga ingin proses hukum dilakukan secara tuntas agar tidak ada korban lain yang terjadi,” ujar Syahrul. Ia menegaskan bahwa hukuman seberat-beratnya layak diberikan kepada pelaku penyekapan.

Peristiwa ini menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa tindakan kekerasan dalam hubungan percintaan harus segera dihentikan. Dengan adanya laporan dari keluarga dan pihak berwajib, harapan besar diarahkan agar pelaku dapat segera ditangkap dan diberi hukuman yang pantas.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

‘Air mata tak hapus nyawa korban’, ini alasan hakim PN Indramayu vonis mati Ririn

9 Juli 2026 - 00:54 WIB

Motif Penganiayaan Karina Ranau Terungkap, Pelaku Kesal Dibedakan

8 Juli 2026 - 18:03 WIB

Respons Nikita Mirzani Terkait Tuduhan Suap Hakim Rp4 M oleh Reza Gladys

8 Juli 2026 - 07:22 WIB

Selidiki Korupsi Makanan Gratis, Kejagung Ungkap Kenalan Lama Dadan Hindayana dan GHS

18 Juni 2026 - 16:32 WIB

Mantan Dirut PT MDI Dihukum 5 Tahun, Terbukti Lakukan Korupsi TaniHub

18 Juni 2026 - 11:53 WIB

Trending di Kriminal