Menu

Mode Gelap
7 Kebiasaan Ini Mengungkap Kekayaan Sebenarnya, Bukan dari Mobil atau Pakaian Selidiki Korupsi Makanan Gratis, Kejagung Ungkap Kenalan Lama Dadan Hindayana dan GHS Tingkatkan Stabilitas Rupiah, BI Naikkan BI-Rate 25 Bps Cavani Setuju Putus Kontrak Boca Juniors, Tidak Pensiun di Usia 39 Inspektorat Selidiki Honor Gaib ASN Rp9,5 Miliar di Dinas PK Pria Berkebaya di Kirab Suro, Mangkunegaran Bantah Beri Perlakuan Khusus

Kriminal

Mantan Dirut PT MDI Dihukum 5 Tahun, Terbukti Lakukan Korupsi TaniHub

badge-check


					Mantan Dirut PT MDI Dihukum 5 Tahun, Terbukti Lakukan Korupsi TaniHub Perbesar


Donald Surjana Wihardja, mantan Direktur Utama PT Metra Digital Investama (MDI), dihukum penjara selama 5 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Putusan ini dibacakan pada hari Kamis (18/6) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hakim menyatakan bahwa Donald terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana investasi pada PT Tani Group Indonesia (TaniHub) antara tahun 2019 hingga 2023.

Hakim Ketua Teddy Windiarto menjelaskan bahwa Donald memberikan investasi kepada TaniHub hanya berdasarkan data administratif yang disampaikan oleh pihak Tani Group, tanpa memverifikasi kebenaran data atau kondisi lapangan secara langsung. Hal ini berdampak pada kerugian keuangan negara sebesar 20 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 290,92 miliar.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum," ujar Hakim Ketua saat membacakan putusan.

Selain hukuman penjara, Donald juga dikenai denda sebesar Rp 750 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan hukuman penjara selama 165 hari. Perbuatan Donald dilakukan bersama dengan Aldi Adrian Hartanto, mantan Vice President of Investment PT MDI, yang juga divonis 2 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider 90 hari penjara

.


Selain PT MDI, terdapat dua pejabat perusahaan investasi lainnya yang terbukti melakukan korupsi dalam pengelolaan dana investasi pada TaniHub pada periode yang sama. Dampak dari tindakan mereka menyebabkan kerugian negara sebesar 5 juta dolar AS atau setara dengan Rp 73,3 miliar.

Kedua terdakwa, yaitu Nicko Widjaja dan William Gozali, mendapatkan vonis dalam sidang terpisah. Nicko dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 110 hari penjara, sedangkan William dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 90 hari penjara.

Hakim Ketua menegaskan bahwa perbuatan melawan hukum keempat terdakwa memperkaya beberapa pihak, termasuk Ivan Arie Sustiawan sebesar Rp 3,26 miliar, Edison Tobing sebesar Rp 1,06 miliar, serta PT Tani Grup Indonesia sebesar 25 juta dolar AS atau setara dengan Rp 364,22 miliar.

Keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Vonis yang diberikan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, Donald dan Aldi masing-masing dituntut 12 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara. Sementara itu, Nicko dan William masing-masing dituntut 11 tahun dan 9 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Selidiki Korupsi Makanan Gratis, Kejagung Ungkap Kenalan Lama Dadan Hindayana dan GHS

18 Juni 2026 - 16:32 WIB

Kronologi wanita di Bandung disekap pacar selama 3 tahun, kehilangan penglihatan normal

18 Juni 2026 - 13:39 WIB

Toyota Fortuner Putih Digeledah Polisi, Pemilik Terancam 12 Tahun Bui Karena Cinta

18 Juni 2026 - 09:00 WIB

Siapa Donald dan Aldi? Mantan Bos MDI Ventures yang Divonis Terkait TaniHub

18 Juni 2026 - 08:25 WIB

Trending di Kriminal