Mantan Direktur Utama MDI Ventures Divonis Lima Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memberikan vonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta kepada mantan Direktur Utama PT Metra Digital Investama (MDI Ventures), Donald Wihardja. Dalam sidang yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 250 juta kepada Aldi Adrian Hartanto, mantan VP of Investment MDI Ventures.
Kasus ini menyangkut dugaan korupsi dalam investasi di startup TaniHub yang kini menjadi sorotan publik. Vonis yang diberikan lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Donald dikenai hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara. Sebelumnya JPU juga menuntut Aldi dengan hukuman serupa.
Pembelaan Donald Wihardja
Dalam nota pembelaannya atau pledoi, Donald menyatakan bahwa selama persidangan tidak pernah terbukti bahwa dirinya memperkaya diri sendiri atau memiliki niat jahat. Ia menegaskan bahwa tidak ada bukti aliran dana kepada dirinya, serta tidak terbukti adanya konflik kepentingan.
Donald mengungkapkan bahwa dalam dunia venture capital, risiko adalah hal yang wajar dan bukan penyimpangan. Ia berargumen bahwa keputusan investasi yang diambil tidak bersifat korupsi, melainkan keputusan bisnis yang biasa dilakukan dalam industri tersebut.
Riwayat Karier Donald Wihardja
Donald merupakan sosok yang dikenal luas di industri teknologi dan investasi Indonesia. Sebelum menjabat sebagai Direktur Utama MDI Ventures, perusahaan modal ventura milik Telkom Group, ia memiliki pengalaman lebih dari dua dekade di sektor teknologi.
Sebagai pengusaha, operator bisnis, dan investor, Donald memiliki rekam jejak kuat dalam membangun perusahaan, mengelola investasi, serta membantu startup memperoleh pendanaan. Sebelum memimpin MDI Ventures, ia menghabiskan lebih dari lima tahun di industri pembayaran digital.
Ia pernah menjabat sebagai General Manager Indonesia di 2C2P, perusahaan payment gateway regional. Selain itu, ia juga menjadi Chief Information Officer (CIO) di Indomog, perusahaan solusi pembayaran digital yang melayani industri konten dan gim di Indonesia.
Di bawah kepemimpinan Donald, Indomog mencatat pertumbuhan tiga kali lipat setiap tahun selama empat tahun berturut-turut hingga menghasilkan pendapatan tahunan sekitar US$ 15 juta pada 2012. Saat itu, Indomog berhasil menguasai sekitar 15% hingga 20% pasar pembayaran gim daring di Indonesia.
Donald juga pernah bekerja di Quvat, tempat ia membantu mengelola investasi senilai lebih dari US$ 100 juta ke Matrix Cable Network. Proyek kabel bawah laut tersebut menjadi salah satu infrastruktur penting yang membantu menurunkan biaya internet di Indonesia dan memperluas akses konektivitas nasional
Selain berkarier di perusahaan besar, Donald aktif mendampingi berbagai startup teknologi dalam proses penggalangan dana. Melalui perannya sebagai penasihat dan investor, ia telah membantu sejumlah perusahaan rintisan memperoleh pendanaan bernilai jutaan dolar dari investor domestik maupun internasional.
Aldi Adrian Hartanto, Venture Capitalist Muda
Aldi Adrian Hartanto, yang juga divonis dua tahun penjara dan denda Rp 250 juta, menegaskan bahwa tidak ada aliran dana dari investasi TaniHub yang ia terima. Ia mengungkapkan sejumlah fakta persidangan, termasuk terkait kepemilikan MDI Ventures di startup tersebut dan persetujuan homologasi restrukturisasi TaniHub.
Aldi dikenal sebagai venture capitalist muda dengan rekam jejak panjang di industri teknologi dan investasi startup, baik di Indonesia maupun Asia Tenggara. Lahir pada 29 Maret 1993, ia meniti karier di industri modal ventura sejak usia relatif muda.
Ia pernah menjadi salah satu pendiri sekaligus Managing Partner di Ascent Ventures Group, perusahaan modal ventura berbasis tesis investasi yang berfokus pada pendanaan startup tahap awal di Asia Tenggara. Di bawah naungan Ascent Ventures Group, Aldi banyak terlibat dalam investasi pada perusahaan rintisan yang bergerak di sektor pemberdayaan UMKM, teknologi finansial generasi baru, serta bisnis berbasis konsumen digital.
Saat berkarier di Ascent, Aldi juga menjabat sebagai Vice President of Investment di MDI Ventures, perusahaan modal ventura milik Telkom Group yang mengelola berbagai dana investasi dengan cakupan global. Dalam perannya tersebut, ia memimpin aktivitas investasi pada startup tahap awal hingga tahap pertumbuhan yang tersebar di Indonesia, Singapura, dan Amerika Serikat.
Karier Aldi di industri investasi dimulai ketika usianya masih awal 20-an. Ia pernah bergabung dengan Fenox Venture Capital, salah satu perusahaan modal ventura berbasis Silicon Valley yang aktif berinvestasi di Asia. Di Fenox Venture Capital, Aldi dipercaya sebagai Analis Investasi untuk kawasan Asia Tenggara.
Fokus investasinya meliputi perusahaan tahap seed hingga Seri B yang memiliki potensi pertumbuhan global, khususnya di sektor internet konsumen, teknologi informasi, dan teknologi kesehatan. Selain berkiprah sebagai investor, Aldi juga pernah menorehkan prestasi di bidang riset investasi. Ia tercatat meraih posisi delegasi terbaik kedua dalam Indonesia Investment Research Challenge (IIRC), kompetisi yang diselenggarakan oleh CFA Institute Indonesia bersama Bursa Efek Indonesia (BEI).
Selama bertahun-tahun, Donald dan Aldi dikenal sebagai bagian dari generasi investor yang aktif mendorong pertumbuhan startup Indonesia melalui berbagai pendanaan dan program pengembangan perusahaan rintisan. Namun, perjalanan karier yang dibangun di industri teknologi itu kini dibayangi vonis pengadilan terkait investasi MDI Ventures di TaniHub.











