Menu

Mode Gelap
Resmi Bercerai, Wardatina Mawa Bagikan Kembali Kenangan Pernikahan dengan Insanul Fahmi: Semoga Bahagia dengan Pasangan Barumu ‘Air mata tak hapus nyawa korban’, ini alasan hakim PN Indramayu vonis mati Ririn Trigliserida Tinggi, Kolesterol Normal: Bahaya Tersembunyi? Bobotoh Harus Berlapang Dada: Bintang Legendaris Persib Dipastikan Pergi Cek Rekening! Dividen Tunai 9 Saham Rp Triliunan Cair Hari Ini 10 Foto Keluarga Marcella Zalianty di Lotte World, Korsel!

Kriminal

Selidiki Korupsi Makanan Gratis, Kejagung Ungkap Kenalan Lama Dadan Hindayana dan GHS

badge-check

Selidiki Korupsi Makanan Gratis, Kejagung Ungkap Kenalan Lama Dadan Hindayana dan GHS Perbesar



JAKARTA – Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan bahwa mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan pihak swasta berinisial GHS sudah saling kenal sejak sebelum tahun 2024. Kedekatan ini diduga mempermudah pembagian jatah titik dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui yayasan tertentu.

Menurut Syarief, GHS merupakan pihak swasta yang diminta oleh Dadan untuk mencari mitra dalam pelaksanaan program MBG. “Saudara GHS sudah kenal dengan Saudara DH itu sebelum tahun 2025. Jadi, sekitar sebelum tahun 2024 pun memang sudah kenal dengan Saudara DH,” ujarnya.

Dalam prosesnya, Dadan secara melawan hukum memberikan akses kepada GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG melalui yayasan milik GHS. “Yayasannya ada banyak. Memang salah satunya adalah yayasan itu (Indonesia Food Security Review, red.),” tambahnya.

Setelah yayasan GHS memiliki titik dapur, yayasan tersebut menjualnya kepada pihak-pihak yang ingin mendirikan dapur SPPG. “Saudara GHS diberikan akses oleh saudara DH untuk berkomunikasi dengan tim verifikator yang ditunjuk oleh DH sehingga GHS dapat melakukan pengurusan atas rollback terhadap SPPG di bawah naungan yayasan GHS untuk dikembalikan statusnya,” jelas Syarief.

Usai dilakukan pengaturan titik SPPG, GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang secara tunai, baik mata uang asing maupun rupiah, kepada Dadan. Uang tersebut bersumber dari mitra-mitra yang meminta bantuan keduanya agar bisa menjadi mitra MBG. “Pemberian uang itu tidak dilakukan sekali, tapi ada yang secara berkala mungkin kalau diperlukan. Jadi, tidak sekali. Kemudian kalau jumlahnya, memang sedang kita hitung sampai saat ini,” ucapnya.

Atas perbuatannya, GHS dijerat dengan Pasal 12 huruf a huruf b dan huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 606 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP.

Adapun GHS merupakan tersangka keenam dalam kasus ini. Sebelumnya, Jampidsus Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini, yakni:

  • Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
  • Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung
  • Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya
  • Asep Yusuf Soemantri selaku pihak swasta
  • Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

‘Air mata tak hapus nyawa korban’, ini alasan hakim PN Indramayu vonis mati Ririn

9 Juli 2026 - 00:54 WIB

Motif Penganiayaan Karina Ranau Terungkap, Pelaku Kesal Dibedakan

8 Juli 2026 - 18:03 WIB

Respons Nikita Mirzani Terkait Tuduhan Suap Hakim Rp4 M oleh Reza Gladys

8 Juli 2026 - 07:22 WIB

Kronologi wanita di Bandung disekap pacar selama 3 tahun, kehilangan penglihatan normal

18 Juni 2026 - 13:39 WIB

Mantan Dirut PT MDI Dihukum 5 Tahun, Terbukti Lakukan Korupsi TaniHub

18 Juni 2026 - 11:53 WIB

Trending di Kriminal